Dinkes Pasaman Barat Cek Tanggal Kedaluarsa Produk Makanan di Swalayan

Sabtu, 28 Feb 2026, 23:34 WIB

Simpang Empat -- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat cek tanggal kedaluarsa prosuk makanan minuman parsel dan santapan berbuka di pasar dan swalayan di daerah itu.

"Tim gabungan sudah beberapa kali turun langsung ke sejumlah swalayan, pertokoan dan pasar yang ada di Simpang Empat. Selain melakukan pemeriksaan kami juga melakukan edukasi kepada pedagang," kata Kepala Dinas Kesehatan Pasaman Barat Gina Alecia di Simpang Empat, Sabtu.

Ket. Foto: Kepala Dinas Kesehatan Pasaman Barat Gina Alecia bersama tim terpadu pengawasan makanan minuman Provinsi Sumbar baru saja turun ke sejumlah swalayan dan pasar Simpang Empat, Kamis (25/2). — Sumber: ANTARA/HO-Dinkes Pasaman Barat.

Dia mengatakan Dinas Kesehatan bersama tim terpadu pengawasan makanan minuman Provinsi Sumbar baru saja turun ke sejumlah swalayan dan pasar Simpang Empat untuk melakukan pengawasan.

Adapun bentuk kegiatan yang dilakukan, katanya, adalah melakukan pemeriksaan pemeriksaan tanggal kedaluwarsa, kondisi kemasan, izin edar (BPOM/MD/PIRT), kesesuaian label dan melakukan pengawasan jajanan makanan berbuka puasa di Pasar Simpang Empat.

"Untuk makanan minuman berbuka itu kita melakukan pengambilan sampel makanan dan minuman, pengujian menggunakan rapid test kit (formalin, boraks, rhodamin B, methanil yellow dan lainnya)," katanya 

Menurutnya pengawasan dan pemeriksaan itu bertujuan agar dapat memberikan jaminan perlindungan dan keamanan kepada masyarakat terhadap makanan dan minuman yang beredar di pasaran.

"Makanan dan minuman itu diperiksa agar layak dikonsumsi serta memenuhi standar keamanan, mutu, dan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Dia menjelaskan diperlukan sinergitas dan kerja sama seluruh pihak, baik pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat, dalam mewujudkan keamanan pangan yang beredar, di Pasaman Barat.

Kemudian perlu peningkatan peran serta dan tanggung jawab pelaku usaha untuk memastikan setiap produk yang dijual telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

Termasuk melakukan pengecekan izin edar serta memastikan izin usaha dan izin produk yang masih berlaku.

Pihaknya akan terus melakukan pengawasan agar makanan dan minuman yang dikonsumsi di pasaran layak bagi masyarakat.

  • Makanan Kedaluwarsa

Redaktur: Koran Jakarta

Penulis: Antara, Sujar

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.