- Home
-
- Megapolitan
-
- WFH Jumat Berlaku di Jakar...
WFH Jumat Berlaku di Jakarta, Pemprov DKI Atur Skema 25-50 Persen Pegawai
Rabu, 01 Apr 2026, 14:55 WIBJAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara setiap hari Jumat mulai April 2026. Kebijakan ini mengikuti arahan pemerintah pusat sebagai respons terhadap dinamika global yang berdampak pada sektor energi.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan penerapan WFH tidak akan mengganggu kualitas pelayanan publik. Ia memastikan sejumlah sektor strategis tetap berjalan normal demi menjaga kebutuhan masyarakat.
"Sesuai surat edaran Menteri Dalam Negeri, ada beberapa pengecualian yang tidak diikutsertakan dalam WFH," ujarnya.
Adapun pegawai yang tetap bekerja dari kantor meliputi pejabat pimpinan tinggi serta unit layanan langsung seperti Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, dan Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan. Mereka tetap menjalankan tugas seperti biasa tanpa perubahan sistem kerja.
Kebijakan ini diharapkan mampu menekan mobilitas harian masyarakat sekaligus mengurangi konsumsi bahan bakar minyak (BBM). Dengan berkurangnya pergerakan kendaraan, diharapkan mampu menurunkan beban energi dan kemacetan di Jakarta sehingga dapat ditekan secara signifikan.
Pramono juga menekankan bahwa ASN yang menjalankan WFH harus benar-benar bekerja dari rumah. Ia mengingatkan agar fasilitas tersebut tidak disalahgunakan untuk aktivitas di luar kepentingan pekerjaan.
"Yang mendapatkan fasilitas WFH tidak diperkenankan menggunakan transportasi pribadi," katanya.
Jika dalam kondisi tertentu pegawai harus bepergian, mereka dianjurkan menggunakan transportasi publik. Ketentuan lebih lanjut akan dituangkan dalam surat edaran gubernur yang segera diterbitkan.
Saat ini, Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta tengah menyusun pengaturan teknis terkait pelaksanaan WFH. Skema yang disiapkan berkisar antara 25 hingga 50 persen pegawai bekerja dari rumah, menyesuaikan kebutuhan masing-masing perangkat daerah.
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan mekanisme pengawasan dan sanksi bagi ASN yang melanggar ketentuan. Langkah ini diambil untuk memastikan kebijakan berjalan efektif dan tidak menurunkan kinerja aparatur.
Dengan penerapan WFH terjadwal ini, Pemprov DKI berharap dapat menjaga keseimbangan antara efisiensi energi dan kualitas pelayanan publik. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari adaptasi sistem kerja pemerintahan terhadap tantangan global yang terus berkembang.
- WFH
- Pemprov DKI Jakarta
- Gubernur DKI Pramono Anung
- ASN DKI
- asn dki jakarta
- Kebijakan Publik Jakarta
- Terapkan WFH
- Kebijakan WFH
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Paundra Zakirulloh
Berita Terkait:
-
IWDF 2026 Digelar, Jakarta Perkuat Posisi Sebagai Kota Global dengan Libatkan 1.200 Penari
-
Strategi Pemprov DKI Jakarta Aktivasi Taman Ismail Marzuki sebagai Pusat Ekonomi Kreatif
-
WFH Jilid Baru Disiapkan, Aktivitas Kantor Bersiap Berubah
-
Fasilitas Belum Optimal dan Picu Macet, Dishub DKI Evaluasi Total CFD Koridor Rasuna Said
-
Peran Organisasi Keagamaan dalam Pembangunan Sosial Jakarta Menurut Wagub Rano Karno
-
Upaya Pemprov DKI Bangun Kota Inklusif Melalui Semangat Paskah di Kota Tua
-
Mulai dari Rumah! Warga Jakarta Wajib Pilah Sampah
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.