PLN Sulselrabar Imbau Pelanggan Gunakan Listrik dengan Benar, Hindari Kebakaran

Kamis, 16 Apr 2026, 10:20 WIB

PT PLN melalui Unit Induk Distribusi Sulawesi Selatan Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Barat (UID Sulselrabar) mengimbau seluruh pelanggan untuk menggunakan listrik secara benar demi kenyamanan serta terhindar dari bahaya kebakaran dan pelanggaran pemakaian listrik.

"Masyarakat perlu menjaga keamanan dan mengenali jenis-jenis pelanggaran dalam pemakaian listrik agar terhindar dari sanksi/denda sesuai perjanjian jual beli tenaga listrik," ujar General Manager PLN UID Sulselrabar Edyansyah di Makassar, Kamis.

Edyansyah menjelaskan, secara umum terdapat tiga jenis tagihan pelanggan, yakni tagihan pemakaian listrik bulanan, tagihan susulan dikarenakan kelainan pengukuran, dan tagihan susulan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL).

Untuk tagihan susulan akibat kelainan pengukuran pemakaian listrik, terjadi apabila ada kerusakan pada kWh meter PLN sehingga pemakaian listrik yang tidak terukur akan ditagihkan.

Selain itu, terdapat pula tagihan susulan P2TL karena ditemukannya pelanggaran pemakaian tenaga listrik di sisi pelanggan.

"PLN secara rutin melakukan penertiban P2TL untuk memastikan kWh meter berfungsi baik, selain itu petugas P2TL juga akan melakukan pemeriksaan terhadap jaringan listrik PLN yang menuju rumah serta pemakaian listrik pelanggan itu sendiri," tambahnya.

Edyansyah juga menjelaskan, terdapat empat jenis golongan pelanggaran pemakaian listrik.

Pertama, kata dia, Pelanggaran Golongan I (P-I) yaitu pelanggaran yang memengaruhi batas daya, seperti memperbesar ukuran Miniature Circuit Breaker (MCB) pada meteran listrik sehingga daya listrik pelanggan lebih besar dibanding dengan daya langganannya.

Kedua, pelanggaran Golongan II (P-II), yaitu pelanggaran yang memengaruhi pengukuran listrik pada kWh meter, seperti memperlambat putaran meteran.

Ketiga, pelanggaran golongan III (P-III) yaitu pelanggaran yang memengaruhi batas daya dan pengukuran energi. Sebagai contoh, menyambung langsung ke instalasi pelanggan tanpa melalui pengukuran dan tanpa pembatas daya.

Ke empat, pelanggaran golongan IV (P-IV) yaitu pelanggaran yang dilakukan oleh bukan pelanggan. Contohnya, mengambil listrik secara langsung dari jaringan PLN secara tidak sah (nyantol) untuk keperluan yang tidak teregister ke PLN.

Ia pun mengimbau agar pelanggan selalu mengajukan secara resmi kepada PLN jika ada kebutuhan layanan kelistrikan melalui aplikasi PLN Mobile.

"Bahaya dari menggunakan listrik secara tidak sah berpotensi menimbulkan risiko terjadinya bahaya kelistrikan, seperti korsleting dan kebakaran,"

  • PLN Indonesia Power

Redaktur: Yebdi Trismar

Penulis: Yebdi Trismar

Berita Terbaru

Flores Diguncang 2.403 Gempa Susulan, BMKG Ingatkan Warga Waspada

Xi: Warisan Jiang Zemin jadi Arah Perjalanan Baru Tiongkok yang Berkesinambungan

Flores Belum Aman! Ribuan Gempa Susulan Masih Beruntun Guncang NTT Usai Gempa M 7,7!

Ambisi Semikonduktor Nasional Terhalang Ekosistem Industri

DPR Dorong Relokasi Anggaran untuk Tangani Dampak Gempa NTT

Trump Ancam Bombardir Oman jika Ganggu Kesepakatan AS-Iran

Singapura dan Hong Kong Perkuat Ambisi Jadi Pusat Perdagangan Emas

Infantino Kehilangan Orang Kepercayaan Saat Tekanan di FIFA Meningkat

Serena dan Venus Williams Kembali Bertanding di Nomor Ganda, Kalah Dramatis di Cincinnati Open

Tiga Gunung Api Erupsi Malam Ini, Masyarakat Diminta Waspada

Perseteruan di Federasi Sepak Bola Asia Makin Panas, Presiden AFC Kecam Qatar

Unggulan Tumbang, Peluang Jonatan dan Alwi di Kejuaraan Dunia BWF 2026 Makin Terbuka

Liga Inggris Akan Publikasikan Evaluasi Independen Keputusan Wasit dan VAR Setiap Pekan

Mendekati Horor, The X-Files: I Want to Believe Dirilis Ulang dalam Director’s Cut R-Rated, Lebih Gelap dari Versi 2008

Desa-desa Hantu di Irak: ISIS Mengusir Warga, Kini Musuh Baru Mencegah Penduduk Pulang Kembali

'The Last Photograph', Thriller Gelap Terbaru Zack Snyder Tentang Fotografer Perang yang Menyelamatkan Anak-anak dari Bahaya Kartel

Pos PGA Berharap Warga Mewaspadai Awan Panas Guguran Karangetang

Gempa NTT, XLSMART Percepat Pemulihan Jaringan, Kurang dari 5 BTS Masih Terdampak.

Memacu Pengentasan Kawasan Kumuh di 17 Kabupaten dan Kota di  Sumsel

Pastikan Stok BBM di NTT Aman, Komut Pertamina Tinjau Langsung Daerah Gempa

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.