- Home
-
- Megapolitan
-
- Pasar Diwajibkan Memilah S...
Pasar Diwajibkan Memilah Sampah
Jumat, 06 Mar 2026, 03:17 WIBBOGOR â Area pasar rakyat bakal diwajibkan memilah sampah. Ini menjadi tanggung jawab penyelenggara pasar. âMasalah ini mulai mendalami pembahasan Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat,â tandas  Ketua Pansus DPRD Kota Bogor, Banu Lesmana Bagaskara, Kamis (5/3).
Ketentuan tersebut dibahas dalam rapat kerja Pansus DPRD Kota Bogor yang digelar di Ruang Rapat Komisi I bersama sejumlah perangkat daerah dan pemangku kepentingan terkait. Banu Lesmana Bagaskara menjelaskan, Raperda tersebut diarahkan agar pasar rakyat tidak lagi menjadi penyumbang utama sampah ke tempat pembuangan akhir (TPA).
âKami mewajibkan adanya pemilahan antara sampah organik dan anorganik di area pasar. Sampah organik diharapkan dapat diolah langsung di tempat, misalnya, melalui budidaya maggot,â ujar Banu.
Menurut Banu, pengolahan sampah organik di sumber diharapkan mampu menekan volume sampah yang selama ini dihasilkan dari aktivitas perdagangan di pasar rakyat. Banu menjelaskan bahwa melalui regulasi tersebut, hanya sampah anorganik yang sudah terpilah yang nantinya dikirim ke TPA. Dengan begitu, beban pengelolaan sampah kota dapat berkurang secara signifikan.
Selain isu, Raperda Penyelenggaraan Pasar Rakyat juga memuat ketentuan perlindungan terhadap produk dan komoditas dalam negeri. Pansus DPRD Kota Bogor mengusulkan agar pengelola pasar rakyat memprioritaskan penjualan produk lokal dengan komposisi minimal 80 persen dari total barang yang diperdagangkan di pasar. âProduk impor diperbolehkan masuk hanya jika produksi dalam negeri belum mencukupi kebutuhan,â jelas Banu.
Menurutnya, saat ini komoditas impor dalam jumlah besar di Kota Bogor sebagian besar ditemukan di Pasar Teknik Umum (Tekum), seperti kedelai dan bawang putih yang masih bergantung pada pasokan luar negeri.
Dalam pembahasan lanjutan, Pansus juga akan mendalami sejumlah aspek teknis terkait dampak keberadaan pasar terhadap ketertiban umum dan kelancaran lalu lintas. Beberapa poin yang menjadi perhatian antara lain pengaturan akses parkir dan area loading dock untuk aktivitas bongkar muat barang agar tidak menggunakan badan Âjalan. Ant/G-1
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
IKI Masih di 51,93, Industri RI Tetap Ngegas Meski Produksi Melambat
-
Trailer Terbaru The Terminal List Season 2: James Reece Memburu Konspirasi dari Moskow hingga Langley
-
Meningkat Signifikan, BEI Catat Investor Saham Tumbuh 16,83 Persen Capai 10,05 Juta SID
-
Gubernur NTB Bergerak! Warga Mataram Diduga Berada di Myanmar, Ini yang Terjadi
-
Cuaca Jakarta Sabtu Pagi Terungkap! BMKG Prediksi Sejumlah Wilayah Cerah Berawan
-
Pendidikan Kunci Putus Mata Rantai Kemiskinan
-
Cegah Antrean Mengular, Pertamina Perpanjang Sistem Ganjil-Genap Pembelian BBM di SPBU Sintang
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.