Adkasi Nilai Penguatan DPRD Maksimalkan Pengelolaan SDA

Selasa, 10 Mar 2026, 08:03 WIB

JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi) Siswanto menilai posisi DPRD perlu dilakukan penguatan untuk memaksimalkan peran lembaga untuk mengelola sumber daya alam (SDA) di daerah.

"Kita ini jadi unsur penyelenggara pemerintahan daerah, artinya pemerintahan daerah adalah kepala daerah dan DPRD. Jadi, kita ini ranahnya bukan legislatif, kita ranahnya adalah eksekutif yang diberi atribut, punya fungsi pengawasan kemudian pembentukan perda dan juga fungsi anggaran. Menurut saya, justru perlu penguatan terhadap posisional DPRD itu sendiri,” ujarnya di Jakarta, Senin (9/3).

Ket. Foto: Ketua Umum Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi) Siswanto — Sumber: antara foto

Siswanto merujuk kepada kewenangan pemerintah daerah melalui DPRD yang sangat terbatas untuk pengelolaan SDA karena perubahan perundang-perundangan pascareformasi dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

"Hari ini dengan adanya Undang-Undang 23 Tahun 2014 dan Undang-Undang 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, kita daerah ini menjadi tidak kuat dalam konteks anggaran dan pembagian kewenangan termasuk pengelolaan sumber daya alam," ucapnya.

Pascareformasi di tahun 1999 sampai 2004, Siswanto menjelaskan kewenangan pemerintah daerah menjadi sangat luas untuk pengelolaan SDA, tetapi kewenangan itu menimbulkan dampak berupa munculnya "raja-raja kecil" di daerah.

Pemerintah pusat yang menyadari bahwa kekuasaan pemerintah daerah sudah tidak terkendali, pemerintah daerah diberi batasan terhadap pengelolaan SDA melalui Undang-Undang 23 Tahun 2014. Hal itu dirasakan pemerintah daerah, yakni DPRD, perlu perizinan pemerintah provinsi bahkan pemerintah pusat saat ingin mengelola SDA.

"Ketika diberi kewenangan yang besar yang luas untuk mengelola sumber daya, daerah ini memang, era reformasi, tidak pernah mengelola di era orde baru. Kemudian begitu luas kewenangannya, ada orang-orang yang kemudian 'mabuk' kekuasaan lantas euforia politik sehingga kemudian kewenangan-kewenangan itu dikurangi. Bahkan sekarang kewenangannya sangat sedikit, termasuk mau menggali pasir, menggali batu, satu batu, satu pasir pun harus ke provinsi, harus ke pusat apalagi berbicara tentang laut tentang nikel, tentang minyak," tuturnya.

Selain itu, Siswanto menjelaskan kewenangan yang dikurangi tersebut berpengaruh kepada pendapatan asli daerah (PAD). Pemerintah daerah hanya mempunyai opsi pendapatan, seperti retribusi parkir pasar, rumah sakit, jasa pelayanan termasuk pajak bumi bangunan.

"Daerah sekarang bisanya menggali PAD dengan tentunya tadi menaikkan retribusi parkir pasar. Kemudian termasuk rumah sakit, jasa pelayanan, pajak bumi bangunan yang kemarin sempat viral, ada di Kabupaten Pati dan kabupaten-kabupaten lain, bahkan lebih 100 kabupaten yang menaikkan PBB," jelasnya.

Oleh karena itu, ia mengharapkan penguatan DPRD di daerah kabupaten dan kota dapat didengar aspirasinya oleh pemerintah pusat untuk disesuaikan kewenangannya dalam pengelolaan SDA.

  • Adkasi
  • Penguatan DPRD

Redaktur: Sriyono

Penulis: Sriyono

Berita Terbaru

Tinjau Karhutla Kalsel, Menhut Raja Antoni: Api Sudah Tak Terlihat, tapi Gambut Masih Berasap.

Dalang Karhutla Diburu! Komisi III DPR Apresiasi Langkah Tegas Polri

Coco Gauff Juara Cincinnati Open untuk Kedua Kalinya, Masuk Klub Elite WTA

Gratis dan Siaga 24 Jam! Pertamina Buka Posko Medis bagi Warga Manggarai NTT

Formula 1: Norris Menangi GP Belanda, Verstappen Kecelakaan di Depan Pendukung Sendiri

TNI AU Gerak Cepat! 6 Pesawat Bawa Bantuan Kemanusiaan ke NTT dan Kalimantan

Liga Inggris: Manchester City Menang Dramatis di Awal Era Maresca, Liverpool Selamat dari Kekalahan

Terungkap! Kebakaran Rumah di Tebet Diduga Dipicu Mesin Fotokopi

Serie A: Amorim Buka Era Baru dengan Kemenangan, Milan Tundukkan Torino; Juventus Menang Tipis atas Frosinone

Karhutla Meluas, Gubernur Kalsel Desak Masyarakat Lindungi Diri dari Paparan Asap

La Liga: Barcelona Pesta Gol di Kandang Elche, Atletico Madrid Selamat dari Kekalahan

Kementerian Kebudayaan akan revitalisasi situs budaya di Malut

Mengerikan Tragedi Kebakaran Rumah di Tebet, 4 Orang Tewas

Arthur Fils Juara Cincinnati Masters 1000, Tekuk Tiafoe dalam Final Bersejarah

Presiden Prabowo Pimpin Ratas di Hambalang, Bahas Karhutla dan Dampak Bencana NTT.

Kodaeral XIII Gelar Lomba Speedboat di Tarakan, Dorong Potensi Kemaritiman Kaltara.

Takdir Geografis Gambia, Negara Terkecil Afrika yang Terjepit Senegal

Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, Munafri Arifuddin Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan.

Tips Mengelola Bisnis Kos-Kosan

Fulham Andalkan Serangan Balik untuk Atasi Kreativitas Chelsea 

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.