Satpol PP Kota Malang Siapkan Patroli Acak, Hiburan Malam Nekat Buka Saat Ramadhan Siap-siap Dibekukan

Rabu, 18 Feb 2026, 21:58 WIB

MALANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memperketat pengawasan terhadap tempat hiburan malam menjelang datangnya bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah. Melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), otoritas setempat akan menggelar patroli rutin dengan sistem acak guna memastikan kepatuhan terhadap Surat Edaran Wali Kota Nomor 5 Tahun 2026.

Langkah ini diambil untuk memberikan efek kejut bagi pelaku usaha yang nekat beroperasi secara diam-diam, sekaligus menjaga kekhusyukan masyarakat dalam beribadah. Mulai dari diskotik hingga panti pijat umum diwajibkan tutup, sementara pelanggar terancam sanksi administratif hingga pembekuan izin usaha secara permanen.

Ket. Foto: Ilustrasi : Balai Kota Malang. — Sumber: ANTARA/Ananto Pradana

"Patroli (pengawasan tempat hiburan malam) dilakukan rutin dan polanya acak, melibatkan personel Satpol PP dan mitra kami di masyarakat," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang Heru Mulyono di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu.

Sistem acak dalam pelaksanaan patroli ini bertujuan memberikan efek kejut kepada pelanggar aturan sehingga mengoptimalkan proses pengawasan.

Pemkot Malang secara resmi melarang setiap tempat hiburan malam beroperasi selama Ramadhan setelah terbitnya Surat Edaran Wali Kota Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan di Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1447 Hijriah Tahun 2026.

Pada surat edaran itu dijelaskan jenis tempat hiburan malam yang dilarang beroperasi selama Ramadhan, yaitu diskotik, spa, bar, pub, karaoke, hingga klub malam.

Sedangkan untuk panti pijat tuna netra, pijat refleksi, dan spa khusus wanita buka seperti biasa.

Heru menyampaikan apabila menemukan tempat hiburan yang secara aturan harus tutup tetapi masih beroperasi secara diam-diam, maka pihaknya tak segan memberikan sanksi sesuai peraturan berlaku.

"Sesuai Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 dan yang (diubah) menjadi Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013," ujarnya. 

Pada regulasi tersebut dijelaskan penerapan sanksi bersifat administratif, mulai dari teguran paling banyak tiga kali. Apabila tidak dipatuhi maka dilakukan pembatasan kegiatan usaha dan setelah itu diambil keputusan pembekuan sementara kegiatan usaha.

Pemkot Malang pun meminta kepada seluruh pelaku usaha tempat hiburan malam agar benar-benar turut menjaga kekondusifan, keamanan, dan kenyamanan selama berlangsungnya momen Ramadhan.

Selain tempat hiburan malam, melalui Surat Edaran Wali Kota Nomor 5 Tahun 2026, Pemkot Malang juga melakukan pengaturan terhadap jam operasional bioskop.

Bioskop di wilayah setempat diizinkan beroperasi mulai pukul 13:00-17:00 WIB dan tutup sementara selama jam berbuka puasa sampai tarawih.

Bioskop kembali buka mulai pukul 20:00-24:00 WIB. Sedangkan, khusus hari minggu tempat tersebut diizinkan buka mulai pukul 10:00-17:00 WIB serta 20:00-24:00 WIB.

  • pemkot malang
  • satpol pp kota malang
  • aturan ramadhan 2026
  • hiburan malam malang
  • razia tempat hiburan

Redaktur: alfred

Penulis: Alfred, Antara

Berita Terbaru

Perusahaan Milik Kampus UGM Go Public! Target IPO Capai Rp45 Miliar

Tinjau Karhutla Kalsel, Menhut Raja Antoni: Api Sudah Tak Terlihat, tapi Gambut Masih Berasap.

Dalang Karhutla Diburu! Komisi III DPR Apresiasi Langkah Tegas Polri

Coco Gauff Juara Cincinnati Open untuk Kedua Kalinya, Masuk Klub Elite WTA

Gratis dan Siaga 24 Jam! Pertamina Buka Posko Medis bagi Warga Manggarai NTT

Formula 1: Norris Menangi GP Belanda, Verstappen Kecelakaan di Depan Pendukung Sendiri

TNI AU Gerak Cepat! 6 Pesawat Bawa Bantuan Kemanusiaan ke NTT dan Kalimantan

Liga Inggris: Manchester City Menang Dramatis di Awal Era Maresca, Liverpool Selamat dari Kekalahan

Terungkap! Kebakaran Rumah di Tebet Diduga Dipicu Mesin Fotokopi

Serie A: Amorim Buka Era Baru dengan Kemenangan, Milan Tundukkan Torino; Juventus Menang Tipis atas Frosinone

Karhutla Meluas, Gubernur Kalsel Desak Masyarakat Lindungi Diri dari Paparan Asap

La Liga: Barcelona Pesta Gol di Kandang Elche, Atletico Madrid Selamat dari Kekalahan

Kementerian Kebudayaan akan revitalisasi situs budaya di Malut

Mengerikan Tragedi Kebakaran Rumah di Tebet, 4 Orang Tewas

Arthur Fils Juara Cincinnati Masters 1000, Tekuk Tiafoe dalam Final Bersejarah

Presiden Prabowo Pimpin Ratas di Hambalang, Bahas Karhutla dan Dampak Bencana NTT.

Kodaeral XIII Gelar Lomba Speedboat di Tarakan, Dorong Potensi Kemaritiman Kaltara.

Takdir Geografis Gambia, Negara Terkecil Afrika yang Terjepit Senegal

Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, Munafri Arifuddin Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan.

Tips Mengelola Bisnis Kos-Kosan

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.