Dinas Pendidikan Palangka Raya Atur Jam Sekolah PAUD, SD, dan SMP Selama Ramadhan 2026
Rabu, 18 Feb 2026, 18:18 WIBDinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) mengatur jam pembelajaran bagi satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, dan SMP negeri maupun swasta di kota setempat selama Ramadhan 2026.
"Aturan tersebut disusun sebagai tindak lanjut hasil rapat bersama kementerian terkait dan menyesuaikan kalender pendidikan yang berlaku," kata Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Jayani di Palangka Raya, Rabu.
Dia mengatakan, pengaturan ini bertujuan agar proses pembelajaran tetap berjalan efektif selama Ramadhan, dengan tetap memperhatikan kondisi peserta didik yang menjalankan ibadah puasa.
Jayani menjelaskan, di dalam kebijakan pengaturan pembelajaran tersebut ditetapkan bahwa mulai 18 hingga 21 Februari 2026 kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari satuan pendidikan.
âSekolah wajib menyiapkan jurnal Tujuh Kegiatan Amal Ibadah Harian (7 KAIH) atau bentuk lain sebagai instrumen pemantauan, dan peserta didik harus menyampaikan hasil kegiatan tersebut untuk dievaluasi oleh guru,â jelasnya.
Selanjutnya, pada 23 Februari sampai 14 Maret 2026 kegiatan belajar mengajar kembali dilaksanakan di satuan pendidikan dengan sejumlah penyesuaian, termasuk jam masuk pukul 07.30 WIB dan pengurangan durasi setiap jam pelajaran.
âSelama Ramadan, apel pagi dan kegiatan yang memerlukan aktivitas fisik tinggi untuk sementara ditiadakan, serta pembelajaran budi pekerti diperkuat melalui tadarus, pesantren kilat, kajian keislaman, maupun bimbingan rohani sesuai agama masing-masing,â kata Jayani.
Berikutnya pada 16 hingga 27 Maret 2026 ditetapkan sebagai libur akhir puasa dan Hari Raya Idulfitri, sebelum kegiatan pembelajaran kembali normal pada 30 Maret 2026.
âApabila terdapat perubahan kebijakan dari kementerian terkait mengenai pembelajaran di bulan Ramadan, maka surat edaran ini akan disesuaikan kembali,â kata Jayani.Â
Dia juga meminta para orang tua tetap melakukan pengawasan terhadap aktivitas anak serta melakukan pendampingan terhadap aktivitas belajar di rumah sehingga kebutuhan anak dalam mendapatkan pendidikan terpenuhi.
- Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya
Redaktur: Yebdi Trismar
Penulis: Yebdi Trismar
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.