OJK Dorong Ekosistem Keuangan Inklusif dan Berkelanjutan

Jumat, 20 Feb 2026, 01:00 WIB

Pemerintah harus meningkatkan pembiayaan bagi pelaku usaha, memperkuat literasi dan inklusi keuangan, serta memperluas peran investor institusional dalam mendukung pertumbuhan ekonomi.

Jakarta — Pejabat Sementara (Pjs) Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi menyampaikan tiga pilar utama arah kebijakan yang akan dijalankan untuk memperkuat dan memajukan sektor jasa keuangan nasional pada 2026.

Ket. Foto: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) — Sumber: antara

“Arah kebijakan OJK pada tahun 2026 ini akan difokuskan pada tiga pilar utama, yang pertama, penguatan ketahanan sektor jasa keuangan. Kemudian pengembangan ekosistem keuangan yang kontributif, serta pendalaman pasar keuangan dan pengembangan keuangan berkelanjutan,” kata Friderica Widyasari Dewi di Jakarta, Kamis (19/2).

Penguatan ketahanan sektor jasa keuangan dilakukan melalui penegakan ketentuan permodalan, penguatan keuangan syariah, percepatan reformasi integritas pasar modal, hingga pemberantasan penipuan (scam) dan aktivitas keuangan ilegal.

Sementara itu, pengembangan ekosistem keuangan kontributif diarahkan pada peningkatan akses pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar terus berkembang dan menopang perekonomian nasional. OJK juga memberikan perhatian khusus terhadap pelaku usaha yang terdampak bencana di sejumlah wilayah Sumatera.

"Untuk itu, OJK sudah menetapkan kebijakan pemberian pemberlakuan khusus atas kredit atau pembiayaan kepada debitur yang terkena dampak bencana Sumatera selama tiga tahun ke depan," ujar Friderica.

Ia menambahkan, sektor jasa keuangan juga didorong mendukung berbagai program prioritas pemerintah, seperti Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Makan Bergizi Gratis, penguatan asuransi dan sistem kesehatan nasional, serta pengembangan ekosistem bulion.

Pada pilar ketiga, OJK berfokus pada pendalaman pasar keuangan melalui penguatan peran investor institusional serta peningkatan literasi dan inklusi keuangan masyarakat. Menurut Friderica, Presiden Prabowo Subianto turut memberikan dukungan terhadap peningkatan kesehatan keuangan masyarakat dan akan memimpin langsung komite khusus yang berfokus pada kesejahteraan finansial.

Selain itu, OJK juga mendukung target emisi nol bersih melalui penyusunan Taksonomi Keuangan Berkelanjutan Indonesia Versi 3 serta pengembangan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK).

“Melalui implementasi kebijakan-kebijakan tersebut, kami siap mendukung pencapaian target pertumbuhan ekonomi yang ditetapkan oleh pemerintah dalam APBN. Kami juga meyakini outlook tahun ini diperkirakan tetap menunjukkan prospek pertumbuhan yang positif,” ucap Friderica.

Tata Kelola

Seiring dengan itu, OJK menghentikan operasional PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kamadana di Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali, setelah ditemukan penyimpangan (fraud) serta pengabaian prinsip kehati-hatian perbankan.

“Kami imbau nasabah untuk tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan dan BPR dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai ketentuan berlaku,” kata Kepala OJK Provinsi Bali Kristrianti Puji Rahayu di Denpasar, Kamis.

Pencabutan izin usaha dilakukan berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-14/D.03/2026 tertanggal 18 Februari 2026.

OJK mengidentifikasi adanya permasalahan serius terkait integritas dan tata kelola bank. Pelanggaran tersebut meliputi praktik fraud, pengabaian prinsip kehati-hatian dan asas pemberian kredit yang sehat, serta penyimpangan terhadap ketentuan perbankan yang berdampak signifikan pada kondisi keuangan dan keberlangsungan usaha.

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Eko S, Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini, Selocahyo Basoeki Utomo S

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.