Disparekraf DKI Terbitkan Aturan Operasional Usaha Pariwisata Ramadhan 1447 H

Selasa, 17 Feb 2026, 16:20 WIB

JAKARTA - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor e-0001 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026. Dalam aturan tersebut, terdapat enam jenis usaha pariwisata yang wajib tutup selama periode Ramadhan.

Enam usaha yang dimaksud meliputi kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa, serta bar atau rumah minum yang berdiri sendiri maupun yang berada di dalam lokasi usaha tersebut. Tempat karaoke juga termasuk dalam kategori yang wajib menghentikan operasional sementara.

Ket. Foto: Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor e-0001 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026. Dalam aturan tersebut, terdapat enam jenis usaha pariwisata yang wajib tutup selama periode Ramadhan. — Sumber: Pexels

Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta, Andhika Permata mengatakan, kebijakan ini diterbitkan sebagai bentuk penghormatan terhadap bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri.

"SE diterbitkan dalam rangka menghormati Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1447 H / 2026 M, dan memperhatikan Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (17/2/2026).

Penutupan wajib dilakukan mulai satu hari sebelum Ramadhan hingga satu hari setelah hari kedua Idul Fitri. Selain itu, seluruh kegiatan usaha pariwisata lain yang menjadi penunjang dan berada dalam satu kesatuan ruang dengan enam usaha tersebut juga wajib ikut ditutup.

Namun, terdapat pengecualian bagi usaha yang beroperasi di hotel bintang empat dan lima. Pengecualian juga berlaku bagi kelab malam dan diskotek yang menyatu dengan hotel minimal bintang empat atau berada di kawasan komersial serta tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah, dan rumah sakit.

Bagi usaha yang mendapat pengecualian, operasional tetap dibatasi dengan jam tertentu selama Ramadhan.

  • Kelab malam mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 01.30 WIB.
  • Diskotek mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 01.30 WIB.
  • Mandi uap mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB.
  • Rumah pijat mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB.
  • Arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB.
  • Bar/rumah minum mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 01.00 WIB.
  • Bar/rumah minum yang menjadi penunjang usaha pariwisata tertentu mengikuti ketentuan waktu penyelenggaraan kegiatan usaha utamanya.

SE Nomor e-0001 Tahun 2026 tersebut telah ditandatangani secara resmi oleh Andhika Permata pada 13 Februari 2026. Kebijakan ini menjadi pedoman bagi pelaku usaha pariwisata di Jakarta dalam menjalankan operasional selama Ramadhan dan Idul Fitri tahun ini.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Paundra Zakirulloh

Berita Terbaru

Harga Emas Antam Senin 24 Agustus 2026 Naik, Segini Harga Terbarunya

Kabar Baik! Rupiah Menguat ke Rp17.690 per Dolar AS

BNPB Evakuasi Lansia Korban Gempa Pulau Palue ke RSUD Maumere, Begini Kondisinya

Mau Bayar Pajak Kendaraan Bermotor? Ini 14 Lokasi Samsat Keliling Jadetabek Senin

Jumlah rumah rusak akibat gempa di NTT

Cabai Rawit Makin Pedas! Harga Capai Rp69.950/Kg dan Telur Ayam Rp29.250

Mengkhawatirkan! Burung Ekek Keling Sunda Terancam Punah, Populasinya Kian Menurun

Perusahaan Milik Kampus UGM Go Public! Target IPO Capai Rp45 Miliar

Tinjau Karhutla Kalsel, Menhut Raja Antoni: Api Sudah Tak Terlihat, tapi Gambut Masih Berasap.

Dalang Karhutla Diburu! Komisi III DPR Apresiasi Langkah Tegas Polri

Coco Gauff Juara Cincinnati Open untuk Kedua Kalinya, Masuk Klub Elite WTA

Gratis dan Siaga 24 Jam! Pertamina Buka Posko Medis bagi Warga Manggarai NTT

Formula 1: Norris Menangi GP Belanda, Verstappen Kecelakaan di Depan Pendukung Sendiri

TNI AU Gerak Cepat! 6 Pesawat Bawa Bantuan Kemanusiaan ke NTT dan Kalimantan

Liga Inggris: Manchester City Menang Dramatis di Awal Era Maresca, Liverpool Selamat dari Kekalahan

Terungkap! Kebakaran Rumah di Tebet Diduga Dipicu Mesin Fotokopi

Serie A: Amorim Buka Era Baru dengan Kemenangan, Milan Tundukkan Torino; Juventus Menang Tipis atas Frosinone

Karhutla Meluas, Gubernur Kalsel Desak Masyarakat Lindungi Diri dari Paparan Asap

La Liga: Barcelona Pesta Gol di Kandang Elche, Atletico Madrid Selamat dari Kekalahan

Kementerian Kebudayaan akan revitalisasi situs budaya di Malut

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.