Pemkot Cirebon Diminta segera Susun Perda terkait Program Lingkungan Hidup

Selasa, 24 Feb 2026, 05:13 WIB

CIREBON - Komisi II DPRD Kota Cirebon, Jawa Barat, meminta pemerintah kota (pemkot) segera menyusun peraturan daerah (perda) tentang program perencanaan lingkungan hidup (LH) sebagai payung hukum pengelolaan lingkungan yang terintegrasi dan berkelanjutan.

Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon Handarujati Kalamullah dalam keterangannya di Cirebon, Senin (23/2), mengatakan regulasi tersebut diperlukan agar setiap program pengelolaan lingkungan memiliki dasar hukum yang kuat dan kejelasan pada arah kebijakan.

Ket. Foto: TPA di Cirebon — Sumber: antara foto

“Penyusunan perda ini menjadi kebutuhan mendesak agar setiap program pengelolaan lingkungan memiliki dasar hukum yang kuat dan terarah,” katanya.

Ia menegaskan pembahasan perda ini menjadi ruang strategis untuk menyelaraskan program lintas perangkat daerah dalam mendukung visi dan misi kepala daerah.

Selain itu, pihaknya mendorong penyusunan rencana perlindungan dan pengelolaan mutu air sebagai bagian dari kebijakan strategis di bidang lingkungan hidup.

Menurut dia, regulasi yang jelas akan memperkuat koordinasi antarperangkat daerah dalam pelaksanaan program sehingga lebih efektif dan terintegrasi.

Ia menyoroti pula kebutuhan dukungan anggaran untuk pengelolaan dan pemeliharaan Taman Keanekaragaman Hayati (Kehati), termasuk pemagaran kawasan taman.

“Penguatan program pengendalian bahan berbahaya dan beracun (B3) serta limbah B3, perlu menjadi perhatian agar tidak menimbulkan dampak terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan,” katanya.

Di sektor persampahan, ia menyebut penguatan regulasi harus diikuti pengembangan infrastruktur dan sistem pengelolaan sampah yang memadai.

Saat ini, kata dia, Kota Cirebon baru memiliki dua unit bank sampah induk, 21 unit bank sampah tingkat RW dari kebutuhan 248 RW, serta 21 unit bank sampah di sekolah.

Ia menilai untuk mendukung operasional Pusat Daur Ulang (PDU) berkapasitas 30 ton per hari, pemilahan sampah sejak dari rumah tangga hingga tempat pembuangan akhir (TPA) dinilai menjadi langkah penting.

“Perda ini diharapkan menjadi dasar kolaborasi seluruh perangkat daerah dalam menuntaskan program lingkungan hidup secara terpadu dan berkelanjutan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas LH Kota Cirebon Yuni Darti mengatakan pihaknya membuka ruang partisipasi bagi perangkat daerah, instansi terkait, masyarakat, komunitas, dan penggiat lingkungan dalam memberikan masukan.

Ia berharap melalui sinergisitas lintas sektor, program lingkungan di Kota Cirebon dapat berjalan lebih terarah, berkelanjutan, dan berdampak langsung terhadap kualitas lingkungan serta kesehatan masyarakat.

“Seluruh masukan termasuk dari Komisi II DPRD, akan segera kami tindak lanjuti dan dimasukkan ke dalam rencana kerja DLH,” tuturnya.

  • Pemkot Cirebon
  • Susun Perda Program Lingkungan Hidup

Redaktur: Sriyono

Penulis: Sriyono

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.