KPK Ungkap Dugaan Pemerasan SKPD oleh Bupati Cilacap, Target Rp750 Juta

Minggu, 15 Mar 2026, 10:58 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (AUL) menargetkan mendapatkan Rp750 juta dari hasil memeras satuan kerja perangkat daerah, tetapi kemudian hanya mendapatkan Rp610 juta.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan mulanya Syamsul Auliya memerintahkan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardono (SAD) untuk mengumpulkan uang hingga Rp750 juta dari perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Adapun uang tersebut direncanakan dipakai Bupati Cilacap untuk tunjangan hari raya (THR).

Ket. Foto: KPK menetapkan status tersangka dan menahan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekda Cilacap Sadmoko Danardono dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus pemerasan terhadap perangkat daerah untuk tunjangan hari raya (THR) pribadi dan eksternal Forkopimda serta mengamankan barang bukti uang tunai Rp610 juta. — Sumber: Antara Foto

“Untuk eksternalnya Rp515 juta, kemudian ada juga untuk kebutuhan pribadi. Jadi, direncanakan minta sebesar Rp750 juta,” ujar Asep Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3) malam.

Asep menjelaskan Sadmoko Danardono kemudian memerintahkan Asisten I Sekretariat Daerah Cilacap Sumbowo (SUM), Asisten II Setda Cilacap Ferry Adhi Dharma (FER), serta Asisten III Setda Cilacap Budi Santoso (BUD) untuk mengumpulkan uang tersebut dengan cara memeras perangkat daerah yang berjumlah 47 satuan kerja.

“Dalam periode 9-13 Maret 2026, sebanyak 23 perangkat daerah Kabupaten Cilacap telah menyetorkan permintaan dari AUL yang dikumpulkan melalui FER dengan total mencapai Rp610 juta. Jadi, yang sudah terkumpul di periode itu Rp610 juta,” katanya.

Ia mengatakan uang tersebut akan diserahkan kepada Sadmoko Danardono.

Sementara itu, dia mengatakan uang tersebut telah dibagi ke sejumlah tas bingkisan. Kemudian KPK menyita uang tersebut sebagai barang bukti.

Sebelumnya, pada 13 Maret 2026, KPK mengumumkan operasi tangkap tangan kesembilan 2026 sekaligus yang ketiga di bulan Ramadhan.

OTT tersebut menangkap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan 26 orang lainnya, serta menyita uang tunai dalam bentuk rupiah.

Selain itu, KPK mengatakan OTT tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan atas proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Pada 14 Maret 2026, KPK mengumumkan Syamsul Auliya Rachman (AUL) dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardoo (SAD) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, tahun anggaran 2025-2026.

KPK: 23 dari 47 satuan kerja setor uang pemerasan untuk Bupati Cilacap

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sebanyak 23 dari 47 satuan kerja perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, menyetorkan uang pemerasan untuk Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (AUL).

“Dalam periode 9-13 Maret 2026, sebanyak 23 perangkat daerah Kabupaten Cilacap telah menyetorkan permintaan dari AUL,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3) malam.

Asep tidak merincikan 23 satuan kerja perangkat daerah tersebut terdiri atas apa saja.

Kendati demikian, dia menjelaskan 47 satuan kerja perangkat daerah di Cilacap terdiri atas 25 badan atau dinas, dua rumah sakit umum daerah, dan 20 pusat kesehatan masyarakat atau puskesmas.

20260315110207_Bupati-Cilacap-Ditahan-KPK-140326-IES-7.jpg

Sebelumnya, pada 13 Maret 2026, KPK mengumumkan operasi tangkap tangan kesembilan 2026 sekaligus yang ketiga di bulan Ramadhan. OTT tersebut menangkap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan 26 orang lainnya, serta menyita uang tunai dalam bentuk rupiah. Selain itu, KPK mengatakan OTT tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan atas proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Pada 14 Maret 2026, KPK mengumumkan Syamsul Auliya Rachman (AUL) dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardoo (SAD) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, tahun anggaran 2025-2026.

  • Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (AUL)

Redaktur: Yebdi Trismar

Penulis: Yebdi Trismar

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.