Pemudik Sumatera Wajib Tahu, Ini Aturan Baru Polda Banten: Salah Pelabuhan, Siap-siap Diputar Balik
📅 Rabu, 18 Feb 2026, 17:50 WIB | Oleh: Alfred
Doc: ANTARA/HO-Polda Banten
SERANG - Kepolisian Daerah (Polda) Banten mulai memetakan strategi besar guna mengantisipasi kemacetan parah di jalur menuju Sumatera pada arus mudik Lebaran 2026. Skema rekayasa lalu lintas hingga pembagian beban pelabuhan akan diberlakukan secara ketat mulai 14 Maret hingga 28 Maret 2026.
Langkah ini diambil untuk memastikan distribusi kendaraan tetap mengalir dan mencegah penumpukan yang kerap terjadi di titik-titik krusial.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan pengaturan dilakukan dengan sistem pembagian jenis kendaraan ke tiga pelabuhan berbeda untuk mencegah penumpukan di satu titik.
“Untuk penumpang pejalan kaki, mobil pribadi, mobil pikap, mobil elf, dan bus akan diarahkan melalui Pelabuhan Merak. Sedangkan sepeda motor dan truk golongan 6B menggunakan Pelabuhan Ciwandan. Sementara untuk truk golongan 7, golongan 8, dan golongan 9 diarahkan melalui Pelabuhan BBJ Bojonegara,” ujar Maruli di Kota Serang, Rabu.
Rekayasa tersebut diberlakukan mulai Sabtu, 14 Maret 2026 pukul 00.00 WIB hingga Sabtu, 28 Maret 2026 pukul 24.00 WIB. Kebijakan ini sekaligus menjadi langkah antisipatif menghadapi lonjakan volume kendaraan yang secara rutin terjadi menjelang Lebaran.
Selain pembagian pelabuhan, Polda Banten juga menyiapkan rest area dan buffer zone bagi pengendara sepeda motor di sepanjang jalur mudik dari wilayah hukum Polres Tangerang hingga Pelabuhan Ciwandan.
Titik penyangga antara lain berada di Gerbang Tol Cikupa Mas, Gerbang Tol Balaraja Timur, Gerbang Tol Balaraja Barat, Pos Pelayanan Kawasan Modern Cikande, Mapolresta Serang Kota yang disiapkan menampung sekitar seribu kendaraan roda dua, hingga sejumlah lokasi di wilayah Cilegon.
“Selain rekayasa arus lalu lintas, juga diberlakukan pembatasan kendaraan pada jalur Tol Tangerang–Merak maupun jalur non-tol menuju Pelabuhan Merak pada periode yang sama, yaitu 14 hingga 28 Maret 2026,” katanya.
Untuk mengurai antrean di sekitar pelabuhan, kepolisian juga membatasi lokasi pembelian tiket penyeberangan dengan radius 4,71 kilometer dari area pelabuhan, dengan titik acuan di Hotel Pesona Merak.
Kebijakan ini dimaksudkan untuk mencegah kendaraan berhenti dan menumpuk di sekitar pintu masuk pelabuhan.
Pengamanan tidak hanya difokuskan pada jalur mudik, tetapi juga kawasan wisata yang diperkirakan ramai saat libur Lebaran, khususnya Pantai Anyer–Carita. Di kawasan tersebut akan diterapkan sistem satu arah (one way) secara situasional.
“Rekayasa one way akan diberlakukan dari Polsek Anyer sampai Pantai Mandalika untuk one way pendek, dan dari Polsek Anyer sampai Simpang Teneng untuk one way panjang. Pada pukul 06.00 sampai 09.00 WIB akan diprioritaskan jalur masuk menuju Pantai Anyer–Carita, sedangkan pukul 16.00 sampai 18.00 WIB diprioritaskan jalur keluar,” jelasnya.
Sistem satu arah itu diterapkan sesuai kondisi arus di lapangan. Untuk kendaraan sepeda motor, mobil elf, mobil pribadi, dan mobil pick up disediakan jalur alternatif melalui Simpang Teneng–Padarincang guna menjaga distribusi arus tetap seimbang.
Polda Banten mengimbau masyarakat mematuhi pengaturan lalu lintas dan arahan petugas demi keselamatan bersama. Rekayasa arus, pembatasan kendaraan, hingga penyediaan buffer zone menjadi bagian dari upaya preventif kepolisian dalam memastikan arus mudik dan balik Lebaran 2026 berlangsung tertib dan lancar.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!