Pemkab Penajang Instruksikan Validasi Lahan di Kawasan IKN untuk Hindari Konflik
Jumat, 10 Apr 2026, 07:30 WIBPENAJAM PASER UTARA - Wakil Bupati (Wabup) Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim) Abdul Waris Muin menginstruksikan dinas terkait melakukan pendataan dan pencatatan (validasi) kepemilikan lahan warga yang masuk di kawasan Ibu Kota Negara (IKN) untuk menghindari konflik sosial.
"Validasi ulang data kepemilikan lahan perlu dilakukan agar seluruh warga yang memiliki hak tidak ada yang dirugikan," ujar Abdul Waris Muin ketika ditanya mengenai perlindungan lahan warga di Penajam, Jumat (10/4).
Instruksi tersebut seiring dengan lahan seluas 1.237 hektare resmi keluar dari konsesi hak guna usaha (HGU) PT ITCI Hutani Manunggal (IHM) menjadi status areal penggunaan lain (APL) di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara.
Sehingga, lanjutnya, harus dilakukan pendataan dan pencatatan kepemilikan lahan yang akurat menghindari konflik sosial, karena wilayah perusahaan hutan tanaman industri itu masuk kawasan IKN.
"Masyarakat harus memiliki legalitas atas kepemilikan lahan yang sah, jangan sampai ketika lahan warga terdampak proyek IKN memicu masalah yang menghambat pembangunan ibu kota negara baru Indonesia tersebut.
Tumpang tindih penguasaan lahan antara warga dengan perusahaan di Kecamatan Sepaku yang masuk kawasan IKN, dapat diselesaikan setelah terbit surat keputusan (SK) Kementerian Kehutanan.
SK tersebut Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 184/KPTS-II/1996, 23 April 1996, tentang Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri Atas Areal Hutan Seluas sekitar 161.127 Hektare di Provinsi Kalimantan Timur kepada PT IHM.
"Dalam SK Kementerian Kehutanan (Kemenhut) lahan seluas 1.237 hektare resmi keluar dari konsesi PT IHM atau berstatus APL. Oleh karena itu, pemerintah kabupaten terus melakukan percepatan penyelesaian persoalan lahan di Kecamatan Sepaku agar pembangunan infrastruktur di kawasan IKN dapat berjalan selaras dengan perlindungan hak masyarakat," ujarnya.
- Pemkab Penajam
- Validasi Lahan Sekitar IKN
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
BMKG: Gempa Pasaman Tidak Berpotensi Tsunami
-
UMKM Bogor Didorong Ekspansi ke Ritel Modern untuk Perluas Pasar
-
Kabupaten Penajam Siapkan Regulasi Program Kartu Cerdas untuk 6 Ribu Siswa
-
Pemkab Penajam Tindak Tegas Pengembang Perumahan Tidak Punya Amdal
-
Dubes: Ratusan WNI Dibebaskan oleh Jaringan Penipuan di Kamboja
-
KSEI: Dividen Perbankan Dominasi Pasar Modal
-
Pastikan Keamanan, Kemenpar Pantau Perkembangan Erupsi Gunung Lewotobi di NTT
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.