Mulai April 2026, BI Atur Ulang Batas Valas Demi Jaga Gerak Rupiah

Rabu, 18 Mar 2026, 04:35 WIB

JAKARTA – Bank Indonesia lagi menyetel ulang aturan main di pasar valas dengan menyesuaikan batas transaksi yang akan mulai berlaku April 2026.

Langkah ini ibarat “rapihin arus lalu lintas” di pasar dolar, supaya pergerakan rupiah tetap lebih stabil di tengah dinamika global.

Ket. Foto: Tangkapan layar Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo memaparkan materi konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI Maret 2026 secara daring di Jakarta, Selasa (17/3/2026). — Sumber: ANTARA/ Rizka Khaerunnisa

Harapannya, dengan aturan yang lebih pas, pelaku pasar bisa tetap leluasa bertransaksi tanpa bikin nilai tukar jadi terlalu liar.

“Bank Indonesia berkomitmen penuh dan all out akan menjaga stabilitas nilai tukar dengan berbagai instrumen-instrumen yang kami punyai di kebijakan moneter,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers hasil RDG BI secara daring di Jakarta, Selasa (18/3).

Secara rinci, penyesuaian tersebut salah satunya threshold tunai untuk pembelian valas terhadap rupiah yang diturunkan dari 100 ribu dolar AS per pelaku per bulan menjadi 50 ribu dolar AS per pelaku per bulan.

Sementara itu, threshold untuk penjualan DNDF/Forward dinaikkan dari 5 juta dolar AS per transaksi menjadi 10 juta dolar AS per transaksi.

Begitu juga dengan threshold untuk pembelian dan penjualan Swap, yang meningkat dari 5 juta dolar AS menjadi 10 juta dolar AS per transaksi.

Selain itu, BI juga memperkuat ketentuan pelaporan Lalu Lintas Devisa (LLD) dengan menyesuaikan threshold kewajiban dokumen pendukung transfer dana keluar negeri (outgoing) dalam valas, dari 100 ribu dolar AS menjadi 50 ribu dolar AS, yang akan mulai berlaku pada April 2026.

Pada kesempatan yang sama, Deputi Gubernur BI Thomas Djiwandono menambahkan bahwa penyempurnaan itu akan mulai berlaku pada 1 April mendatang sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas nilai tukar rupiah sekaligus memperdalam pasar keuangan domestik.

Dalam merumuskan kebijakan itu, ujar dia, BI mencermati perkembangan nilai tukar, kondisi likuiditas, serta pola transaksi pelaku pasar.

Thomas menjelaskan, penurunan threshold beli valas ditujukan untuk memperkuat transaksi tunai yang berdasarkan kebutuhan riil (underlying) dan bukan spekulatif.

Sementara itu, peningkatan threshold transaksi jual DNDF dan Forward bertujuan memberi fleksibilitas lebih bagi pelaku pasar dalam menyediakan likuiditas di pasar derivatif valas domestik.

“Penyempurnaan ini akan dilakukan pada tanggal 1 April, dan Bank Indonesia juga memberikan masa transisi selama 1 bulan untuk memastikan implementasi semua berjalan lancar,” kata Thomas.

  • transaksi pasar valas

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Ketika Musim Hujan Telat Datang, Bukan Persoalan Kapan Hujan Turun, Tapi Seberapa Siap Kota Menunggu

Polres Blitar Perketat Pengawasan Harga Beras

Ratusan Penumpang KM Virgo Transport 8 Lenyap di Laut Jawa, Nasib Sekeluarga dari Kediri Ini Masih Misteri

Berat Badan Sulit Turun Meski Sudah Diet? Ini Penjelasan Medisnya

Pegadaian Championship 2026/27 Resmi Bergulir, Jadi Panggung Talenta Muda Sepak Bola Indonesia

John Herdman Ungkap Lawan Terbesar Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Ternyata Ini!

Tiba di Palue, KMP Inerie II Bawa Bantuan Kemanusiaan untuk Masyarakat Terdampak Bencana

Janji Pertama Usai Dilantik! Menkeu Suahasil Nazara Bakal Paparkan Realisasi APBN Juli dan Agustus 2026 Secepatnya

IHSG Hari Ini Terkoreksi, Fluktuasi Komoditas Bayangi Kinerja Emiten

Update Klasemen Super League 2026/27: Bali United di Posisi Puncak Dibayangi Madura United dan Persija, PSS Sleman Masih Tanpa Poin

Rupiah Hari Ini Melemah Terjepit Inflasi AS, Pasar Mulai Khawatir The Fed Naikkan Bunga

Indonet Gabungkan Layanan Internet dan AI Credit untuk Dukung Aktivitas Bisnis

Menteri Investasi Rosan Roeslani Yakin Suahasil Nazara Bawa Dampak Positif Bagi Perekonomian Indonesia

Gebrakan Pertama Menkeu Baru, Suahasil Nazara Perintahkan Bea Cukai Sikat Habis Rokok Ilegal!

Isu Tsunami Selat Sunda Gegerkan Warga, BRIN Buka Suara Tegaskan Itu Hoaks

Debut Bersama Rayo Vallecano, Emil Audero Dipuji John Herdman Walau Kalah 1-4 dari Madrid

Waduh! Persija Gagal Jamu Java United di Stadion GBK, Ini Penyebabnya!

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.