Mulai April 2026, BI Atur Ulang Batas Valas Demi Jaga Gerak Rupiah

Rabu, 18 Mar 2026, 04:35 WIB

JAKARTA – Bank Indonesia lagi menyetel ulang aturan main di pasar valas dengan menyesuaikan batas transaksi yang akan mulai berlaku April 2026.

Langkah ini ibarat “rapihin arus lalu lintas” di pasar dolar, supaya pergerakan rupiah tetap lebih stabil di tengah dinamika global.

Ket. Foto: Tangkapan layar Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo memaparkan materi konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI Maret 2026 secara daring di Jakarta, Selasa (17/3/2026). — Sumber: ANTARA/ Rizka Khaerunnisa

Harapannya, dengan aturan yang lebih pas, pelaku pasar bisa tetap leluasa bertransaksi tanpa bikin nilai tukar jadi terlalu liar.

“Bank Indonesia berkomitmen penuh dan all out akan menjaga stabilitas nilai tukar dengan berbagai instrumen-instrumen yang kami punyai di kebijakan moneter,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers hasil RDG BI secara daring di Jakarta, Selasa (18/3).

Secara rinci, penyesuaian tersebut salah satunya threshold tunai untuk pembelian valas terhadap rupiah yang diturunkan dari 100 ribu dolar AS per pelaku per bulan menjadi 50 ribu dolar AS per pelaku per bulan.

Sementara itu, threshold untuk penjualan DNDF/Forward dinaikkan dari 5 juta dolar AS per transaksi menjadi 10 juta dolar AS per transaksi.

Begitu juga dengan threshold untuk pembelian dan penjualan Swap, yang meningkat dari 5 juta dolar AS menjadi 10 juta dolar AS per transaksi.

Selain itu, BI juga memperkuat ketentuan pelaporan Lalu Lintas Devisa (LLD) dengan menyesuaikan threshold kewajiban dokumen pendukung transfer dana keluar negeri (outgoing) dalam valas, dari 100 ribu dolar AS menjadi 50 ribu dolar AS, yang akan mulai berlaku pada April 2026.

Pada kesempatan yang sama, Deputi Gubernur BI Thomas Djiwandono menambahkan bahwa penyempurnaan itu akan mulai berlaku pada 1 April mendatang sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas nilai tukar rupiah sekaligus memperdalam pasar keuangan domestik.

Dalam merumuskan kebijakan itu, ujar dia, BI mencermati perkembangan nilai tukar, kondisi likuiditas, serta pola transaksi pelaku pasar.

Thomas menjelaskan, penurunan threshold beli valas ditujukan untuk memperkuat transaksi tunai yang berdasarkan kebutuhan riil (underlying) dan bukan spekulatif.

Sementara itu, peningkatan threshold transaksi jual DNDF dan Forward bertujuan memberi fleksibilitas lebih bagi pelaku pasar dalam menyediakan likuiditas di pasar derivatif valas domestik.

“Penyempurnaan ini akan dilakukan pada tanggal 1 April, dan Bank Indonesia juga memberikan masa transisi selama 1 bulan untuk memastikan implementasi semua berjalan lancar,” kata Thomas.

  • transaksi pasar valas

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Dinkes Tangerang Dorong Penguatan Dukungan ASI Eksklusif untuk Ibu Bekerja

AS Beri Sanksi Ekonomi ke Iran dengan Targetkan Lima Sektor

Kasus Yogi ‘Starlink’ di Mentawai, Menkomdigi Pilih Jalur Pembinaan Ketimbang Pidana

Disperpusip Lebak Sebut Perpustakaan Keliling Tumbuhkan Minat Baca Warga

Antisipasi Banjir Susulan, BPBD Parimo Percepat Normalisasi Sungai

Produk UMKM Banyumas Raya Dilirik Buyer Afrika hingga AS, Peluang Ekspor Makin Terbuka

PLN Corner Hadir di Festival Musik Lapanada 2026, Kenalkan Beragam Layanan PLN.

Dorong Produktivitas Warga, PLN Mulai Pembangunan Jaringan Listrik Desa di Pedalaman Rote Ndao

Maulid Nabi, Brimob Polda Sumut Bagikan Bantuan Pangan untuk Dhuafa dan Anak Yatim di Medan Tembung

Kinerja Keuangan BTN Juli 2026: Laba Bersih Merekah Rp2,51 Triliun berkat Efisiensi Bebas Bunga

AI Makin Canggih, Bukti Video dan Foto di Pengadilan Kini Jadi Sorotan

Polisi Berhasil Menangkap Tiga Pelaku Karhutla di OKU Timur

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Karhutla di OKU Timur

Lestarikan Tradisi, Pemprov Babel Jadikan Nganggung sebagai Wisata Budaya

Dorong Kunjungan Wisata, Pasaman Barat Bina Pokdarwis untuk Beri Pelayanan Terbaik ke Wisatawan

Petenis Putri Indonesia Aldila Sutjiadi Terhenti di Laga Pembukanya

Cegah Gagal Panen, BWS Sumatera VI Alirkan Air ke Lahan Pertanian Terdampak Kekeringan di Sarolangun Jambi

Kepala Bapanas: 80-90% Beras Fortifikasi di Ritel Diduga Palsu

Permintaan Pasar Nusantara Stabil, Harga Ternak Sapi di Gorontalo Utara Tetap Tinggi

Dinas Ketahanan Pangan Kota Mataram Siapkan 3 Ton Beras Cadangan Bencana

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.