Polisi Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi di Morowali Utara, 2.060 Liter Biosolar Diamankan
Sabtu, 11 Apr 2026, 13:33 WIBPALU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar di Kabupaten Morowali Utara.
Kabidhumas Polda Sulawesi Tengah Kombes Pol. Djoko Wienartono dalam keterangannya di Palu, Sabtu, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan Unit I Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) di Desa Ganda-Ganda, Kecamatan Petasia.
âDalam pengungkapan ini, penyidik menemukan penampungan BBM jenis bio solar dalam jumlah cukup besar. Petugas mengamankan tujuh tandon plastik berkapasitas masing-masing 1.000 liter,â katanya.
Dari jumlah tersebut, dua tandon terisi penuh, sementara satu tandon lainnya berisi sekitar 60 liter, sehingga total BBM yang ditemukan diperkirakan mencapai 2.060 liter.
Ia mengungkapkan berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tempat penampungan tersebut diketahui milik seorang warga berinisial HT (55), seorang wiraswasta yang berdomisili di Desa Ganda-Ganda.
Kepada penyidik, HT menjelaskan bahwa BBM tersebut diperoleh dari PT Mega Trans Investama Sukses dengan menggunakan jasa transportir PT Harmony Solusi Energi, dengan total pembelian mencapai 5.000 liter.
Lebih lanjut, HT juga mengaku bahwa sebagian BBM tersebut telah digunakan untuk mendukung aktivitas penambangan ore nikel yang dijalankannya berdasarkan kontrak kerja sama dengan PT Sumber Permata Selaras.
Ia mengatakan dalam penanganan kasus ini, Polda Sulteng melalui Ditreskrimsus telah melakukan sejumlah langkah, di antaranya mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), memasang garis polisi, serta melakukan pemeriksaan terhadap HT dan seorang saksi lainnya berinisial VH.
Kabidhumas menegaskan pihaknya akan bertindak tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan negara dan masyarakat.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik ilegal tersebut serta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi.
âPenegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen Kepolisian dalam menjaga distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran,â ujarnya.
Ia mengatakan kasus tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan Polda Sulteng dan akan terus mendalami dugaan pelanggaran terkait distribusi dan penggunaan BBM bersubsidi, termasuk melengkapi administrasi penyelidikan serta melaporkan perkembangan kasus kepada pimpinan.
âKami memastikan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan. Kasus ini akan segera dilanjutkan ke tahap berikutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,â katanya.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Laga Panas Raja Lama kontra Penguasa Baru di Semifinal
-
Agar Pelanggan Bisa Jalani Ramadan Sepenuh Hati, Telkomsel Siaga Melayani Sepenuh Hati Selama Ramadan dan Idulfitri (RAFI) 2026 di Wilayah Jakarta dan Banten
-
Uni Eropa Tetapkan Garda Revolusi Iran sebagai Organisasi Teroris
-
Menperin Janji akan Percepat Sertifikasi Halal IKM Nasional
-
Atasi Sedimentasi Pascabencana: Strategi Pemerintah Pulihkan Sungai di Tiga Provinsi
-
Jembatan Palu 4 Kembali Bangun Kelancaran Lalu Lintas Warga
-
Menkeu Purbaya Tegaskan Peran Bea Cukai Jaga Pasar Domestik dari Barang Selundupan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.