Era Baru Transparansi, LPS Bedakan Laporan Transaksi Konvensional dan Syariah

Selasa, 24 Feb 2026, 22:40 WIB

JAKARTA – Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Anggito Abimanyu menyatakan, mulai 2026 LPS akan memisahkan pencatatan transaksi konvensional dan syariah pada pos pendapatan serta belanja dalam laporan keuangan.

Kebijakan ini menandai penguatan tata kelola, khususnya dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana penjaminan.

Ket. Foto: Ilustrasi - Petugas LPS. — Sumber: ANTARA/ HO-Humas LPS

Secara analitis, pemisahan pencatatan tersebut akan meningkatkan kejelasan struktur keuangan LPS, mengingat karakteristik, skema, dan risiko antara sistem konvensional dan syariah memiliki perbedaan mendasar.

Dengan pelaporan yang lebih tersegmentasi, publik dan pemangku kepentingan dapat memperoleh gambaran yang lebih akurat mengenai kinerja masing-masing portofolio, sekaligus memperkuat kepercayaan terhadap institusi penjamin simpanan dalam menjaga stabilitas sistem keuangan.

“Lebih transparan, lebih jelas transaksinya dari pendapatan yang non-ribawi kepada pengeluaran yang non-ribawi juga kelihatan, dan investasinya juga kelihatan," kata Anggito Abimanyu di Jakarta, Selasa (24/2).

Selain LPS, ia menuturkan bahwa Bank Indonesia (BI) saat ini juga sudah mulai melakukan pemisahan transaksi konvensional dan syariah dalam pencatatan pendapatan mereka.

Namun, ia mengatakan masih banyak kementerian, lembaga, instansi, maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang belum menerapkan pemisahan tersebut dalam sistem pelaporan keuangan mereka, termasuk Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Ia pun berharap agar institusi pemerintahan lainnya dapat segera menerapkan metode pencatatan laporan keuangan serupa.

Terkait pengembangan ekonomi syariah di Indonesia, Anggito menggarisbawahi besarnya peran penting pemerintah dalam mendukung peningkatan daya saing ekosistem perbankan syariah nasional.

Salah satunya dengan terus mendorong skema penggabungan (merger) antarbank syariah, termasuk Bank Pembangunan Daerah (BPD) Syariah maupun Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Syariah.

Anggito mengatakan strategi merger antarbank syariah tersebut terbukti berdampak signifikan terhadap pengembangan ekosistem syariah nasional secara makro.

Ia mencontohkan pembentukan Bank Syariah Indonesia (BSI) yang berasal dari hasil merger sejumlah bank syariah milik negara, yakni Bank Syariah Mandiri (BSM), BNI Syariah (BNIS), dan BRI Syariah (BRIS).

Upaya tersebut, lanjut dia, berhasil menjadi game changer dalam industri perbankan nasional, mengingat BSI kini telah berkembang menjadi bank terbesar ke-6 di Indonesia dan memiliki total aset lebih dari Rp450 triliun.

“Jadi memang kalau kita membesarkan keuangan syariah itu harus ada peran pemerintah yang lebih strong, lebih kuat,” ujar Anggito.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.