Aturan RBB Dirombak, Menkeu Sebut Dampaknya Bisa Kerasa ke Ekonomi
Sabtu, 11 Apr 2026, 18:05 WIBJAKARTA â Revisi aturan dari Otoritas Jasa Keuangan soal Rencana Bisnis Bank (RBB) ini terasa seperti âpenyegaranâ yang memang sudah waktunya dilakukan.
Dunia perbankan kan terus berubah, jadi wajar kalau aturannya juga perlu ikut menyesuaikan supaya tetap relevan dan nggak kaku.
Dengan pembaruan ini, bank diharapkan bisa lebih fleksibel dalam menyusun strategi bisnis, tapi tetap dalam koridor pengawasan yang jelas. Jadi bukan berarti makin bebas tanpa arah, justru ada keseimbangan antara ruang gerak dan kontrol.
Ujung-ujungnya, tujuannya tetap sama: bikin industri perbankan lebih sehat, adaptif, dan siap menghadapi tantangan ke depan tanpa kehilangan arah.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai penyesuaian Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang Rencana Bisnis Bank (RBB) turut mendorong penguatan fungsi intermediasi bank, yang pada akhirnya berdampak positif terhadap perekonomian nasional.
âSetiap upaya untuk memastikan bank melalukan fungsi intermediasinya, yaitu memberi pinjaman, itu bagus buat ekonomi,â kata Purbaya kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/4).
Lewat revisi itu, OJK berencana mendorong perbankan untuk lebih berpartisipasi dalam penyaluran kredit kepada program-program prioritas pemerintah.
Menkeu mengatakan pemerintah sebetulnya sudah mengalirkan pendanaan yang cukup untuk melaksanakan program-program prioritas, sehingga dukungan tambahan dari bank masih belum dibutuhkan.
Namun, kata Purbaya, masih ada program-program pembangunan lain yang membutuhkan tambahan dukungan dari perbankan.
âMungkin didorong ke arah sana, ke sektor riil dan pembangunan,â tambahnya.
Purbaya mengaku belum mengetahui secara rinci gambaran besar penyesuaian aturan bank oleh OJK. Namun, secara umum, dia berpendapat upaya tersebut dapat memberikan dampak positif bila terimplementasi dengan baik.
âItu kalau dikerjakan mestinya bagus, tapi saya belum lihat seperti apa peraturannya. Nanti saya asses dulu peraturannya seperti apa,â tuturnya.
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyatakan OJK saat ini tidak hanya berfokus untuk menjaga stabilitas sistem keuangan melainkan juga mendorong sektor jasa keuangan agar lebih berperan terhadap pembangunan nasional.
Maka dari itu, pihaknya merancang RPOJK untuk penyesuaian ketentuan RBB, yang salah satunya mengkaji dukungan perbankan untuk menyasar program prioritas pemerintah, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), Program 3 Juta Rumah, hingga Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Aturan mengenai RBB sebelumnya diatur dalam POJK Nomor 5 Tahun 2016 tentang RBB. Adapun saat ini, OJK tengah melakukan revisi terhadap aturan tersebut dengan membuka permintaan tanggapan dari masyarakat atas rancangan regulasi dimaksud, sebagaimana disampaikan melalui situs resmi OJK.
- OJK
- RBB
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Tren Hidup Sehat Makin Populer, Ahli Ingatkan Risiko Infodemic dan Diet Instan
-
PBB Puji Kesepakatan Gencatan Senjata AS-Iran
-
Dilan Akan Didata Pemprov DKI Agar Pendampingan dan Layanan Kesehatan Tepat
-
Dinkes Lebak: 1.254 Pasien TBC Jalani Pengobatan Selama Januari-Maret
-
Pemeriksaan kesehatan gratis di Bogor
-
Peluang Bisnis Bisa Diketahui dari Sensus Ekonomi
-
OJK proyeksikan kredit UMKM tumbuh positif
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.