Pemerintah Kota Palu Buka Posko Pengaduan THR Pekerja Jelang Idul Fitri
Rabu, 11 Mar 2026, 08:21 WIBPALU â Pemerintah Kota (Pemkot) Palu, Sulawesi Tengah membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 guna merespon keluhan tenaga kerja terkait hak finansial diperoleh.
âPemerintah daerah (Pemda) siap menjadi fasilitator sekaligus menjadi ruang dalam menampung aspirasi maupun upaya penyelesaian perselisihan hubungan industrial (PHI),â kata Kepala Dinas Koperasi UMKM dan Ketenagakerjaan Kota Palu Zulkifli di Palu, Selasa (10/3).
Ia mengemukakan kehadiran itu sebagai sarana pelayanan pengaduan bagi pekerja, sekaligus menjadi sarana pengawasan perusahaan atau pihak pemberi kerja dalam melaksanakan kepatuhan aturan ketenagakerjaan.
Ia menjelaskan setiap laporan yang masuk akan dicatat dan ditindaklanjuti oleh dinas terkait, lalu pada proses penyelesaian masalah pemerintah juga melibatkan unsur pengusaha dan serikat pekerja dengan tujuan untuk mencapai kesepakatan.
âPembayaran THR sudah menjadi kewajiban perusahaan, bila suatu perusahaan mengalami masalah finansial maka perlu penyelesaian di tingkat internal, dan bila butuh keterlibatan pemerintah dalam hal media maka itu dibolehkan,â ujarnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan posko pengaduan dibentuk merupakan hasil kesepakatan antara Pemda, asosiasi pengusaha, dan serikat pekerja di Kota Palu bila sewaktu-waktu terjadi sengketa PHI (THR).
âSetiap pengaduan akan dikelola secara transparan dan dapat diakses sebagai informasi publik,â ucap Zulkifli.
Ia menegaskan pemberian THR merupakan kewajiban perusahaan kepada pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, namun kewenangan penindakan terhadap perusahaan yang melanggar akan dikoordinasikan dengan pemerintah provinsi.
Selain menerima pengaduan, dinas juga melakukan langkah proaktif dengan memantau langsung sejumlah perusahaan yang diduga belum menyiapkan pembayaran THR bagi pekerjanya.
âDalam waktu dekat kami akan turun ke beberapa perusahaan yang terindikasi mungkin tidak akan membayar THR. dan ini merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah,â katanya.
Sementara itu Mediator Hubungan Industrial Dinas Koperasi UMKM dan Ketenagakerjaan Kota Palu Abdul Salam mengatakan, sesuai ketentuan THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.Â
Pekerja yang telah bekerja selama satu tahun secara terus menerus berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji, sedangkan pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun diberikan secara proporsional.
âKebijakan itu merupakan aturan baku,â ujarnya.
Di sisi lain, serikat pekerja juga mengingatkan perusahaan agar tidak mengabaikan kewajiban pembayaran THR kepada pekerja.
Sekretaris Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Sulawesi Tengah Rismawan Laula menegaskan THR merupakan hak pekerja yang dilindungi oleh hukum dan wajib dipenuhi oleh perusahaan.
âTHR tidak boleh ditunda, dicicil, atau menghindari pembayaran tunjangan karena hal tersebut melanggar ketentuan ketenagakerjaan dan merugikan pekerja,â kata dia menuturkan.
- Posko Pengaduan THR
- Pemkot Palu
Redaktur: Bambang Wijanarko
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Senegal Dibatalkan, Juara Afrika Jatuh ke Tangan Maroko
-
Digitalisasi Jalan Terus, SDM Harus Siap! Ini Jurus Kemenperin Upgrade Pekerja Industri
-
Buka Citalokafest 2026, Bima Arya Minta Potensi Lokal Jadi Mesin Penggerak Ekonomi Daerah
-
Burgerkill Menghentak Hammersonic Festival 2026 Penonton Membludak
-
BSI Hari Ini Cairkan Dividen Rp1,51 Triliun ke Pemegang Saham
-
Kebakaran Hotel Pullman Grogol, Gulkarmat Kerahkan 12 Mobil Damkar
-
Astronom Temukan Komet Antarbintang Berusia 12 Miliar Tahun, Lebih Tua dari Tata Surya
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.