Tiongkok Menentang Upaya Filipina Ganti Nama Pulau-pulau di LTS

Kamis, 02 Apr 2026, 02:50 WIB

BEIJING - Tiongkok pada Rabu (1/4) menuduh Filipina telah melanggar hukum internasional dan mengancam akan mengambil langkah-langkah untuk melindungi kedaulatannya, setelah Manila mengatakan akan mengganti nama fitur pulau yang disengketakan di Laut Tiongkok Selatan (LTS).

Saat ini Beijing mengklaim hampir seluruh wilayah LTS meskipun ada putusan internasional yang menyatakan bahwa klaim tersebut tidak memiliki dasar hukum.

Ket. Foto: Seorang tentara Filipina sedang berjaga di Pulau West York (Likas) yang ada di perairan sengketa LTS pada Juni tahun lalu. Pada Selasa (31/3), Presiden Ferdinand Marcos Jr mengeluarkan perintah eksekutif untuk mengganti nama lebih dari 100 terumbu karang, pulau, atol, dan bentang alam lainnya di LTS dengan nama lokal. — Sumber: AFP/TED ALJIBE

Berdasarkan perintah eksekutif yang dikeluarkan oleh Presiden Filipina, Ferdinand Marcos Jr, pada Selasa (31/3), Manila akan mengganti nama lebih dari 100 terumbu karang, pulau, atol, dan bentang alam lainnya yang termasuk dalam Kepulauan Spratly, lokasi konfrontasi berulang antara kapal-kapal Filipina dan Tiongkok.

Pada konferensi pers Rabu, juru bicara Kementerian Luar Negeri Tiongkok, Mao Ning, mengatakan bahwa langkah tersebut melanggar kedaulatan teritorial Tiongkok dan melanggar piagam PBB serta hukum internasional terkait.

“Tiongkok dengan tegas menentang tindakan Filipina yang merusak kedaulatan serta hak dan kepentingan Tiongkok, dan akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk secara tegas melindungi kedaulatan teritorial dan hak serta kepentingan maritimnya di Laut Tiongkok Selatan,” kata dia.

Filipina dan Tiongkok, bersama dengan Brunei, Malaysia, Taiwan, dan Vietnam, memiliki klaim yang saling tumpang tindih atas wilayah-wilayah di LTS, dan yang terpenting adalah Kepulauan Spratly, yang diyakini memiliki cadangan sumber daya minyak dan gas yang sangat besar.

Adopsi Lokal

Sebelumnya pada Selasa, kantor berita Philstar mewartakan bahwa Filipina akan mengadopsi nama lokal untuk lebih dari 100 fitur di Kalayaan Island Group menyusul perintah yang dikeluarkan oleh Presiden Marcos Jr.

Peraturan Presiden Nomor 111, yang ditandatangani pada tanggal 26 Maret, mencakup 131 fitur maritim di Kalayaan, Palawan, di dalam LT yang disengketakan.

Istana Malacanang mengatakan langkah tersebut akan memperkuat administrasi dan tata kelola wilayah tersebut, serta mendukung penegasan hak kedaulatan negara.

Dewan Maritim Nasional merekomendasikan adopsi seperangkat nama standar Filipina, dengan mengatakan bahwa hal ini diperlukan untuk memastikan konsistensi dalam tata kelola dan penggunaan resmi.

Banyak fitur tersebut merupakan bagian dari Kepulauan Spratly, wilayah kaya sumber daya yang telah menjadi lokasi ketegangan maritim berulang kali, khususnya antara kapal Filipina dan Tiongkok.

Filipina sebelumnya mengadopsi kebijakan penamaan serupa pada tahun 2012 di bawah kepemimpinan Presiden Benigno Aquino III, ketika perairan yang paling dekat dengan pantai barat negara itu secara resmi ditetapkan sebagai Laut Filipina Barat.

Undang-Undang Zona Maritim Filipina mendefinisikan zona maritim barat negara itu, termasuk Laut Luzon, Bajo de Masinloc, dan KIG, sebagai wilayah yang secara kolektif membentuk Laut Filipina Barat.

Berdasarkan perintah terbaru, Otoritas Pemetaan dan Informasi Sumber Daya Nasional telah diarahkan untuk memperbarui dan menerbitkan peta dan bagan resmi yang mencerminkan nama-nama baru tersebut, yang belum dirilis.

Semua instansi pemerintah, termasuk perusahaan milik negara dan lembaga keuangan, pun telah diwajibkan untuk menggunakan nama standar dalam komunikasi dan dokumen resmi.

Arahan ini juga berlaku untuk sektor pendidikan, meliputi Kementerian Pendidikan, Komisi Pendidikan Tinggi, Otoritas Pendidikan Teknik dan Pengembangan Keterampilan, serta universitas dan perguruan tinggi negeri, yang bertugas untuk mengintegrasikan nama-nama tersebut ke dalam buku teks, penelitian, dan materi pengajaran. AFP/PhilStar/I-1 

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: AFP

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.