• Home
  • navigasi panah1
  • Rona
  • panah2
  • Maksimalkan Pengolahan Sam...

Maksimalkan Pengolahan Sampah agar Tak Mencemari

Kamis, 12 Mar 2026, 02:11 WIB

JAKARTA – Upaya menekan penumpukan sampah harus dimaksimalkan dilakukan oleh setiap warga agar tak terjadi penumpukan sampah. Maka, pemerintah menargetkan peningkatan signifikan dalam pengelolaan sampah nasional, yakni mencapai minimal 53 persen pada 2026. "Capaian pengelolaan sampah kita saat ini baru sekitar 24 persen. Pada tahun 2026, kita menargetkan minimal 53 persen. Syukur-syukur bisa mencapai target nasional sebesar 63 persen, meskipun itu tidak mudah," kata Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu.

Target tersebut, kata dia, merupakan bagian dari agenda nasional yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2024-2029.Selain itu, target tersebut juga merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto dalam rangka mempercepat pembenahan sistem pengelolaan sampah di Indonesia.

Ket. Foto: pengolahan sampah — Sumber: ist

Hanif menyebutkan capaian saat ini masih berada di angka sekitar 24 persen, dan target 53 persen menjadi upaya perbaikan tata kelola sampah secara nasional. Menurut dia, pemerintah terus berusaha mendekati target nasional tersebut, bahkan membuka peluang capaian di kisaran 57 persen. "Apabila berbagai langkah percepatan dapat dijalankan secara konsisten oleh pemerintah pusat dan daerah," ujar Hanif.

Dia menegaskan percepatan pengelolaan sampah menjadi sangat penting mengingat kondisi sejumlah tempat pembuangan akhir (TPA) sudah mengalami kelebihan kapasitas, salah satunya di kawasan Bantargebang. Peristiwa meninggalnya tujuh warga di kawasan tersebut menjadi pengingat serius bahwa persoalan sampah tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga menyangkut keselamatan manusia.

Hanif menuturkan pemerintah mendorong perubahan mendasar dalam sistem pengelolaan sampah, terutama dengan memperkuat pengolahan di hulu melalui pemilahan sampah mulai dari sumbernya. "Pilah sampah harus segera dilakukan secara sistematis. Pengangkutannya juga harus terjadwal, sehingga sampah organik tidak lagi tercampur dengan anorganik," ucap Hanif.

Dia menambahkan dalam beberapa bulan ke depan, pengiriman sampah ke tempat pembuangan, seperti Bantargebang harus mulai dibatasi. Sampah organik diharapkan dapat diselesaikan di tingkat hulu melalui komposter maupun teknologi pengolahan lainnya, sementara yang dibawa ke TPA hanya sampah anorganik.

Selain itu, Kementerian Lingkungan Hidup juga berkomitmen memperketat pengawasan terhadap pengelolaan sampah di berbagai kawasan, termasuk kawasan industri, permukiman, serta pemerintah daerah. Pemerintah bahkan menyiapkan sanksi tegas bagi pengelola kawasan yang tidak menjalankan kewajiban pengelolaan sampah.

Sanksi tersebut dapat berupa sanksi administratif hingga pidana, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Hanif mengungkapkan seluruh pengelola kawasan diberi waktu maksimal tiga bulan untuk memperbaiki sistem pengelolaan sampah setelah menerima surat paksaan pemerintah.

"Kami menggunakan instrumen hukum untuk memastikan semua pihak menaati aturan pengelolaan sampah," tegas Hanif. Lebih jauh, pemerintah menilai momentum pembenahan itu menjadi titik balik dalam penanganan sampah nasional.

Dengan dukungan penuh dari pemerintah pusat, diharapkan Indonesia dapat mempercepat transformasi sistem pengelolaan sampah menuju target nasional pada 2029. "Ini harus menjadi titik belok kita dalam pengelolaan sampah. Dengan target yang terukur dan dukungan kuat dari pimpinan nasional, kita berharap persoalan sampah dapat ditangani secara lebih serius dan berkelanjutan," ungkap Hanif. 

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Aloysius Widiyatmaka

Berita Terbaru

Tinggalkan Cara Lama! UMKM Papua Dipaksa Naik Kelas Lewat Jurus Digital BI!

Ekspedisi Patriot Gebrak di Kawasan Transmigrasi Simeulue, Budi Daya Ikan Dibidik Jadi Mesin Ekonomi

Omzet UMKM di KKI 2026 Tembus Rp144,2 Miliar, Produk Lokal Makin Menggigit

TP PKK dan Pemkab Banjar Buka Akses Layanan Operasi Bibir Sumbing Berkelanjutan

Bangkit dari Cedera Langsung Juara Dunia! Keajaiban An Se-young Hancurkan Mimpi Rekor Akane!

Magetan Tak Mau Ketinggalan, Peta Jalan Ekraf 2027 Disiapkan untuk Gebrak Ekonomi Kreatif

Jalan-Jalan Makin Nyaman, Bogor Siapkan Bus Listrik untuk Rute Wisata

Bukan Kaleng-Kaleng! KOI Bongkar Alasan Kejurnas Hoki 2026 Lebih Bergengsi dari SEA Games!

Pemkot Ambon Pastikan Pembangunan Infrastruktur Berdasarkan Skala Prioritas

Kebakaran Desa Adat Sade Jadi Alarm Keras: Pariwisata Harus Tangguh Hadapi Bencana

Anjlok ke Titik Terendah! Kebijakan Ekstrem PM Jepang Sanae Takaichi Bikin Rakyat Cemas!

Bandung Great Sale 2026 Gebrak Pasar, 171 UMKM Siap Unjuk Produk

Bye-Bye Kabel Ruwet! Pemkot Banjarmasin Siapkan Sanksi Tegas Buat Provider Nakal!

BNPB Minta Malaysia dan Singapura Tidak Saling Menyalahkan Soal Asap Karhutla

Ratusan Pasukan BKO Diterjunkan! Kodam XII/Tanjungpura Siaga Satu Hadapi Karhutla Kalbar!

Budaya Lokal Jadi Senjata Baru Mandalika untuk Gaet Wisatawan

Unik! Pemanasan di Kolam Hangat Tropis Malah Bikin Es Antarktika Tak Mudah Mencair

Ini 8 Penyebab AC Mobil Anda Tak Dingin, Simak Cara Mengatasinya!

Brasil Desak PBB Gelar Sidang Luar Biasa, Dunia Sudah Lelah dengan Konflik Global

Wamenekraf Tegaskan Desainer Harus Kuasai AI hingga Bisnis di Masa Depan

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.