Polisi Bekuk 3 Pengedar Vape Narkoba di Sawah Besar, 35 Cartridge Etomidate Siap Edar Disita

Kamis, 26 Feb 2026, 10:15 WIB

JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkoba jenis etomidate sebanyak 35 cartridge siap edar di wilayah Jakarta Pusat.

Kanit Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Ari Purwanto dalam keterangannya pada Kamis (26/2), menjelaskan dari pengungkapan tersebut, pihaknya berhasil menangkap tiga orang tersangka.

Ket. Foto: Barang bukti narkoba jenis etomidate yang siap edar berhasil diamankan dari para tersangka di Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026). — Sumber: Polda Metro Jaya

"Mengamankan tiga pemuda berinisial A, C dan R yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan sekaligus peredaran zat tersebut," katanya.

Ari menjelaskan penangkapan dilakukan pada Senin (23/2) sekitar pukul 12.00 WIB di sebuah rumah kawasan Jalan A, Ujung Gang U, RT 02/RW 08 No. 9, Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat.

"Operasi ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika jenis vape berisi etomidate di wilayah tersebut," katanya.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan tersangka dan menemukan barang bukti berupa 35 cartridge etomidate.

"Selanjutnya para tersangka dan barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya guna proses penyidikan lebih lanjut," ucapnya.

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menyatakan etomidate (penggunaan melalui media vape/vape etomidate) saat ini sudah masuk dalam golongan narkotika.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan penggolongan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

Dengan telah dimasukkannya etomidate ke dalam golongan narkotika, maka kini penggunanya bisa dijerat dengan Undang-Undang (UU) Narkotika.

Adapun dalam Permenkes Nomor 15 Tahun 2025, etomidate masuk dalam jenis narkotika golongan II.

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Antara, Lili Lestari

Berita Terbaru

Paus Leo XIV Desak Dunia Lawan Kemiskinan dan Ketimpangan

PDIP Jatim Bidik Kursi Gubernur pada Pemilu 2029

"Silent Hill: Townfall" Eksklusif Konsol PS5 Minimal Enam Bulan

Resmi Digarap Disney! National Treasure 3 Masuk Pengembangan, Nicolas Cage Siap Kembali?

Fitur Baru ChatGPT di iOS: Bisa Akses Foto Terbaru Tanpa Buka Galeri

Gempa M 5,9 Guncang Jepang Dekat Tokyo: 37 Orang Terluka, Kereta Sempat Lumpuh!

Perang Dagang AS-Kanada Memanas: Mark Carney Siapkan Bea Masuk Produk Washington

Xabi Alonso Yakin Cole Palmer Tampil Menawan Bersama Chelsea Jelang Laga Lawan Fulham

Karya Tangan Badui Unjuk Gigi di Bazar Harkop Harnas 2026

Jelang Laga Kontra Liverpool, Newcastle United Resmi Perluas Kapasitas St James' Park

Musim Durian Tiba, Kantong Warga Lebak Ikut Berbuah

3 Tantangan Berat Trent Alexander-Arnold Usai Putuskan Hengkang dari Liverpool

Virus Zika Jadi Sorotan, Dispar Bali Minta Wisman Tetap Santai Berwisata

PLN dan YBM PLN Hadirkan Layanan Kesehatan hingga Promo Tambah Daya untuk Warga Lenteng Agung.

Era AI Datang, Wamenekraf Tantang Desainer Tingkatkan Kompetensi hingga Bisnis

Bukan Lagi Sekadar Cangkul, Teknologi Bantu Petani Bantul Kelola 200 Hektare Lahan Bawang Merah

Wali Kota Jakarta Barat Beri Penghargaan kepada PLN atas Kontribusi Cegah Kebakaran.

Pesawat Listrik Terbesar Dunia X1 Sukses Terbang Perdana, Biaya Cas Cuma Rp88 Ribu!

Siagakan 93.782 Ton Beras, Bulog Antisipasi Krisis Pangan Pascagempa NTT

PLN Hadir di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Ada Promo Merdeka Daya Diskon 50 Persen

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.