Satpol PP Kota Malang Siapkan Patroli Acak, Hiburan Malam Nekat Buka Saat Ramadhan Siap-siap Dibekukan
Rabu, 18 Feb 2026, 21:58 WIBMALANG -Â Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memperketat pengawasan terhadap tempat hiburan malam menjelang datangnya bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah. Melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), otoritas setempat akan menggelar patroli rutin dengan sistem acak guna memastikan kepatuhan terhadap Surat Edaran Wali Kota Nomor 5 Tahun 2026.
Langkah ini diambil untuk memberikan efek kejut bagi pelaku usaha yang nekat beroperasi secara diam-diam, sekaligus menjaga kekhusyukan masyarakat dalam beribadah. Mulai dari diskotik hingga panti pijat umum diwajibkan tutup, sementara pelanggar terancam sanksi administratif hingga pembekuan izin usaha secara permanen.
"Patroli (pengawasan tempat hiburan malam) dilakukan rutin dan polanya acak, melibatkan personel Satpol PP dan mitra kami di masyarakat," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang Heru Mulyono di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu.
Sistem acak dalam pelaksanaan patroli ini bertujuan memberikan efek kejut kepada pelanggar aturan sehingga mengoptimalkan proses pengawasan.
Pemkot Malang secara resmi melarang setiap tempat hiburan malam beroperasi selama Ramadhan setelah terbitnya Surat Edaran Wali Kota Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan di Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1447 Hijriah Tahun 2026.
Pada surat edaran itu dijelaskan jenis tempat hiburan malam yang dilarang beroperasi selama Ramadhan, yaitu diskotik, spa, bar, pub, karaoke, hingga klub malam.
Sedangkan untuk panti pijat tuna netra, pijat refleksi, dan spa khusus wanita buka seperti biasa.
Heru menyampaikan apabila menemukan tempat hiburan yang secara aturan harus tutup tetapi masih beroperasi secara diam-diam, maka pihaknya tak segan memberikan sanksi sesuai peraturan berlaku.
"Sesuai Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 dan yang (diubah) menjadi Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013," ujarnya.Â
Pada regulasi tersebut dijelaskan penerapan sanksi bersifat administratif, mulai dari teguran paling banyak tiga kali. Apabila tidak dipatuhi maka dilakukan pembatasan kegiatan usaha dan setelah itu diambil keputusan pembekuan sementara kegiatan usaha.
Pemkot Malang pun meminta kepada seluruh pelaku usaha tempat hiburan malam agar benar-benar turut menjaga kekondusifan, keamanan, dan kenyamanan selama berlangsungnya momen Ramadhan.
Selain tempat hiburan malam, melalui Surat Edaran Wali Kota Nomor 5 Tahun 2026, Pemkot Malang juga melakukan pengaturan terhadap jam operasional bioskop.
Bioskop di wilayah setempat diizinkan beroperasi mulai pukul 13:00-17:00 WIB dan tutup sementara selama jam berbuka puasa sampai tarawih.
Bioskop kembali buka mulai pukul 20:00-24:00 WIB. Sedangkan, khusus hari minggu tempat tersebut diizinkan buka mulai pukul 10:00-17:00 WIB serta 20:00-24:00 WIB.
- pemkot malang
- satpol pp kota malang
- aturan ramadhan 2026
- hiburan malam malang
- razia tempat hiburan
Redaktur: alfred
Penulis: Alfred, Antara
Berita Terkait:
-
Panglima TNI Hadiri Upacara Pelantikan Kepala dan Wakil Kepala BRIN Serta Sumpah Wakil Ketua MA
-
Wamenkomdigi: Pemerintah Berkomitmen Wujudkan Kedaulatan Digital Nasional
-
Kwarcab Banyumas Raih Predikat Tergiat di Jateng untuk ke-35 kali
-
Fakta Mengkhawatirkan: Setiap Jam 1 Ibu Hamil Meninggal di Indonesia
-
Menjawab Kebutuhan Evaporative Dry Eye, Alcon dan AAM Hadirkan Systane® Complete
-
2.000 Warga Riau Terima Bantuan Ramadhan dari Baznas
-
Ekonomi Rakyat Menggeliat, Transaksi UMKM Tembus Rp2,17 Triliun Sepanjang Tahun Ini
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.