1.500 Pekerja Tambang Kaltim Terancam PHK, Disnakertrans Pastikan Hak Buruh Terpenuhi

Selasa, 21 Apr 2026, 05:30 WIB

Samarinda - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengupayakan pemenuhan jaminan perlindungan hak dasar bagi pekerja untuk merespons tingginya potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 1.500 buruh di sektor pertambangan.

"Kami berupaya memastikan perlindungan pekerja agar PHK tak terjadi, namun jika langkah itu terpaksa dieksekusi demi menjaga efisiensi bisnis, maka perusahaan bersangkutan wajib memenuhi seluruh hak pekerja tanpa terkecuali," tegas Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans Kaltim Arismunandar.

Ket. Foto: Ikon kendaraan alat berat tambang batu bara di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur. — Sumber: Antara

Arismunandar di Samarinda, Senin (20/4), menjelaskan, langkah pertama yang langsung diambil oleh pemerintah daerah adalah memfasilitasi forum komunikasi hubungan industri secara intensif antara pihak pengusaha dan serikat pekerja demi mencari solusi alternatif menghindari pemangkasan karyawan.

Sebagai bentuk jaminan dari negara, Disnakertrans Kaltim juga mengawal kelancaran proses administrasi agar seluruh pekerja yang pada akhirnya terdampak bisa langsung mengakses program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Disampaikannya, gejolak efisiensi tenaga kerja berskala besar di provinsi ini bermula dari adanya aturan pembatasan kuota produksi dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tambang yang disiapkan untuk tahun 2026.

Berdasarkan laporan data ketenagakerjaan yang dihimpun hingga saat ini, sudah terdapat dua perusahaan besar di tingkat provinsi yang resmi mengambil langkah efisiensi secara sah menurut undang-undang guna mencegah kerugian korporasi.

Dari estimasi total potensi sekitar 1.500 orang pekerja Kaltim yang terancam di berbagai wilayah kabupaten dan kota, sebanyak 300 pekerja telah dilaporkan masuk ke dalam tahapan awal proses PHK secara bertahap.

Pemerintah provinsi mengawasi setiap tahapan di lapangan guna memastikan mekanisme pemberhentian disosialisasikan secara transparan kepada serikat buruh, sehingga dapat mencegah terjadinya praktik pemecatan yang dilakukan secara mendadak.

Sesuai dengan pedoman perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia, dokumen surat pemberitahuan resmi mengenai pemutusan hubungan kerja ini mutlak diserahkan minimal 14 hari sebelum status masa kerja benar-benar dinyatakan berakhir.

"Pemangkasan jumlah karyawan yang sudah tidak dapat dihindari pada sektor ekstraktif andalan Provinsi Kalimantan Timur, rata-rata telah dilaporkan oleh pihak perusahaan untuk mulai dieksekusi secara bertahap mulai bulan April ini," jelas Arismunandar.

  • Pemprov Kalimantan Timur

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Tim Gabungan Kendalikan Titik Api di TPSA Ciniru Kuningan

Iran Ancam Anggap Musuh Siapa Pun yang Ikut Blokade Ekonomi AS

Kanada Balas Tarif Trump, Siap Bidik Baja hingga Elektronik AS

Tragedi Shalat Jumat di Nigeria: Masjid Diserbu Geng Motor, 60 Jemaah Raib Diculik

Modus Baru, Penipu di Kamboja Jual Jasa 'Anti-Banned' untuk Kuras Data Medsos

Bangladesh Punya Presiden Baru Setelah Pemilu Sengit 35 Tahun Terakhir

Simbol Hubungan Akrab, Sultan Brunei-Anwar Ibrahim Gelar Pertemuan di Istana Nurul Iman

LG Borong 17 Penghargaan IDEA 2026, Perkuat Prestasi Triple Crown di Ajang Desain Global

Trump Sumringah, Mahkamah Agung AS Izinkan Kembali Pembangunan Ballroom Gedung Putih

Uniqlo Fall/Winter 2026 Hadirkan Gaya Urban Fleksibel, Temani Aktivitas dari Kerja hingga Traveling

Terisolasi Usai Gempa M 7,7! Kemen ESDM Beberkan Kondisi Listrik dan BBM di Manggarai!

Ramaikan GBK, Lebih dari 5.000 Peserta Tumpah Ruah di BrookFarm Almond Run 2026

Siap Duduk Satu Meja? Pertemuan Putin dan Donald Trump di KTT APEC Tinggal Menunggu Waktu!

Mencekam! Lahan Gambut Pinggir Jalan Tol Mendadak Terbakar, Petugas Bertarung Tengah Malam!

Harga Bahan Pokok Lebak Merangkak Naik, Ada Apa dengan Pasar?

Tinggalkan Cara Lama! UMKM Papua Dipaksa Naik Kelas Lewat Jurus Digital BI!

Ekspedisi Patriot Gebrak di Kawasan Transmigrasi Simeulue, Budi Daya Ikan Dibidik Jadi Mesin Ekonomi

Omzet UMKM di KKI 2026 Tembus Rp144,2 Miliar, Produk Lokal Makin Menggigit

TP PKK dan Pemkab Banjar Buka Akses Layanan Operasi Bibir Sumbing Berkelanjutan

Bangkit dari Cedera Langsung Juara Dunia! Keajaiban An Se-young Hancurkan Mimpi Rekor Akane!

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.