Ribuan Rokok Hasil Pelatihan IHT di Kediri Dimusnahkan Cegah Penyalahgunaan

Senin, 16 Mar 2026, 22:10 WIB

Kediri - Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur, memusnahkan ribuan batang rokok hasil pelatihan peningkatan sumber daya manusia (SDM) Industri Hasil Tembakau (IHT) Tahun 2025 yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCT).

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Kediri Moh Ridwan di Kediri, Senin (16/3), mengemukakan kegiatan ini tindak lanjut dari pelatihan peningkatan SDM buruh rokok melalui pemanfaatan DBHCHT yang digelar akhir 2025.

"Pemusnahan ini untuk menghindari potensi penyalahgunaan barang hasil pelatihan tersebut tidak dapat diedarkan dan diperjualbelikan," katanya.

Ket. Foto: Kegiatan pemusnahan rokok hasil pelatihan oleh Pemkot Kediri di Kediri, Jawa Timur, Senin (16/3). — Sumber: Antara

Ia menjelaskan salah satu materi utama pelatihan, yakni keterampilan melinting sigaret kretek tangan (SKT) secara manual.

Melalui pelatihan ini, Pemerintah Kota Kediri berharap, industri hasil tembakau skala kecil dapat terus berkembang dengan dukungan tenaga kerja yang lebih terampil, profesional, serta mampu meningkatkan kualitas dan kuantitas produksi.

Pemusnahan dilakukan pada seluruh hasil produksi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami memastikan seluruh hasil pelatihan ini dimusnahkan. Hanya sebagian kecil yang disisakan sebagai sampel untuk keperluan pertanggungjawaban dan pelaporan,” kata Ridwan.

Fungsional Penyidik dari Bea Cukai Kediri Hartoyo menjelaskan kegiatan ini salah satu bentuk pemanfaatan DBHCT yang diperbolehkan dalam regulasi.

“Penggunaan DBHCHT memiliki beberapa fokus, di antaranya untuk bidang kesehatan masyarakat, penegakan hukum, dan pembinaan ekonomi masyarakat. Dalam pembinaan ekonomi terdapat program peningkatan keterampilan industri yang berkaitan dengan hasil tembakau, termasuk pelatihan linting sigaret kretek tangan,” kata dia.

Ia menambahkan produk rokok hasil pelatihan tidak dapat diedarkan karena pemerintah daerah bukan produsen rokok yang memiliki izin usaha. Sesuai ketentuan perundang-undangan, setiap produk hasil tembakau yang diproduksi dan keluar dari area produksi wajib dilekati pita cukai.

"Karena hasil pelatihan ini tidak diproduksi secara resmi, maka tidak dapat dilekati pita cukai dan tidak boleh beredar. Untuk itulah dilakukan pemusnahan sebagai bentuk tertib administrasi dan mencegah potensi pelanggaran hukum,” ujar dia.

Proses pemusnahan tersebut dilaksanakan secara terbuka dengan melibatkan berbagai instansi terkait, di antaranya Bea Cukai Kediri, Kejaksaan, Inspektorat, BPPKAD Kota Kediri, serta perangkat daerah terkait di lingkungan Pemerintah Kota Kediri.

Sebelum pelaksanaan kegiatan, seluruh OPD terkait juga telah menyepakati dan menandatangani berita acara pemusnahan barang hasil pelatihan.

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.