Unggahan Alumni LPDP Viral, Komnas HAM: Bermedsos Harus Kedepankan Perspektif HAM
Rabu, 25 Feb 2026, 17:27 WIBJAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengingatkan pentingnya mengedepankan perspektif hak asasi saat bermain media sosial (medsos), merespons alumni LPDP berinisial DS yang viral karena unggahannya soal kewarganegaraan.
âSaya kira memang literasi digital soal bermedia sosial yang berperspektif HAM itu kan penting. Jadi, biar kita itu lebih sensitif dalam menyampaikan pernyataan-pernyataan yang itu bisa menyinggung entah harga diri orang lain, harga diri bangsa dan negara,â kata Ketua Komnas HAM Anis Hidayah di Jakarta dikutip pada Rabu (25/2).
Polemik bermula dari unggahan DS di akun Instagram pribadinya pada Jumat, 20 Februari 2026. Dalam video tersebut, alumni LPDP itu memperlihatkan paspor milik anak keduanya yang baru memperoleh kewarganegaraan Inggris.
Dalam takarir di unggahannya itu, DS menuliskan pernyataan yang kemudian menuai kontroversi karena dinilai merendahkan akses paspor Indonesia serta dianggap tidak menunjukkan kebanggaan sebagai warga negara Indonesia.
Menurut Anis, pada dasarnya, memilih kewarganegaraan merupakan bagian dari HAM. Namun, cara penyampaian ke publik perlu dilakukan secara hati-hati, terutama dalam konteks ini DS merupakan penerima beasiswa negara.
âTentu diksi-diksi yang itu bisa berpotensi memunculkan sensitivitas publik, kemudian memunculkan pertanyaan terkait dengan ini ada potensi merendahkan kewarganegaraan kita, saya kira mestinya itu bisa dihindari,â kata Anis.
âKarena itu bisa mengganggu kondusivitas kita dalam kehidupan sosial, terutama di dunia media sosial,â imbuh dia.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyayangkan sikap alumni tersebut. Ia menegaskan dana LPDP berasal dari pajak masyarakat serta sebagian dari utang negara yang dialokasikan untuk pengembangan sumber daya manusia (SDM).
"Itu uang dari pajak dan sebagian dari utang yang kita sisihkan untuk memastikan SDM kita tumbuh, tapi kalau dipakai untuk menghina negara, ya, kita minta uangnya dengan bunganya kalau gitu," katanya menambahkan.
Ia juga menyayangkan dugaan penyalahgunaan fasilitas maupun sikap yang dinilai tidak sejalan dengan tujuan pemberian beasiswa. Pemerintah akan menegakkan aturan yang berlaku agar penerima beasiswa memenuhi seluruh tanggung jawabnya kepada LPDP.
âPada dasarnya begini, hal seperti itu yang kami sesalkan. Jadi, kami akan menegakkan aturan yang ada di LPDP sehingga yang bersangkutan menyelesaikan tanggung jawabnya ke LPDP,â ucapnya.
Bendahara negara itu juga menyampaikan bahwa Direktur Utama LPDP sudah berkomunikasi dengan yang bersangkutan, dan suami dari DS yang berinisial AP itu bersedia mengembalikan dana beasiswa.
âPak Dirut LPDP sudah bicara dengan suami (DS) dan dia (AP) sudah setuju untuk mengembalikan uang yang dipakai dari LPDP termasuk bunganya. Saya harap ke depan, teman-teman yang dapat pinjaman LPDP jangan menghina-hina negara,â katanya.
Selain pengembalian dana, Purbaya juga mempertimbangkan langkah tegas berupa pencantuman dalam daftar hitam (blacklist) di seluruh instansi pemerintah bagi pihak yang dinilai melanggar komitmen dan etika sebagai penerima beasiswa negara.
- Viral
- Komnas HAM
- Alumni LPDP
- Bermedsos
- Perspektif HAM
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
Bendera Merah Putih Dilecehkan dan Dicoret-coret, Bupati Jembrana Dorong Proses Hukum
-
Bukan Sekadar Transit, Wamenpar Nilai Banten Punya Magnet Wisata Besar
-
Pemeriksaan Kesehatan Warga Buleleng Dilakukan hingga ke Kampung-kampung
-
Dirut LPDP: 4 Alumni Kena Sanksi Kembalikan Dana hingga Rp2 Miliar Per Orang
-
Cuitan Pertama di Twitter Ternyata Telah Berusia 20 Tahun, Gak Terasa Waktu Berlalu Cepat!
-
Pelatih Spesialis Bola Mati Liverpool Hengkang Menyusul Performa Buruk
-
BMKG: Gempa Tektonik Magnitudo 4,5 Guncang Kabupaten Parigi Moutong
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.