Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pemerintah Kota Jakarta Selatan Segel Lapangan Padel Tak Berizin di Jagakarsa

📅 Senin, 16 Mar 2026, 12:10 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pemerintah Kota Jakarta Selatan Segel Lapangan Padel Tak Berizin di Jagakarsa Doc: ANTARA
Ket. Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Jakarta Selatan melakukan penyegelan lapangan padel tak berizin di Jalan Moh Kahfi 1 RT 04/RW 04, Cipedak, Jagakarsa, Jakarta, Senin (16/3/2026).

JAKARTA – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) melalui Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) melakukan penyegelan lapangan padel tak berizin di Jalan Moh Kahfi 1 RT 04/RW 04, Cipedak, Jagakarsa.

"Ini merupakan bentuk komitmen kita untuk menindak tegas bangunan atau konstruksi yang tidak memiliki izin. Tanpa pengecualian, kami akan melakukan langkah-langkah penindakan, baik secara administratif maupun teknis," kata Wakil Wali Kota Jakarta Selatan, Ali Murthadho, dalam kegiatan penyegelan di Jakarta, Senin (16/3).

Ali mengatakan, penyegelan dilakukan karena bangunan tersebut belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Berdasarkan hasil pengawasan, bangunan tersebut masih dalam tahap konstruksi, namun tetap menjalankan kegiatan pembangunan tanpa melengkapi PBG.

Sebelum melakukan penyegelan, pihaknya telah melaksanakan seluruh tahapan prosedur mulai dari pemberian Surat Peringatan pertama (SP1), SP2, hingga SP3, serta pemberlakuan pembatasan kegiatan.

Menurut Ali, langkah ini juga menjadi bagian dari edukasi dan sosialisasi bagi para pelaku usaha konstruksi maupun pemilik bangunan agar mengurus perizinan terlebih dahulu sebelum memulai pembangunan.

"Jika tidak, maka akan diambil tindakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (DCKTRP) DKI Jakarta, Vera Revina Sari menjelaskan, sesuai ketentuan, setiap bangunan wajib memiliki PBG sebelum proses pembangunan dimulai agar dapat dipantau kesesuaian rencananya.

Kemudian, setelah bangunan selesai dan sebelum mulai dioperasikan, pemilik juga wajib memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Sebab, berdasarkan pengecekan fisik, SLF sangat penting untuk memastikan kekuatan struktur bangunan demi keamanan pengguna.

"Namun, hingga saat ini, mayoritas lapangan padel yang kita temui hanya mengurus izin membangun tetapi belum memiliki SLF. Jika sebuah bangunan tidak memiliki SLF, maka bangunan tersebut tidak diperbolehkan beroperasi dan harus ditutup," ucap Vera.

Menurut Vera, dalam pembuatan PBG normalnya memakan waktu 28 hari kerja. Namun, terdapat tahapan seperti sidang pembahasan rancangan yang terkadang menyebabkan keterlambatan, terutama jika pemohon tidak segera melakukan perbaikan sesuai arahan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan.

"Selain masalah izin, kami juga menerima keluhan dari masyarakat mengenai lapangan padel yang telah memiliki izin. Hal ini biasanya berkaitan dengan kurangnya sosialisasi kepada warga sekitar mengenai fungsi bangunan tersebut," katanya.

Dalam hal itu, tambah Vera, pihaknya tentunya juga mengajak pihak kelurahan, kecamatan, dan wali kota bertindak sebagai fasilitator untuk menyelesaikan permasalahan antara pengelola dan masyarakat secara musyawarah.

"Terkait jam operasional, sesuai arahan Gubernur, batas waktu operasional adalah hingga pukul 20.00 WIB. Namun, masih ada yang ditemukan melanggar dan sudah kami peringatkan," ucapnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta
Ekonomi
Danantara Borong Saham Burs...
Ekonomi
BI Tangkap Sinyal Ekspansi ...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Jangan Lupa Catat Tanggalnya! CFD Sudirman-Thamrin Ditiadakan, Jaksel Adakan di Jalan Iskandar Muda

Jangan Lupa Catat Tanggalnya! CFD Sudirman-Thamrin Ditiadakan, Jaksel Adakan di Jalan Iskandar Muda

22 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.