Balai TNGR Amankan Dua WNA yang Bawa Drone Saat Mendaki Rinjani
Selasa, 14 Apr 2026, 16:13 WIBLOMBOK TIMUR -- Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengamankan dua orang warga negara asing (WNA) yang akan melakukan pendakian di kawasan Gunung Rinjani, karena kedapatan membawa drone.
"Kami memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada tracking organizer (TO) yang mendampingi dua oknum pendaki yang merupakan WNA tersebut," kata Kepala Seksi Wilayah II Balai TNGR Ma'ruf Hadi di Lombok Timur, Senin.
Ia mengatakan bahwa pelanggaran tersebut ditemukan oleh petugas di area camp Pelawangan Sembalun pada Sabtu (11/4) dan petugas menemukan dua orang WNA dengan TO berbeda yang membawa drone.Â
"Drone itu langsung diamankan,â ujarnya.
Selain drone, petugas juga mengamankan speaker aktif yang dibawa oleh pengunjung lain, karena seluruh perangkat tersebut memang dilarang dibawa ke kawasan Gunung Rinjani Lombok.
âTermasuk speaker aktif, itu juga tidak boleh. Semua langsung diamankan oleh petugas dan dibawa ke Resort Sembalun untuk dibuatkan laporan khusus. Nanti setelah yang bersangkutan turun baru dikembalikan,â katanya.
Ia mengatakan aturan larangan membawa dan menerbangkan drone di kawasan TNGR sejatinya sudah diketahui oleh seluruh TO, karena itu, pihaknya akan memanggil TO terkait untuk dimintai klarifikasi di kantor Balai TNGR di Mataram.
âSanksi nanti diputuskan oleh pokja pembinaan, apakah berupa teguran atau blacklist,â katanya.
Ia memastikan, pihak TNGR tidak akan mentolerir setiap bentuk pelanggaran di kawasan konservasi Gunung Rinjani tersebut. Penegakan aturan ini dinilai penting agar tidak menjadi celah bagi praktik pelanggaran berulang.
âKalau dibiarkan, ini bisa jadi modus. Ketahuan bayar, tidak ketahuan merasa bebas. Itu yang tidak kita inginkan,â katanya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa larangan penggunaan drone bertujuan untuk menjaga kelestarian satwa dan ekosistem di kawasan TNGR.Â
Aktivitas drone dinilai berpotensi mengganggu habitat alami, terutama jika digunakan tanpa izin.
Bagi pengunjung yang ingin menggunakan drone, diwajibkan mengantongi izin khusus dan membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 2 juta.
âTujuannya  untuk menjaga satwa dan ekosistem. Selain itu, penggunaan drone juga sering berkaitan dengan kepentingan komersial, sehingga harus melalui izin resmi,â katanya.
Redaktur: Koran Jakarta
Penulis: Antara, Sujar
Berita Terkait:
-
Efisiensi Anggaran, Pemkab Bone Bolango Fokus pada Program Unggulan yang Berdampak bagi Masyarakat
-
Puncak Arus Balik Libur Nataru Diprediksi Terjadi Jumat 2 Januari 2026
-
Bulog Perketat Pengawasan Harga Beras demi Stabilitas
-
Usulan Pembangunan Penampungan Sampah di Jalur Pendakian Gunung Rinjani
-
Kiper Wakabayashi dan Dua Calon Naturalisasi Belum Ikut FIFA Series
-
Kemenpar: Bali Masih jadi Primadona Destinasi Wisata “Wellness”
-
WEF Davos 2026 Jadi Momentum Penguatan Industri Nasional dalam Rantai Pasok Global
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.