Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

BKSDA Bali Evakuasi Elang Tikus dan bayi Lutung Jawa dari Warga

📅 Selasa, 21 Apr 2026, 16:00 WIB | Oleh:
BKSDA Bali Evakuasi Elang Tikus dan bayi Lutung Jawa dari Warga Doc: ANTARA/HO-BKSDA Bali
Ket. Bayi Lutung Jawa (Trachypithecus auratus) yang diserahkan sukarela oleh warga di Badung, Bali, Selasa (21/4)

DENPASAR -- Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali mengevakuasi satwa dilindungi yakni Elang Tikus (Elanus caeruleus) Tabanan dan bayi Lutung Jawa (Trachypithecus auratus) masing-masing di Kabupaten Tabanan dan Badung berdasarkan inisiatif warga.

“Kesadaran masyarakat mulai tumbuh dan kami sangat mengapresiasi hal tersebut,” kata Kepala BKSDA Bali Ratna Hendratmoko di Denpasar, Selasa.

Satu Elang Tikus itu diserahkan seorang warga di Banjar (setara dusun) Celagi, Desa Denbatas, Kabupaten Tabanan, kepada BKSDA karena ditemukan dalam kondisi terjerat getah sehingga menghambat pergerakannya.

Sementara itu satu bayi Lutung Jawa diserahkan sukarela oleh seorang warga di Kabupaten Badung yang membeli dari salah satu lokasi yang tidak disebutkan oleh pemilik sebelumnya.

Bayi lutung berjenis kelamin jantan tersebut diperkirakan berusia sekitar satu bulan.

BKSDA Bali menilai kondisi itu mengindikasikan masih adanya praktik perdagangan satwa liar ilegal di masyarakat.

Secara fisik, bayi lutung tersebut memiliki ciri khas berupa warna bulu cokelat keemasan yang mencolok, yang merupakan karakteristik alami pada fase usia awal.

Selanjutnya, kedua satwa tersebut juga dititipkan di Yayasan Pecinta Alam dan Kemanusiaan atau yang lebih dikenal dengan Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tabanan untuk menjalani proses rehabilitasi, guna memulihkan kondisi fisik dan perilaku alami, observasi kondisi kesehatannya, serta perawatan intensif.

Proses rehabilitasi yang dilakukan pada kedua satwa tersebut tidak hanya difokuskan pada pemulihan kondisi kesehatan, kata dia, tetapi juga pada pengembalian sifat liar (insting alami) satwa sebagai bekal utama, sebelum dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya.

Elang Tikus dan Lutung Jawa merupakan jenis satwa yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.

Keberadaan kedua satwa itu di alam liar saat ini menghadapi berbagai ancaman, antara lain perburuan liar, perdagangan ilegal, serta alih fungsi habitat, sehingga upaya penyelamatan, rehabilitasi, dan pelepasliaran adalah krusial untuk upaya penyelamatan satwa tersebut.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar

Timothy Ivan Triyono Mundur dari Bakom RI

56 menit yang lalu | Lili Lestari

Nasional
Timothy Ivan Triyono Mundur...
Luar Negeri
AS Kirim Dua Jet Tempur F-1...
Advertisement
7 Event Jakarta Akhir Pekan 3-4 Oktober: Ada Indonesia Comic Con hingga JICAF 2026

7 Event Jakarta Akhir Pekan 3-4 Oktober: Ada Indonesia Comic Con hingga JICAF 2026

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.