Menaker Tegaskan THR Wajib Dibayar H-7
Kamis, 26 Feb 2026, 18:20 WIBJAKARTA â Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan, pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja telah diatur secara tegas dalam regulasi dan wajib dipatuhi oleh setiap perusahaan. Ketentuan tersebut, menurutnya, tidak bersifat imbauan, melainkan kewajiban hukum yang harus dijalankan.
Ia menjelaskan aturan mengenai THR sudah jelas, termasuk mekanisme dan sanksi bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban.
âKalau THR sudah ada regulasinya, dan jika tidak membayar tentu ada sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,â ujar Yassierli di kantornya, Kamis (26/2).
Ia menjelaskan, berdasarkan aturan yang berlaku, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan atau H-7. "Kalau wajibnya memang H-7,â kata dia.
Terkait pelaksanaan dan pengumuman lebih lanjut, Yassierli menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan kementerian terkait. "Kita akan koordinasikan dengan kementerian terkait (Setneg),â ujar dia.
Kementerian Ketenagakerjaan mengingatkan seluruh perusahaan agar mematuhi ketentuan pembayaran THR. Hak tersebut dilakukan guna memastikan hak pekerja terpenuhi menjelang Hari Raya.
Saat ini, Kemenaker juga tengah berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara untuk membahas penerbitan surat edaran (SE) terkait pelaksanaannya. Seperti tahun-tahun sebelumnya, kebijakan THR tersebut tetap merujuk pada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 dan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. ils/I-1
- Menaker
- THR
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: Ilham Sudrajat
Berita Terkait:
-
Bromo Sunset Music and Culture Kembali Digelar, Ruang Kolaborasi bagi Pelaku Seni dan Ekonomi Kreatif
-
Prabowo Bentuk Satgas Transisi Energi, Target Konversi Motor Listrik 3–4 Tahun
-
THR Tak Dibayar? DPR Minta Perusahaan Bisa Dipidana, Bukan Sekadar Sanksi Administratif
-
Cuaca Jakarta Hari Ini Cerah Berawan dan Hujan Ringan Siang hingga Malam
-
Wamendag Dorong Ekspor Produk Makanan dan Minuman Indonesia untuk Pasar Tiongkok
-
AS tuduh Russia dan Tiongkok Lindungi Iran di DK PBB
-
Polda Banten Panen 29,5 Ton Jagung Dukung Ketahanan Pangan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.