11 Juta Orang Sudah Lapor SPT 2025, Kamu Kapan? Cek Cara Aktivasi Akun Coretax Terbaru di Sini
📅 Kamis, 16 Apr 2026, 06:40 WIB | Oleh: AlfredJAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan bahwa sebanyak 11,22 juta Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 telah masuk ke sistem per 14 April 2026.
Seiring dengan peningkatan tersebut, otoritas pajak juga mencatatkan aktivasi akun Coretax yang mencapai 18,05 juta pengguna, menandakan antusiasme wajib pajak dalam mengadopsi sistem administrasi perpajakan terbaru yang lebih terintegrasi.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Inge Diana Rismawanti dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu, merinci data yang masuk per 14 April 2026, pukul 24.00 WIB, untuk SPT Tahunan sebanyak 11.226.740 SPT.
Pelaporan itu berasal dari 9.729.122 wajib pajak orang pribadi karyawan, 1.198.328 wajib pajak orang pribadi nonkaryawan, 296.181 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah, dan 212 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS. Jumlah ini merupakan pelaporan SPT Tahunan tahun buku Januari—Desember 2025.
Sementara itu, ia mengatakan untuk pelaporan SPT Tahunan beda tahun buku yang mulai dilaporkan 1 Agustus 2025, jumlahnya tercatat sebanyak 2.863 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah dan 33 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.
Sebaiknya Anda baca juga:
Adapun progres aktivasi akun Coretax DJP terdata sebanyak 18.046.467 akun. Jumlah itu terdiri atas 16.954.601 wajib pajak orang pribadi, 1.000.757 wajib pajak badan, 90.882 wajib pajak instansi pemerintah, dan 227 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Untuk diketahui, waktu pelaporan SPT tahunan wajib pajak orang pribadi diputuskan untuk diperpanjang hingga 30 April 2026 dari semula 31 Maret 2026.
DJP juga menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan SPT tahunan bagi wajib pajak orang pribadi hingga 30 April 2026.
Sebaiknya Anda baca juga:
Wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT tahunan akan dikenai sanksi administrasi berupa denda, yakni sebesar Rp100 ribu bagi wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta bagi wajib pajak badan.
Kementerian Keuangan juga terus menyempurnakan sistem Coretax. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan akan segera memperbaiki sistem Coretax untuk mengatasi praktik perjokian pelaporan SPT tahunan seperti yang marak ditawarkan di media sosial.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!