Menaker Tegaskan THR Wajib Dibayar H-7

Kamis, 26 Feb 2026, 18:20 WIB

JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan, pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja telah diatur secara tegas dalam regulasi dan wajib dipatuhi oleh setiap perusahaan. Ketentuan tersebut, menurutnya, tidak bersifat imbauan, melainkan kewajiban hukum yang harus dijalankan.

Ia menjelaskan aturan mengenai THR sudah jelas, termasuk mekanisme dan sanksi bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban.

Ket. Foto: Menaker Yassierli — Sumber: RRI/Chairul Umam

“Kalau THR sudah ada regulasinya, dan jika tidak membayar tentu ada sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Yassierli di kantornya, Kamis (26/2).

Ia menjelaskan, berdasarkan aturan yang berlaku, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan atau H-7. "Kalau wajibnya memang H-7,” kata dia.

Terkait pelaksanaan dan pengumuman lebih lanjut, Yassierli menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan kementerian terkait. "Kita akan koordinasikan dengan kementerian terkait (Setneg),” ujar dia.

Kementerian Ketenagakerjaan mengingatkan seluruh perusahaan agar mematuhi ketentuan pembayaran THR. Hak tersebut dilakukan guna memastikan hak pekerja terpenuhi menjelang Hari Raya.

Saat ini, Kemenaker juga tengah berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara untuk membahas penerbitan surat edaran (SE) terkait pelaksanaannya. Seperti tahun-tahun sebelumnya, kebijakan THR tersebut tetap merujuk pada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 dan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. ils/I-1

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: Ilham Sudrajat

Berita Terbaru

Tim Gabungan Kendalikan Titik Api di TPSA Ciniru Kuningan

Iran Ancam Anggap Musuh Siapa Pun yang Ikut Blokade Ekonomi AS

Kanada Balas Tarif Trump, Siap Bidik Baja hingga Elektronik AS

Tragedi Shalat Jumat di Nigeria: Masjid Diserbu Geng Motor, 60 Jemaah Raib Diculik

Modus Baru, Penipu di Kamboja Jual Jasa 'Anti-Banned' untuk Kuras Data Medsos

Bangladesh Punya Presiden Baru Setelah Pemilu Sengit 35 Tahun Terakhir

Simbol Hubungan Akrab, Sultan Brunei-Anwar Ibrahim Gelar Pertemuan di Istana Nurul Iman

LG Borong 17 Penghargaan IDEA 2026, Perkuat Prestasi Triple Crown di Ajang Desain Global

Trump Sumringah, Mahkamah Agung AS Izinkan Kembali Pembangunan Ballroom Gedung Putih

Uniqlo Fall/Winter 2026 Hadirkan Gaya Urban Fleksibel, Temani Aktivitas dari Kerja hingga Traveling

Terisolasi Usai Gempa M 7,7! Kemen ESDM Beberkan Kondisi Listrik dan BBM di Manggarai!

Ramaikan GBK, Lebih dari 5.000 Peserta Tumpah Ruah di BrookFarm Almond Run 2026

Siap Duduk Satu Meja? Pertemuan Putin dan Donald Trump di KTT APEC Tinggal Menunggu Waktu!

Mencekam! Lahan Gambut Pinggir Jalan Tol Mendadak Terbakar, Petugas Bertarung Tengah Malam!

Harga Bahan Pokok Lebak Merangkak Naik, Ada Apa dengan Pasar?

Tinggalkan Cara Lama! UMKM Papua Dipaksa Naik Kelas Lewat Jurus Digital BI!

Ekspedisi Patriot Gebrak di Kawasan Transmigrasi Simeulue, Budi Daya Ikan Dibidik Jadi Mesin Ekonomi

Omzet UMKM di KKI 2026 Tembus Rp144,2 Miliar, Produk Lokal Makin Menggigit

TP PKK dan Pemkab Banjar Buka Akses Layanan Operasi Bibir Sumbing Berkelanjutan

Bangkit dari Cedera Langsung Juara Dunia! Keajaiban An Se-young Hancurkan Mimpi Rekor Akane!

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.