Dirjen Pajak Catat Aktivasi Coretax Capai 14,6 Juta dan Lapor SPT 4,6 Juta
Jumat, 27 Feb 2026, 17:48 WIBJAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat jumlah wajib pajak yang telah mengaktivasi akun Coretax mencapai 14.693.596 akun dengan laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan menembus 4.646.178 SPT.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (27/2), merinci aktivasi akun Coretax berasal dari 13.691.569 wajib pajak orang pribadi dan 911.990 wajib pajak badan.
Kemudian, 89.812 wajib pajak instansi pemerintah dan 225 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Untuk SPT Tahunan, pelaporan yang dilakukan melalui Coretax DJP tercatat sebanyak 4.646.007 SPT dan Coretax Form 171 SPT.
Sebagai catatan, DJP menyediakan Coretax Form sebagai sarana pelaporan bagi wajib pajak orang pribadi dengan status SPT Tahunan Nihil.
Adapun rincian laporan SPT Tahunan untuk tahun buku JanuariâDesember 2025, sebanyak 4.126.978 SPT berasal dari wajb pajak orang pribadi karyawan, 408.524 wajib pajak orang pribadi non-karyawan, 109.575 wajib pajak badan dengan mata uang rupiah, dan 103 wajib pajak badan dengan mata uang dolar AS.
Untuk laporan SPT Tahunan beda tahun buku yang mulai dilaporkan per 1 Agustus 2025, jumlahnya mencapai 809 wajib pajak badan dengan mata uang rupiah dan 18 wajib pajak badan dengan mata uang dolar AS.
Untuk melaporkan SPT Tahunan, wajib pajak dapat melakukan aktivasi akun Coretax secara mandiri dengan mengikuti tutorial dan langkah-langkah yang tersedia melalui akun media sosial resmi DJP.
Bagi wajib pajak yang membutuhkan bantuan lebih lanjut, DJP menyediakan kanal layanan Kring Pajak di 1500200 atau pendampingan petugas di kantor pajak terdekat.
DJP juga mengimbau wajib pajak yang belum melaporkan SPT tahunan agar segera mengaktivasi akun Coretax dan menyampaikan SPT secara tepat waktu.
Wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT tahunan akan dikenai sanksi administrasi berupa denda, yakni sebesar Rp100 ribu bagi wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta bagi wajib pajak badan.
- Lapor SPT
- Dirjen Pajak
- Aktivasi Coretax
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
Dapat PR, Sekolah Rakyat Ponorogo Tetap Pantau Siswa Selama Libur Nataru
-
Walt Disney Punya Bos Baru, Josh D'Amaro Pengganti Bob Iger yang Sudah Menjabat 2 Dekade
-
Dorong Minat Baca, Perpustakaan Kalteng Buka Layanan Sabtu–Minggu
-
Waspada Potensi Banjir dan Longsor, BMKG Prakirakan Sejumlah Wilayah di Jateng Berstatus Siaga Curah Hujan Tinggi
-
Prajurit TNI Satgas Yonif 511 dan Pemuda Gereja Rayakan Natal Bersama di Pedalaman Papua
-
Kerja Bakti Massal untuk Antisipasi Banjir di Jakut
-
Padang Kembali Dilanda Luapan Air Sungai
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.