KPK Sebut Penahanan Tersangka Korupsi Haji Tunggu Praperadilan

Minggu, 01 Mar 2026, 15:35 WIB

JAKARTA - KPK menyatakan penahanan tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji 2023–2024 di Kementerian Agama menunggu sidang praperadilan. Lembaga Antirasuah sendiri telah menerima hasil penghitungan kerugian negara dalam kasus ini.

“Ini setelah kerugian negaranya selesai dihitung. Apa langkah selanjutnya?, kami masih menunggu karena praperadilan ditunda sampai minggu depan,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Minggu (1/3).

Ket. Foto: Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas usai rampung jalani pemeriksaan oleh KPK — Sumber: RRI/Chairul Umam

Asep menegaskan, hasil penghitungan kerugian negara menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara. Menurut dia, KPK menangani kasus tersebut sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.

“Hasil penghitungan kerugian negara ini menjadi salah satu pembuktian bahwa perkara ini kami tangani sebagaimana mestinya. Kerugiannya ada dan unsur-unsur pasal lainnya sudah kami penuhi,” kata dia.

Diketahui bahwa perkara ini turut menyeret nama mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka. Selain itu, Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, juga terseret dalam kasus ini.

Yaqut diketahui mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL. Sidang praperadilan tersebut masih berlangsung dan menjadi salah satu pertimbangan langkah hukum selanjutnya.

Dalam konstruksi perkara, dugaan kerugian negara disebut mencapai lebih dari Rp1 triliun. Kasus ini berawal dari pemberian tambahan 20 ribu kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.

Namun, pembagian kuota tersebut diduga tidak sesuai ketentuan karena dibagi masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan haji khusus. Padahal, berdasarkan aturan, pembagian seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Sejumlah pihak telah diperiksa dalam perkara ini, termasuk penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) dan pihak terkait lainnya. KPK menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan sambil menunggu putusan praperadilan. ils/I-1

  • Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
  • korupsi haji

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: Ilham Sudrajat

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.