Nelayan Merauke Resah, KKP Tegaskan: Kapal JHUB Dilarang Masuk Zona Tangkap Nelayan Kecil

Minggu, 26 Apr 2026, 10:25 WIB

JAKARTA — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menanggapi penolakan sebagian nelayan di Kabupaten Merauke terhadap pengoperasian kapal penangkap ikan dengan Jaring Hela Udang Berkantong (JHUB). 

Penolakan muncul karena nelayan lokal khawatir alat tangkap JHUB mengganggu aktivitas mereka.

Ket. Foto: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menanggapi penolakan sebagian nelayan di Kabupaten Merauke terhadap pengoperasian kapal penangkap ikan dengan Jaring Hela Udang Berkantong (JHUB) — Sumber: istimewa

KKP memastikan pengoperasian JHUB sudah diatur ketat dan terukur agar sumber daya ikan tetap lestari serta ruang tangkap nelayan kecil terlindungi.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Lotharia Latif, menegaskan JHUB tidak boleh dioperasikan bebas. Ada seleksi ketat, syarat wajib dipenuhi, dan hanya boleh di zona serta titik koordinat tertentu sesuai aturan.

“Pengoperasian kapal dengan alat tangkap JHUB hanya diperbolehkan di wilayah tertentu yang telah ditetapkan secara jelas dalam peta dan titik koordinat. Hal ini untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih dengan wilayah tangkap nelayan kecil,” kata Latif dalam siaran resmi, Minggu (26/4).

Ia menambahkan, tata kelola perikanan tangkap nasional terus diperkuat demi keberlanjutan sumber daya, investasi, kesejahteraan masyarakat, dan keadilan, termasuk pengaturan alat tangkap.

Aturan itu mengacu pada Permen KP Nomor 36 Tahun 2023 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Zona Penangkapan Ikan Terukur dan WPPNRI.

“Dalam regulasi tersebut telah diatur secara jelas alat tangkap yang diperbolehkan dan yang dilarang. Salah satu alat tangkap yang dilarang adalah pukat harimau atau trawl karena berpotensi merusak keberlanjutan sumber daya ikan,” jelas Latif.

“Sedangkan Jaring Hela Udang Berkantong (JHUB) dalam aturan tersebut merupakan alat tangkap yang diperbolehkan, dengan spesifikasi yang berbeda dan telah diatur secara ketat agar tidak merusak sumber daya maupun mengganggu alat tangkap lainnya,” tambahnya.

Untuk memastikan kepatuhan di lapangan, KKP menerbitkan Surat Edaran Dirjen Perikanan Tangkap Nomor B.315/MEN-DJPT/PI.220/IV/2026 tentang Pengoperasian Kapal Penangkap Ikan dengan JHUB di Zona 03 WPPNRI 718.

SE itu menegaskan penangkapan dengan JHUB hanya boleh di area spesifik berdasar titik koordinat, pakai alat tangkap sesuai ketentuan, dan wajib memperhatikan kapal nelayan lain di sekitarnya.

KKP mewajibkan pelaku usaha pengguna JHUB memakai alat tangkap sesuai spesifikasi, menjaga keamanan dan keselamatan operasi, serta menghindari konflik dengan nelayan lain.

“Terhadap pelanggaran ketentuan tersebut, akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Latif.

Pengawasan di lapangan akan diperkuat lewat sinergi dengan pengawas perikanan, TNI AL, dan aparat penegak hukum lain.

KKP juga mengimbau masyarakat tidak terprovokasi informasi yang tidak benar. Latif menegaskan kapal JHUB milik PT Tri Kusuma Graha (TKG) yang berpangkalan di PPN Merauke belum memenuhi seluruh syarat izin, termasuk SIPI, sehingga belum boleh beroperasi.

“Apabila dalam proses perizinan terdapat ketentuan yang tidak dapat dipenuhi, maka izin tidak akan diterbitkan,” tandasnya.

KKP melalui kepala pelabuhan Merauke dan Kadis Perikanan Kabupaten Merauke membuka ruang dialog dengan nelayan lokal agar kebijakan dipahami utuh dan tidak terjadi salah paham.

Di kesempatan lain, tokoh masyarakat Merauke, Frederikus Gebze, mendukung investasi yang mengembangkan potensi perikanan Papua Selatan, khususnya Merauke.

“Kehadiran investasi diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tentunya dengan tetap mematuhi ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Pengaturan JHUB merupakan bagian dari kebijakan penangkapan ikan terukur untuk menjaga keseimbangan antara pemanfaatan udang secara optimal dan perlindungan nelayan kecil.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, berulang kali menegaskan setiap kebijakan perikanan harus mengedepankan keberlanjutan dan keadilan bagi semua pelaku usaha, terutama nelayan lokal.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.