Dua Platform Digital Ini Dinilai Tak Patuh Ketentuan PP Tunas
Jumat, 10 Apr 2026, 07:32 WIBJAKARTA â Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Nomor 17 tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Tapi masih ada dua platform yang dinilai enggan merespons ketentuan tersebut. Mereka masih minta perpanjangan waktu untuk memenuhi ketentuan tersebut.âââââââ
Kementerian Komunikasi dan Digital menantikan dua platform digital tersebut, Roblox dan TikTok, untuk mematuhi secara penuh ketentuan PP Tunas mulai 10 April. Keduanya masuk kategori platform digital yang patuh sebagian.
"Pemerintah masih tunggu karena ada permintaan waktu hingga tanggal 10 April, yaitu besok, untuk menyampaikan kembali perencanaan aksi dari kedua platform itu," kata Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Kamis.
Kedua platform tersebut telah menerima peringatan dari Kemkomdigi agar dapat segera menunaikan kewajibannya sejalan dengan Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Platform-platform itu merespons peringatan tersebut dengan meminta perpanjangan waktu untuk memenuhi ketentuan yang berlaku.âââââââ
TikTok dan Roblox ,setelah PP Tunas diberlakukan di Indonesia secara efektif sejak 28 Maret 2026, dikategorikan oleh Pemerintah sebagai platform yang patuh sebagian terhadap PP Tunas. Keduanya masuk dalam kategori itu karena memang menunjukkan kesediaan mengikuti ketentuan yang berlaku namun masih berusaha melakukan penyesuaian.
PP Tunas resmi diberlakukan pada 28 Maret 2026 di Indonesia dengan menyasar delapan platform digital dalam implementasi awal,  yaitu Instagram, Facebook, Threads, X, Bigo Live, YouTube, TikTok, dan Roblox. Platform X dan Bigo Live menjadi platform digital yang patuh penuh pada PP Tunas bahkan sebelum aturan itu berlaku efektif di Indonesia.
Hingga Kamis, pukul 17.50 WIB dipastikan baru ada tiga pemilik platform digital yang mematuhi secara penuh ketentuan PP Tunas yaitu Meta (Threads, Instagram, Facebook), X, dan Bigo Live.
PP Tunas hadir dengan tujuan mengatur tata kelola platform digital sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) agar dapat menghadirkan layanan yang aman untuk anak-anak.
Aturan itu diharapkan dapat memproteksi anak-anak Indonesia dari potensi ancaman keamanan di ruang digital seperti perundungan siber, penipuan digital, hingga paparan konten negatif seperti pornografi.
- TikTok LIVE
- Roblox
- PP Tunas
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Aloysius Widiyatmaka
Berita Terkait:
-
Bank Himbara Harus Fokus Biayai Sektor Riil, Terutama Ekonomi Kerakyatan
-
Kisah Yunivika, Sosok di Balik Wardah Inspiring Teacher yang Ubah Wajah Pendidikan
-
One Way Lokal Presisi di Tol Trans Jawa Resmi Ditutup, Arus Balik Lebaran 2026 Landai
-
Gandeng POP MART, TikTok LIVE Hadirkan Edisi Khusus NYOTA di Tanah Air, Hidupkan Kreativitas Digital Masa Kini.
-
Gerakan Literasi Perkuat Aktivitas Anak Tanpa Ketergantungan Gawai
-
Untuk Mudahkan Pengguna KCIC Meluncurkan “Whoosh Prepaid Voucher”
-
OT Group dan ASDP Perkuat Ekosistem Layanan di Jalur Penyeberangan Nasional
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.