Dana Korban Penipuan Rp167 Miliar Balik ke Pemilik, OJK Beberkan Capaian

Rabu, 04 Mar 2026, 04:25 WIB

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menunjukkan komitmennya melindungi konsumen. Hingga 26 Februari 2026, OJK mencatat sudah berhasil mengembalikan dana korban penipuan sebesar Rp167 miliar ke tangan para pemiliknya.

Angka ini jadi kabar baik di tengah maraknya kasus penipuan keuangan yang makin beragam modusnya. Proses pengembalian dana memang tidak instan, tapi OJK memastikan setiap laporan ditindaklanjuti dan dikoordinasikan dengan lembaga serta pelaku industri terkait.

Ket. Foto: Ilustrasi - Sosialisasi layanan OJK utuk pelaku fintech. — Sumber: Antara.

Langkah ini sekaligus menjadi pengingat agar masyarakat tetap waspada sebelum bertransaksi atau berinvestasi. Di sisi lain, OJK menegaskan pengawasan dan perlindungan konsumen akan terus diperkuat supaya dana masyarakat bisa lebih aman dari praktik-praktik penipuan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi di Jakarta, Selasa (3/3), menyebutkan, bahwa nilai sebesar itu telah dilakukan pengembaliannya oleh Indonesia Anti-Scam Center (IASC).

Ia mengatakan bahwa dana yang telah dikembalikan tersebut milik 1.072 korban penipuan digital (scam) yang sebelumnya dapat diblokir IASC dari 15 bank yang digunakan oleh para pelaku.

Sejak beroperasi pada 22 November 2024 hingga 26 Februari 2026, IASC telah menerima 477.600 laporan penipuan dari masyarakat dengan jumlah rekening yang dilaporkan mencapai 809.355 rekening.

Sebanyak 243.323 laporan disampaikan melalui bank maupun penyedia sistem pembayaran dan 234.277 laporan lainnya disampaikan langsung oleh korban melalui sistem IASC.

“Jumlah rekening yang sudah diblokir sebanyak 436.727 rekening dengan total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp566,1 miliar," ujar Friderica.

Tidak hanya rekening, ia menyatakan pihaknya juga telah memblokir 75.711 nomor telepon yang dilaporkan oleh korban penipuan, melalui koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Selain itu, ia menyampaikan bahwa sejak 1 Januari hingga 5 Februari 2026, OJK juga menerima 65.139 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen, termasuk 9.323 pengaduan.

Friderica menuturkan, sebanyak 3.169 pengaduan berasal dari sektor perbankan, 3.914 dari industri financial technology (fintech), 1.914 dari sektor pembiayaan, 208 dari sektor asuransi, serta sisanya terkait dengan sektor pasar modal dan industri keuangan nonbank lainnya.

Untuk memperkuat pelindungan konsumen, ia mengatakan pihaknya telah memberikan sanksi berupa peringatan tertulis kepada 16 pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), instruksi tertulis kepada dua PUJK, serta 12 sanksi denda kepada sepuluh PUJK.

OJK melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) juga sudah menghentikan 951 entitas pinjaman daring (online) ilegal dan dua penawaran investasi ilegal sejak 1 Januari hingga 26 Februari 2026.

"Kami berkomitmen untuk terus melakukan upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal dan sejak awal tahun kami telah menerima 6.792 pengaduan terkait dengan entitas ilegal," katanya.

  • OJK
  • Dana Korban Penipuan Transaksi Keuangan

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.