KPK Sebut Penahanan Tersangka Korupsi Haji Tunggu Praperadilan

Minggu, 01 Mar 2026, 15:35 WIB

JAKARTA - KPK menyatakan penahanan tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji 2023–2024 di Kementerian Agama menunggu sidang praperadilan. Lembaga Antirasuah sendiri telah menerima hasil penghitungan kerugian negara dalam kasus ini.

“Ini setelah kerugian negaranya selesai dihitung. Apa langkah selanjutnya?, kami masih menunggu karena praperadilan ditunda sampai minggu depan,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Minggu (1/3).

Ket. Foto: Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas usai rampung jalani pemeriksaan oleh KPK — Sumber: RRI/Chairul Umam

Asep menegaskan, hasil penghitungan kerugian negara menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara. Menurut dia, KPK menangani kasus tersebut sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.

“Hasil penghitungan kerugian negara ini menjadi salah satu pembuktian bahwa perkara ini kami tangani sebagaimana mestinya. Kerugiannya ada dan unsur-unsur pasal lainnya sudah kami penuhi,” kata dia.

Diketahui bahwa perkara ini turut menyeret nama mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka. Selain itu, Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, juga terseret dalam kasus ini.

Yaqut diketahui mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL. Sidang praperadilan tersebut masih berlangsung dan menjadi salah satu pertimbangan langkah hukum selanjutnya.

Dalam konstruksi perkara, dugaan kerugian negara disebut mencapai lebih dari Rp1 triliun. Kasus ini berawal dari pemberian tambahan 20 ribu kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.

Namun, pembagian kuota tersebut diduga tidak sesuai ketentuan karena dibagi masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan haji khusus. Padahal, berdasarkan aturan, pembagian seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Sejumlah pihak telah diperiksa dalam perkara ini, termasuk penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) dan pihak terkait lainnya. KPK menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan sambil menunggu putusan praperadilan. ils/I-1

  • Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
  • korupsi haji

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: Ilham Sudrajat

Berita Terbaru

Prawirotaman Adakan Festival Guna Menunjang Kunjungan Wisata

Warga Semarang yang Akan Menikah, Lihat Pameran 50 Vendor Wedding

Jatim Hari Ini Cerah-Berawan, Gelombang hingga 3,7 Meter Mengintai Perairan Selatan

Gubernur Emanuel Melkiades Bawa Bantuan ke Tiga Titik Terdampak Gempa M7,7 di Riung

Real Madrid di Bawah Pelatih Mourinho Kalahkan Espanyol 2-1

Putus Akibat Gempa, Akses Jembatan Wae Dampek di Manggarai Timur Pulih

Kapal Kargo Muatan Bijih Besi Tujuan Singapura Tenggelam di Lepas Pantai India, Dua ABK Selamat

Kucuran Beras Capai 1,65 Juta Ton, Pemerintah Optimistis Rem Harga Beras di Puncak El Nino

BPBD Cilacap Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Kekeringan Meteorologis

Menlu Tiongkok Wang Yi Temui Ketua DEN RI Luhut Panjaitan Bahas Investasi di Indonesia

Ratusan Rumah Adat Sade Ludes Terbakar, Pemkab Lombok Tengah Fokus Pulihkan Korban

Korea Utara Tuding Rencana Perluasan Anggaran Pertahanan Jepang Sebagai 'Persiapan Perang'

Brentford Kalahkan Tottenham Hotspur dengan Skor Telak 3-0

Pemprov NTT Percepat Perbaikan Infrastruktur Terdampak Gempa M7,7

Pemerintah Kota Batam Siapkan Subpenyalur BBM Nelayan di Pulau Rempang

Permudah Akses BBM Subsidi, Pemkot Batam Siap Bangun SPBU untuk Nelayan di Pulau Rempang

Harga Daging Ayam Ras di Dua Kabupaten di Riau di Atas Rp40.000/Kg

Film "The Odyssey" Laris di Korea Selatan, Lampaui 6 Juta Penonton

Balas Trump, Iran Peringatkan Negara yang Gabung dengan Sanksi AS Dianggap 'Musuh'

BMKG Prakirakan Sebagian Besar Wilayah RI Diprakirakan Cerah Berawan pada Minggu

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.