KPK Sebut Penahanan Tersangka Korupsi Haji Tunggu Praperadilan
Minggu, 01 Mar 2026, 15:35 WIBJAKARTA - KPK menyatakan penahanan tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji 2023â2024 di Kementerian Agama menunggu sidang praperadilan. Lembaga Antirasuah sendiri telah menerima hasil penghitungan kerugian negara dalam kasus ini.
âIni setelah kerugian negaranya selesai dihitung. Apa langkah selanjutnya?, kami masih menunggu karena praperadilan ditunda sampai minggu depan,â kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Minggu (1/3).
Asep menegaskan, hasil penghitungan kerugian negara menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara. Menurut dia, KPK menangani kasus tersebut sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.
âHasil penghitungan kerugian negara ini menjadi salah satu pembuktian bahwa perkara ini kami tangani sebagaimana mestinya. Kerugiannya ada dan unsur-unsur pasal lainnya sudah kami penuhi,â kata dia.
Diketahui bahwa perkara ini turut menyeret nama mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka. Selain itu, Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, juga terseret dalam kasus ini.
Yaqut diketahui mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL. Sidang praperadilan tersebut masih berlangsung dan menjadi salah satu pertimbangan langkah hukum selanjutnya.
Dalam konstruksi perkara, dugaan kerugian negara disebut mencapai lebih dari Rp1 triliun. Kasus ini berawal dari pemberian tambahan 20 ribu kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.
Namun, pembagian kuota tersebut diduga tidak sesuai ketentuan karena dibagi masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan haji khusus. Padahal, berdasarkan aturan, pembagian seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Sejumlah pihak telah diperiksa dalam perkara ini, termasuk penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) dan pihak terkait lainnya. KPK menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan sambil menunggu putusan praperadilan. ils/I-1
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
- korupsi haji
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: Ilham Sudrajat
Berita Terkait:
-
KPK Temukan Upaya untuk Menghambat Penyidikan Kasus Bea Cukai
-
KPK Bakal Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
-
Lanny Jaya Siap Mandiri, Aletinus Yigibalom Tekan Tombol Ekonomi Lokal Lewat 39 Distrik
-
Update RUU PPRT 2026: Menaker Yassierli Serahkan Daftar Inventarisasi Masalah ke DPR
-
Janice Tjen Melaju, Laga Kontra Samsonova Menanti di Babak 64 Besar Madrid Open
-
Nilai Ekspor Bulanan Komoditas Pakaian Tekstil Meningkat
-
Peduli Lingkungan, Polisi Gelar Gerakan ASRI di Bekasi
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.