Minimalkan Risiko, Sistem Pengawasan Kopdes Dipertebal

Jumat, 24 Apr 2026, 00:00 WIB

Pengawasan berlapis yang melibatkan internal dan eksternal, didukung digitalisasi dan peningkatan SDM, menjadi kunci mencegah penyimpangan serta menjaga akuntabilitas dan kepercayaan dalam pengelolaan Kopdes Merah Putih.

JAKARTA – Penerapan pengawasan berlapis dalam pengelolaan Koperasi Desa/ Kelurahan (Kopdes) Merah Putih menjadi krusial untuk meminimalkan risiko penyimpangan sekaligus menjaga kepercayaan anggota dan masyarakat. Struktur pengawasan yang melibatkan unsur internal, seperti pengurus dan pengawas koperasi, serta eksternal melalui pemerintah dan lembaga audit, dapat menciptakan sistem checks and balances yang lebih kuat dalam setiap pengambilan keputusan dan pengelolaan keuangan.

Ket. Foto: Ekonomi Kerakyatan - Kopdes Merah Putih Bakal Miliki Beragam Fungsi — Sumber: antara

Tanpa mekanisme pengawasan memadai, ekspansi peran koperasi justru berpotensi membuka celah moral hazard (penyelewengan), mulai dari penyalahgunaan dana hingga praktik tata kelola yang tidak transparan. Karena itu, penguatan sistem pelaporan berbasis digital, peningkatan kapasitas SDM, serta transparansi informasi menjadi elemen penting agar Kopdes Merah Putih tidak hanya berkembang secara fungsi, tetapi juga memiliki fondasi akuntabilitas yang berkelanjutan.

Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Dipo Satria Ramli menilai perlu ada pengawasan berlapis dalam pengelolaan Kopdes Merah Putih guna mencegah potensi penyimpangan dan memastikan tata kelola berjalan akuntabel. Dia mengatakan, skala dan ragam fungsi Kopdes yang mencakup aspek komersial hingga sosial membutuhkan pembagian pengawasan lintas lembaga sesuai kewenangan.

Dipo menilai untuk unit keuangan seperti penyaluran kredit, pengawasan sebaiknya berada di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengingat kompleksitas dan risiko yang lebih tinggi. “Untuk urusan kredit, sudah pasti harus diawasi OJK,” katanya di Jakarta, Rabu (22/4).

Sementara itu, pengawasan terhadap aspek kelembagaan dan unit usaha komersial dapat tetap berada di bawah Kementerian Koperasi (Kemenkop), sedangkan fungsi sosial seperti penyaluran bantuan sosial (bansos) dapat melibatkan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT). Selain pengawasan dari regulator, Dipo juga menekankan pentingnya audit independen secara berkala oleh pihak ketiga untuk mendeteksi potensi moral hazard.

Di sisi lain, dia mengingatkan bahwa pengawasan juga perlu ditopang oleh tata kelola internal yang kuat, termasuk rekrutmen pengelola yang profesional dan berbasis komunitas lokal untuk memperkuat rasa memiliki atau sense of ownership. Menurut dia, pengelolaan yang melibatkan warga desa setempat akan menciptakan sense of ownership yang penting untuk menjaga keberlanjutan koperasi.

Perkuat Akses

Sebelumnya, pemerintah menyatakan bahwa Kopdes Merah Putih merupakan bagian dari infrastruktur negara yang dirancang untuk memperkuat akses ekonomi masyarakat. Keberadaan koperasi desa akan memudahkan warga desa dalam mengakses pusat logistik, layanan keuangan, serta pasar ekonomi.

Koperasi desa akan berperan sebagai offtaker hasil pertanian; distributor barang strategis seperti LPG 3 kg, pupuk, beras; penyalur bansos, hingga penyedia layanan keuangan termasuk penyaluran kredit berbunga 6 persen.

“Yang pasti Koperasi Merah Putih ini sebagai agregator, offtaker, sehingga produk-produk unggulan di desa bisa langsung terserap. Warga tidak perlu jauh-jauh ke kota,” ujar Asisten Deputi Organisasi dan Badan Hukum Kemenkop Try Aditya Putra di Jakarta, Kamis (23/4).

Try menjelaskan beragam fungsi yang melekat pada Kopdes bukan berarti terlalu luas, melainkan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat desa yang selama ini harus mengakses berbagai layanan ke kota. “Jadi bukan dengan banyaknya fungsi, bagaimana fokusnya. Tapi memang itu yang saat ini dibutuhkan,” katanya.

Dia mencontohkan kehadiran klinik dan apotek di Kopdes diharapkan dapat mempermudah akses layanan kesehatan, sementara gudang memungkinkan petani menyimpan hasil panen sebelum dijual. Selain itu, Kopdes juga didorong menjadi pusat distribusi bagi pelaku usaha kecil di desa melalui skema kolaborasi, bukan persaingan.

“Sistemnya kolaboratif. Warung-warung di desa bisa bekerja sama dengan Kopdes, misalnya mengambil pasokan dari koperasi,” ujar Try.

Dia menambahkan Kopdes diupayakan memiliki akses langsung ke produsen atau distributor utama untuk menekan rantai pasok, tetapi tetap menjaga agar harga tidak terlalu berbeda dengan warung-warung maupun jaringan distribusi yang sudah ada di desa.

  • Kopdes Merah Putih

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara, Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.