Meta Akhirnya Patuhi PP Tunas, Batasi Usia Akses Minimal 16 Tahun

Jumat, 10 Apr 2026, 09:45 WIB

JAKARTA - Meta selaku pemilik Facebook, Threads, dan Instagram akhirnya membatasi akses anak ke platform media sosial mereka sesuai Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.

"Hari ini kami cukup bersuka cita memberikan apresiasi kepada Meta yang menaungi Instagram, Facebook, dan Threads, yang setelah pemeriksaan kemarin dilakukan, Hari Senin lalu, kemudian menunjukkan sikap kepatuhan dalam menyelaraskan produk fitur dan layanan mereka dengan hukum di Indonesia," katanya di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta, Kamis (9/4) sore.

Ket. Foto: Menkomdigi Meutya Hafid menyampaikan keterangan pers mengenai kepatuhan platform digital pada PP Nomor 17 tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2026). — Sumber: ANTARA

Menurut dia, Meta telah mengubah ketentuan dalam Panduan Komunitas pada platform media sosialnya.

Berdasarkan Panduan Komunitas pada platform media sosial milik Meta, platform Facebook, Instagram, dan Threads semula boleh diakses oleh anak berusia 13 tahun ke atas. 

Kini, platform Facebook, Instagram, dan Threads di Indonesia hanya bisa diakses oleh pengguna 16 tahun ke atas sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Perwakilan kuasa hukum Meta di Indonesia dan Pejabat Kebijakan Publik Meta Regional Asia Pasifik Rafael Frankel telah menyampaikan informasi mengenai perubahan Panduan Komunitas pada platform media sosial Meta kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

Pembatasan akses bagi pengguna layanan berusia di bawah 16 tahun di platform media sosial milik Meta diberlakukan mulai Kamis (9/4).

Meta juga menyampaikan komitmen untuk melakukan de-aktivasi akun-akun milik pengguna berusia di bawah 16 tahun secara bertahap, mengingat jumlah pengguna layanan mereka di Indonesia mencapai lebih dari 100 juta.

Pembaruan bertahap berkenaan dengan pembatasan akses anak ke platform media sosial milik Meta diharapkan selesai pada Jumat (10/4).

Meutya menilai komitmen kepatuhan Meta menunjukkan bahwa kendala teknis bukan alasan untuk tidak mematuhi PP Tunas.

"Masalah teknis sebetulnya bukan menjadi kendala. Ini masalah kemauan, masalah iktikad dari platform-platform besar untuk patuh kepada hukum di Indonesia," katanya.

PP Tunas diberlakukan mulai 28 Maret 2026. Peraturan itu mencakup pembatasan akses anak ke platform digital seperti Instagram, Facebook,Threads, X, Bigo Live, YouTube, TikTok, dan Roblox.

Pemilik platform digital yang hingga Kamis (9/4) pukul 17.50 WIB sudah sepenuhnya mematuhi PP Tunas meliputi Meta (Threads, Instagram, Facebook), X, dan Bigo Live.

Platform TikTok dan Roblox dinilai sudah mematuhi sebagian ketentuan dalam PP Tunas. Google selaku pemilik platform YouTube dinilai belum menunjukkan iktikad baik untuk mematuhi peraturan tersebut.

  • PP Tunas

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Antara, Lili Lestari

Berita Terbaru

Mau Tahu Rahasia Kecantikan Kulit dan Rambut Korea, Saksikan di BXc 2 pada 27 Agustus Mendatang

Aplikasi GoPay Hadirkan Fitur DBL Indonesia, Meriahkan Kompetisi Basket Pelajar se-Indonesia

Wujud Kepedulian BUMN, TelkomGroup Salurkan Bantuan Rp1,3 Miliar untuk Korban Gempa NTT

Resmikan Jaksinema Pasar Rumput, Wagub Rano Minta Bioskop Mini Rp15 Ribu di Tiap Rusun

Debt Collector Paksa Masuk ke Dalam Mobil, Piting Leher dan Ancam Pengemudi

TNI-Polri Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Gowa, Tidak Ada Orang di Lokasi

Dinsos Tanjungpinang Buka Ruang Bagi Warga untuk Perubahan Desil

Sudah 2 Hari Juanda Belum Ditemukan Akibat Terseret Arus saat Kemping di Pantai

DPR Sebut RUU Perampasan Aset Disusun dengan Hati-hati

Atasi Kebakaran Gambut di Kalimantan Barat, Wamen LH Diaz Hendropriyono Dorong Swasta Bangun Sekat Kanal

Resmikan RS Toto Tentrem, Gubernur Pramono Dorong Penguatan Layanan Stem Cell Jakarta

Apakah Rambut Botak Bisa Tumbuh Lagi? Kenali Tandanya

Sukhoi TNI AU Tergelincir di Lanud Hasanuddin Hingga Area Rumput Dekat Jalan Makassar-Maros

LRT Jakarta Pasang Tarif Promo Rp5.000! Rute Velodrome-Manggarai Siap Diresmikan

Cetak Sejarah di Paris! AG.AL Juara Club Champion EWC 2026, Kantongi Hadiah Rp110 Miliar

Paket Pernikahan Elegan di Pusat Jakarta! Mangkuluhur ARTOTEL Suites Buka Harga Mulai Rp25 Juta

Agrowisata Petik Anggur Kini Jadi Tren Wisata Baru di Kepulauan Riau

Mendagri: Korban Gempa NTT Bisa Cetak Ulang Dokumen KTP, KK, hingga BPKB Secara Gratis

BMKG: 6.409 Gempa Bumi Susulan Guncang Flores

DPR Dorong Pemerintah Buka Potensi Wajib Pajak Baru

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.