Satu Lagi P3MI yang Izinnya Dicabut, Kementerian P2MI Tegaskan: Demi Lindungi Pekerja Migran
Senin, 30 Mar 2026, 13:25 WIBJAKARTA â Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) mengambil langkah tegas dengan mencabut izin operasional PT Tulus Widodo Putra akibat pelanggaran serius terhadap hak-hak pekerja migran Indonesia. Kebijakan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk memperkuat tata kelola penempatan sekaligus memastikan pelindungan maksimal bagi para pekerja migran.
Direktur Jenderal Pelindungan Kementerian P2MI, Rinardi, mengatakan pencabutan izin tersebut dilakukan setelah perusahaan terbukti melakukan pelanggaran berat dan berulang dalam proses penempatan pekerja migran.
âPencabutan izin ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah terhadap perusahaan yang tidak menjalankan kewajibannya dan mengabaikan perlindungan pekerja migran Indonesia,â ujar Dirjen Rinardi di Jakarta, Senin (30/3).
Ia menjelaskan, keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri P2MI/Kepala BP2MI Nomor 274 Tahun 2026 tertanggal 17 Maret 2026 tentang pencabutan Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) milik PT Tulus Widodo Putra.
Menurut Dirjen Rinardi, dalam kurun waktu 12 bulan terakhir perusahaan tersebut terbukti melakukan sejumlah pelanggaran serius, baik dari sisi administratif maupun substantif.
âPerusahaan tidak mengurus hak-hak Pekerja Migran yang seharusnya diterima dan tidak menyelesaikan permasalahan yang dialami para pekerja migran,â katanya.
Ia mengungkapkan, setidaknya terdapat 39 orang Calon Pekerja Migran dan Pekerja Migran Indonesia yang kasusnya tidak diselesaikan oleh perusahaan. Total kerugian yang dialami para korban mencapai Rp1.051.370.000.
âSelain itu, perusahaan juga tidak mengindahkan dua kali panggilan resmi dari pemerintah untuk memberikan klarifikasi dan menjalani proses pengenaan sanksi,â jelas Dirjen Rinardi.
Lebih lanjut ia menegaskan bahwa pencabutan izin tersebut bukan sekadar sanksi administratif, melainkan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi pekerja migran dari praktik penempatan yang merugikan.
âLangkah ini menjadi pesan tegas bahwa negara tidak akan mentoleransi praktik penempatan yang merugikan pekerja migran. Perlindungan pekerja migran Indonesia harus menjadi prioritas utama,â tegasnya.
Saat ini pemerintah juga tengah melakukan analisis terhadap sejumlah bukti untuk merekomendasikan pencairan uang jaminan deposito perusahaan guna mengganti seluruh kerugian finansial yang dialami para korban.
âKami sedang memproses analisis bukti untuk merekomendasikan pencairan deposito perusahaan agar kerugian para Pekerja Migran Indonesia dapat diganti,â kata Dirjen Rinardi.
Selain itu, penanggung jawab perusahaan juga dikenakan larangan melakukan kegiatan penempatan pekerja migran Indonesia selama lima tahun ke depan.
Meski izin operasional telah dicabut, Dirjen Rinardi menegaskan bahwa PT Tulus Widodo Putra tetap memiliki kewajiban hukum untuk menyelesaikan seluruh tanggung jawabnya terhadap para pekerja migran.
âPerusahaan tetap wajib menyelesaikan permasalahan pekerja migran Indonesia yang masih berada di negara penempatan hingga masa kontraknya berakhir,â ujarnya.
Ia menambahkan perusahaan juga diwajibkan mengembalikan dokumen SIP3MI asli kepada Menteri P2MI/Kepala BP2MI serta menghentikan seluruh aktivitas pemberangkatan pekerja migran baru.
Oleh karena itu, Dirjen Rinardi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih perusahaan penempatan pekerja migran.
âKami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan legalitas perusahaan penempatan melalui sistem SiskoP2MI atau portal OSS sebelum memutuskan bekerja ke luar negeri,â pungkasnya.Â
- Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI)
- Kementerian P2MI
- Pencabutan Izin
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Berita Terkait:
-
Mengapa Nuansa Biru Hiasi Pemakaman Vidi Aldiano?
-
Temui Xi Jinping di Beijing, Presiden Korsel Lee Jae Myung Bahas Soal Pedagangan dan Korea Utara
-
Semarak Hari Bhakti TNI AU ke-78: Lanud Sultan Hasanuddin & Pemkab Pinrang Gelar Fun Run
-
Laga Malut United VS Semen Padang Bareng HUT ke-26 Malut, Harga Tiket Turun
-
SIM Keliling Hari Ini Layani Warga Jakarta di Lima Lokasi
-
Inilah Sumber Mikroplastik di Udara dan Air Hujan Jakarta serta 18 Kota Lainnya
-
7 Keajaiban Dunia Modern yang Wajib Diketahui Para Pecinta Traveling
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.