Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Dirjen Pajak Catat Aktivasi Coretax Capai 14,6 Juta dan Lapor SPT 4,6 Juta

📅 Jumat, 27 Feb 2026, 17:48 WIB | Oleh:
Dirjen Pajak Catat Aktivasi Coretax Capai 14,6 Juta dan Lapor SPT 4,6 Juta Doc: antara foto
Ket. Aktivasi Coretax

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat jumlah wajib pajak yang telah mengaktivasi akun Coretax mencapai 14.693.596 akun dengan laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan menembus 4.646.178 SPT.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (27/2), merinci aktivasi akun Coretax berasal dari 13.691.569 wajib pajak orang pribadi dan 911.990 wajib pajak badan.

Kemudian, 89.812 wajib pajak instansi pemerintah dan 225 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Untuk SPT Tahunan, pelaporan yang dilakukan melalui Coretax DJP tercatat sebanyak 4.646.007 SPT dan Coretax Form 171 SPT.

Sebagai catatan, DJP menyediakan Coretax Form sebagai sarana pelaporan bagi wajib pajak orang pribadi dengan status SPT Tahunan Nihil.

Adapun rincian laporan SPT Tahunan untuk tahun buku Januari—Desember 2025, sebanyak 4.126.978 SPT berasal dari wajb pajak orang pribadi karyawan, 408.524 wajib pajak orang pribadi non-karyawan, 109.575 wajib pajak badan dengan mata uang rupiah, dan 103 wajib pajak badan dengan mata uang dolar AS.

Untuk laporan SPT Tahunan beda tahun buku yang mulai dilaporkan per 1 Agustus 2025, jumlahnya mencapai 809 wajib pajak badan dengan mata uang rupiah dan 18 wajib pajak badan dengan mata uang dolar AS.

Untuk melaporkan SPT Tahunan, wajib pajak dapat melakukan aktivasi akun Coretax secara mandiri dengan mengikuti tutorial dan langkah-langkah yang tersedia melalui akun media sosial resmi DJP.

Bagi wajib pajak yang membutuhkan bantuan lebih lanjut, DJP menyediakan kanal layanan Kring Pajak di 1500200 atau pendampingan petugas di kantor pajak terdekat.

DJP juga mengimbau wajib pajak yang belum melaporkan SPT tahunan agar segera mengaktivasi akun Coretax dan menyampaikan SPT secara tepat waktu.

Wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT tahunan akan dikenai sanksi administrasi berupa denda, yakni sebesar Rp100 ribu bagi wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta bagi wajib pajak badan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Luar Negeri
Mobil Tabrak Kerumunan Oran...

Prosesi adat kansoda'a di Wakatobi

1.5 jam yang lalu | Wahyu AP

Wisata
Prosesi adat kansoda'a di W...
Ekonomi
Neraca perdagangan Indonesi...
Nasional
Presiden Prabowo lantik Wan...
Olahraga
Fitriani/Fadona melaju ke f...
Advertisement
FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

03 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.