- Home
-
- Megapolitan
-
- Cek Aturan Jam Kerja ASN D...
Cek Aturan Jam Kerja ASN DKI Selama Ramadan 2026: Senin-Kamis Pulang Jam 3 Sore
Rabu, 18 Feb 2026, 16:10 WIBJAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur DKI Jakarta Nomor 1/SE/2026 tentang Jam Kerja pada Bulan Suci Ramadan Tahun 2026 M/1447 H.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN. Aturan ini juga mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 terkait pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel di instansi pemerintah.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta Premi Lasari menegaskan, penyesuaian jam kerja dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara produktivitas dan kelancaran ibadah Ramadan. Ia memastikan perubahan jam kerja tidak boleh berdampak pada kualitas layanan publik.
"Penyesuaian jam kerja selama Ramadan mengatur waktu kerja ASN agar tetap efektif. Prinsipnya, disiplin dan kinerja tetap terjaga, serta pelayanan publik tidak boleh menurun," ujar Premi di Jakarta, Rabu (18/2).
Premi menekankan seluruh perangkat daerah wajib menjaga standar pelayanan kepada masyarakat. Ia mengingatkan profesionalisme ASN tetap menjadi prioritas utama selama Ramadan.
"Saya meminta seluruh jajaran menjaga profesionalisme. Pelayanan publik tidak boleh terganggu. Kinerja harus tetap terukur dan akuntabel," tandasnya.
Adapun ketentuan jam kerja ASN selama Ramadan diatur sebagai berikut:
Senin - Kamis
-
Jam kerja: pukul 08.00 - 15.00 WIB
-
Waktu istirahat: pukul 12.00 - 12.30 WIB
Jumat
-
Jam kerja: pukul 08.00 - 15.30 WIB
-
Waktu istirahat: pukul 11.30 - 12.30 WIB
Untuk perangkat daerah atau unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat selama 24 jam dan/atau mendukung operasional layanan, pengaturan jam kerja mengacu pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 812 Tahun 2025. Aturan tersebut merupakan perubahan atas Keputusan Gubernur Nomor 755 Tahun 2024 mengenai hari dan jam kerja perangkat daerah dengan dukungan operasional serta layanan langsung.
Dengan pengaturan ini, layanan esensial seperti kesehatan, ketenteraman dan ketertiban umum, transportasi, hingga layanan darurat tetap berjalan normal. Pemprov DKI memastikan tidak ada gangguan terhadap pelayanan strategis yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga membuka ruang fleksibilitas jam kerja bagi ASN dengan sistem kerja reguler. Skema flexible working hour dapat diterapkan oleh Kepala Perangkat Daerah atau Biro sesuai ketentuan yang berlaku.
- Pertama, fleksibilitas tidak berlaku bagi pegawai yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dan tidak dapat dilaksanakan melalui aplikasi resmi perangkat daerah.
- Kedua, pegawai tidak sedang menjalankan tugas kedinasan mendesak yang harus diselesaikan pada hari yang sama.
- Ketiga, fleksibilitas diberikan paling cepat 60 menit sebelum jam masuk kerja dan paling lama 60 menit setelah jam masuk kerja. Penyesuaian jam pulang dilakukan secara proporsional sehingga tetap memenuhi akumulasi 6,5 jam kerja efektif per hari di luar waktu istirahat.
Melalui kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta mengingatkan seluruh ASN untuk tetap menjaga disiplin, kesehatan, serta profesionalisme selama Ramadan. Pelayanan publik ditegaskan harus tetap optimal meski terdapat penyesuaian waktu kerja.
- Bulan Ramadan
- layanan publik
- BKD
- Pemprov DKI Jakarta
- ASN DKI
- asn dki jakarta
- Ramadan 2026
- Ramadan 1447 H
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Paundra Zakirulloh
Berita Terkait:
-
Peran Organisasi Keagamaan dalam Pembangunan Sosial Jakarta Menurut Wagub Rano Karno
-
IWDF 2026 Digelar, Jakarta Perkuat Posisi Sebagai Kota Global dengan Libatkan 1.200 Penari
-
Mulai dari Rumah! Warga Jakarta Wajib Pilah Sampah
-
Layanan Pembuatan Paspor
-
Fasilitas Belum Optimal dan Picu Macet, Dishub DKI Evaluasi Total CFD Koridor Rasuna Said
-
Strategi Pemprov DKI Jakarta Aktivasi Taman Ismail Marzuki sebagai Pusat Ekonomi Kreatif
-
Pemprov DKI gelar program operasi bibir sumbing gratis
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.