Disnaker Bali Buka Posko THR Lebih Awal H-14 Idul Fitri

Sabtu, 28 Feb 2026, 16:10 WIB

DENPASAR – Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM (Disnaker ESDM) Bali bersiap membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) lebih awal yaitu sekitar H-14 Hari Raya Idul Fitri.

“Sudah ada arahan dari pusat minggu lalu, mulai minggu depan kami siapkan, tim teknis kami sudah merapatkan yang jelas Posko Pengaduan THR ada, biasa H-14 sudah kami siapkan,” kata Kepala Disnaker ESDM Bali, Ida Bagus Setiawan.

Ket. Foto: Kepala Disnaker ESDM Bali Ida Bagus Setiawan bahas kesiapan Posko Pengaduan THR jelang Idul Fitri dan Nyepi, Denpasar, Sabtu 28/2/2026. — Sumber: ANTARA

Setiawan di Denpasar, Sabtu (28/2), memandang posko tersebut masih dibutuhkan untuk memastikan hak pekerja di Bali dipenuhi perusahaan.

Apalagi, tahun ini Hari Raya Idul Fitri berdekatan dengan Hari Raya Nyepi, sehingga masa pengaduan dibuka lebih awal dari nasional yang biasanya H-7 guna mewadahi seluruh pekerja sebelum libur panjang dimulai.

“Karena ada arahan WFA (work from anywhere) dari Menteri, kemudian juga disarankan potong cuti kan, artinya Pemprov Bali tentunya menindaklanjuti kebijakan pusat, harapannya seluruh komponen pemberi kerja yang ada di Bali, badan usaha terutama yang swasta mengikuti apa yang menjadi kebijakan,” ujarnya.

Disnaker ESDM Bali melihat tahun 2025 lalu ada beberapa aduan masuk ke Posko Pengaduan THR, meski menurut dia jumlahnya tak begitu banyak, tahun ini pihaknya akan menyoroti perusahaan-perusahaan tersebut guna memastikan hal serupa tak terulang.

Sebelum-sebelumnya perusahaan yang menunggak membayarkan THR karyawan di Bali kerap beralasan ekonomi yang belum pulih betul sejak Covid-19 menyebabkan mereka kesulitan memberi THR.

Tahun ini, Pemprov Bali menyatakan kondisi ekonomi Bali sudah pulih sepenuhnya dengan pertumbuhan ekonomi mencapai 5,82 persen atau tertinggi dalam 7 tahun terakhir.

Untuk itu, Disnaker ESDM Bali memandang perusahaan juga harus transparan ke karyawan dengan kondisi keuangannya sehingga tidak mengorbankan karyawan itu sendiri.

“Kita tahu Bali sudah pulih, kita kan perlu transparansi tidak hanya dari sisi pemerintah termasuk dari sisi perusahaan, ini bukan untuk mengorek urusan dapur tapi ini hak dan kewajiban supaya sama-sama adil pemberi kerja dan tenaga kerjanya,” kata Setiawan.

Nantinya ketika Posko Pengaduan THR resmi dibuka ia mengajak tenaga kerja di Bali tak segan untuk melaporkan baik secara daring maupun luring di Kantor Disnaker ESDM Bali apabila haknya tidak diberikan hingga H+7 Idul Fitri.

Sebelum memberi sanksi ke perusahaan, Pemprov Bali akan hadir memfasilitasi antara tenaga kerja dan pemberi kerja, sehingga setidaknya hak mereka yang akan dimanfaatkan untuk berhari raya dapat dituntaskan.

Redaktur: Bambang Wijanarko

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.