Pemkab Lombok Timur Tetapkan Sasaran Bansos Sesuai Desil Kesejahteraan

Senin, 09 Mar 2026, 13:28 WIB

LOMBOK TIMUR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan sasaran bantuan sosial (bansos) yang disalurkan pada 2026 bagi masyarakat kurang mampu berdasarkan desil kesejahteraan.

"Yaitu desil 1 dan 2 sebagai prioritas utama. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 3 Tahun 2025 dan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025," kata Kepala Dinas Sosial Lombok Timur Siti Aminah di Lombok Timur, Senin (9/3).

Ket. Foto: Kepala Dinas Sosial Lombok Timur Siti Aminah di Lombok Timur, Senin (9/3). — Sumber: antara foto

Ia mengatakan desil 1 dan 2 merupakan kriteria peringkat kesejahteraan yang sangat miskin dan miskin, sehingga menjadi prioritas utama dalam pemberian bantuan sosial.

"Jika kuota masih tersedia, maka desil 3, 4, dan 5 dapat menjadi sasaran berikutnya," katanya.

Ia mengatakan usulan desa dapat diakomodasi sepanjang masih berada di desil yang sama, namun jika sudah berada di luar itu tidak dapat diakomodasi. "Artinya bantuan sosial ini disesuaikan dengan desil," katanya.

Ia mengimbau masyarakat untuk melakukan pembaruan data jika sudah tidak layak menerima bantuan sosial. Ada 14 kriteria yang harus diperhatikan dalam pembaruan data, sehingga tidak akan kembali lagi menerima bantuan sosial.

"Jika ada masyarakat yang dianggap tidak layak menerima bantuan sosial, maka dapat dilakukan graduasi. Jika tidak bisa dilakukan graduasi secara mandiri, maka ada ruang sanggah yang dapat dilakukan melalui cek bansos," katanya.

Ia mengatakan pemberian bantuan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat baik melalui Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Keluarga Harapan (PKH) dan lainnya dimaksudkan agar masyarakat tersebut, cepat keluar dari kemiskinan.

"Dan kalau sudah tidak miskin, ada kesempatan bagi yang lain masuk," katanya.

Ia mengatakan mereka mendapat bantuan dari beberapa jenis bantuan agar segera keluar dari kemiskinan, sedangkan ekonomi menjadi mapan dan diganti yang baru.

Ditanya adanya keluhan dari kepada desa akan memunculkan kesenjangan, Aminah mengaku telah berkali kali menyurati desa untuk melakukan pembaruan data.

"Untuk pembaruan data ini ada beberapa poin yang menjadi perhatian, kalau lolos dari 14 poin tersebut, maka akan terdata sebagai penerima," katanya.

Ia mengingatkan masyarakat tidak mudah meminjamkan KTP kepada orang lain, agar tidak disalahgunakan, apalagi KTP mereka digunakan judi daring yang pasti tidak akan terbaca. "Kalau KTP pernah digunakan judi online, atau kredit, aplikasi akan menolak," katanya.

  • Pemkab Lombok Timur
  • Sasaran Bansos
  • Desil Kesejahteraan

Redaktur: Sriyono

Penulis: Sriyono

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.