Prioritaskan Pemudik, Operasional Kendaraan Berat Dibatasi Demi Kelancaran Lebaran

Senin, 23 Feb 2026, 00:00 WIB

Kebijakan pembatasan operasional saat mudik Lebaran rutin diberlakukan setiap tahun sehingga seharusnya sudah bisa diantisipasi, termasuk dalam pengaturan jadwal ekspor-impor dan bongkar muat.

JAKARTA – Pemerintah akan memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang pada 13–29 Maret 2026 di ruas tol maupun jalan arteri sebagai bagian dari strategi pengamanan arus mudik dan balik Lebaran. Kebijakan ini bersifat preventif, mengingat lonjakan volume kendaraan pribadi dan angkutan penumpang pada periode tersebut berpotensi meningkatkan kepadatan sekaligus risiko kecelakaan jika bercampur dengan kendaraan logistik bertonase besar.

Ket. Foto: Mobilitas Masyarakat - Operasional Angkutan Barang Dibatasi pada 13–29 Maret 2026 — Sumber: istimewa

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran 2026 yang ditandatangani oleh Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, dan Korlantas Polri.

Anggota Komisi V DPR RI, Syarief Abdullah Alkadrie, menegaskan pemerintah harus mengelola arus mudik dan balik Lebaran tahun ini secara optimal, terutama dari sisi keamanan dan keselamatan di seluruh moda transportasi. Ia meminta peningkatan sarana dan prasarana untuk mengantisipasi cuaca ekstrem serta menekan risiko kecelakaan.

Syarief juga mengapresiasi kinerja Kementerian Perhubungan pada Angkutan Lebaran 2025, namun menekankan pentingnya jaminan keselamatan bagi pemudik tahun ini, baik melalui jalur darat, laut, maupun udara. Komisi V DPR RI turut mendorong integrasi antarmoda dan optimalisasi pelayanan transportasi agar mobilitas masyarakat selama periode Lebaran berjalan lancar.

“Kami meminta jaminan dari pemerintah dalam keselamatan dan keamanan pemudik di tahun ini, baik melalui darat, laut dan udara,” tegasnya dalam keterangan tertulisnya, akhir pekan lalu.

Seperti diketahui, data Korlantas Polri pada 2024 menunjukkan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan barang mencapai angka 27.337 kejadian, atau 10,4 persen dari total jumlah kecelakaan secara nasional. Adapun pada tahun yang sama, truk ODOL (Over Dimension Over Loading) jadi penyebab kecelakaan nomor dua dengan jumlah korban meninggal dunia sebanyak 6.390 orang.

Analis Legislatif Ahli Pertama Badan Keahlian DPR RI, Aris Yan Jaya Mendrofa, menilai kebijakan pembatasan angkutan barang saat Lebaran 2026 merupakan instrumen pengendalian mobilitas nasional guna menjaga kelancaran lalu lintas dan meningkatkan keselamatan jalan, di tengah lonjakan kendaraan pribadi dan angkutan penumpang.

Aris menegaskan kebijakan ini bukan pelarangan total. Distribusi logistik strategis seperti BBM, gas, ternak, pupuk, bantuan bencana, dan kebutuhan pokok tetap diperbolehkan dengan syarat teknis tertentu. Tujuannya adalah menyeimbangkan kelancaran mobilitas masyarakat dengan keberlanjutan distribusi barang selama periode Lebaran.

Kebijakan Rutin

Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi menilai pengusaha angkutan barang tak perlu khawatir terhadap kebijakan pembatasan operasional saat mudik Lebaran karena aturan tersebut rutin diberlakukan setiap tahun dan seharusnya sudah bisa diantisipasi, termasuk dalam pengaturan jadwal ekspor-impor dan bongkar muat.

Dia menegaskan, dari sisi konsumen, kebijakan ini tidak akan memicu kenaikan harga logistik karena angkutan kebutuhan pokok dan BBM tetap diperbolehkan beroperasi, selama bukan kendaraan ODOL. Justru dari aspek keselamatan dan kelancaran lalu lintas, pembatasan dinilai penting karena kendaraan berat yang melaju lambat kerap memicu kepadatan dan meningkatkan risiko kecelakaan, terutama di jalan tol.

“Pembatasan selama masa mudik membantu mengurai kemacetan, menjaga kecepatan rata-rata kendaraan, serta mengurangi potensi fatalitas,” ujarnya.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Mohammad Zaki Alatas

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.