Pemprov DKI Larang ASN dan Masyarakat Mampu Pakai Gas Melon Imbas Kenaikan Harga Nonsubsidi

Rabu, 22 Apr 2026, 13:35 WIB

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan ketersediaan LPG nonsubsidi ukuran 5,5 kg dan 12 kg tetap aman pascapenyesuaian harga yang berlaku sejak 18 April 2026. Kepastian ini disampaikan untuk merespons kekhawatiran masyarakat terhadap potensi kelangkaan.

Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo, menyatakan bahwa LPG 12 kg merupakan kategori nonsubsidi atau non-public service obligation (NPSO). Karena itu, harga LPG mengikuti dinamika pasar energi global.

Ket. Foto: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan ketersediaan LPG nonsubsidi ukuran 5,5 kg dan 12 kg tetap aman pascapenyesuaian harga yang berlaku sejak 18 April 2026. Kepastian ini disampaikan untuk merespons kekhawatiran masyarakat terhadap potensi kelangkaan. — Sumber: ANTARA

"LPG 12 kg mengalami kenaikan sebesar Rp36.000 atau sekitar 18,75 persen, dari Rp192.000 menjadi Rp228.000 per tabung. Sementara itu, LPG 5,5 kg naik Rp17.000 atau sekitar 18,89 persen, dari Rp90.000 menjadi Rp107.000 per tabung," ujarnya, Selasa (21/4).

Ia menjelaskan penyesuaian harga dipengaruhi berbagai faktor eksternal. Di antaranya kenaikan harga kontrak LPG dunia atau CP Aramco, meningkatnya Indonesian Crude Price (ICP), serta kondisi geopolitik di kawasan Timur Tengah.

Untuk menjaga ketersediaan, Pemprov DKI Jakarta terus berkoordinasi dengan PT Pertamina Patra Niaga dan Hiswana Migas. Koordinasi ini dilakukan guna memastikan distribusi LPG berjalan lancar di seluruh wilayah.

Ratu memastikan berdasarkan pantauan di lapangan, stok LPG 5,5 kg dan 12 kg dalam kondisi stabil. Distribusi berlangsung normal di tingkat agen hingga pangkalan di lima wilayah kota administrasi dan Kabupaten Kepulauan Seribu.

"Berdasarkan pantauan di lapangan, stok LPG 5,5 kg dan 12 kg saat ini stabil. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan panic buying," katanya.

Pemprov DKI juga mengantisipasi potensi peralihan konsumsi dari LPG 12 kg ke LPG subsidi 3 kg akibat selisih harga. Untuk itu, pengawasan distribusi terus diperketat agar subsidi tetap tepat sasaran.

Pengawasan dilakukan bersama Pertamina dan Hiswana Migas, khususnya pada sektor usaha non-UMKM seperti restoran, kafe, dan perhotelan. Pemerintah juga mengimbau aparatur sipil negara (ASN) dan masyarakat mampu tetap menggunakan LPG nonsubsidi.

Selain itu, monitoring rutin dilakukan di tingkat agen dan pangkalan. Langkah ini untuk memastikan kuota LPG 3 kg tersedia sesuai peruntukan serta harga tetap sesuai ketentuan.

Terkait pembelian LPG subsidi 3 kg, pemerintah menegaskan mekanisme penggunaan KTP masih berlaku. Kebijakan ini merupakan bagian dari pengendalian distribusi agar tepat sasaran.

"Sesuai ketentuan, pembelian LPG 3 kg di pangkalan resmi wajib menggunakan KTP yang telah terdaftar dalam sistem Merchant Apps Pertamina (MAP)," tegasnya.

Pemprov DKI Jakarta juga menilai dampak kenaikan LPG nonsubsidi terhadap inflasi daerah relatif terbatas. Hal ini karena harga LPG subsidi 3 kg tetap stabil dan masih terjangkau bagi masyarakat.

"Selama LPG subsidi 3 kg tetap tersedia dan harganya tidak berubah, kebutuhan dasar masyarakat dapat lebih terjaga," pungkasnya.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Paundra Zakirulloh

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.