- Home
-
- Megapolitan
-
- Disparekraf DKI Terbitkan ...
Disparekraf DKI Terbitkan Aturan Operasional Usaha Pariwisata Ramadhan 1447 H
Selasa, 17 Feb 2026, 16:20 WIBJAKARTA - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor e-0001 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026. Dalam aturan tersebut, terdapat enam jenis usaha pariwisata yang wajib tutup selama periode Ramadhan.
Enam usaha yang dimaksud meliputi kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa, serta bar atau rumah minum yang berdiri sendiri maupun yang berada di dalam lokasi usaha tersebut. Tempat karaoke juga termasuk dalam kategori yang wajib menghentikan operasional sementara.
Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta, Andhika Permata mengatakan, kebijakan ini diterbitkan sebagai bentuk penghormatan terhadap bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri.
"SE diterbitkan dalam rangka menghormati Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1447 H / 2026 M, dan memperhatikan Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (17/2/2026).
Penutupan wajib dilakukan mulai satu hari sebelum Ramadhan hingga satu hari setelah hari kedua Idul Fitri. Selain itu, seluruh kegiatan usaha pariwisata lain yang menjadi penunjang dan berada dalam satu kesatuan ruang dengan enam usaha tersebut juga wajib ikut ditutup.
Namun, terdapat pengecualian bagi usaha yang beroperasi di hotel bintang empat dan lima. Pengecualian juga berlaku bagi kelab malam dan diskotek yang menyatu dengan hotel minimal bintang empat atau berada di kawasan komersial serta tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah, dan rumah sakit.
Bagi usaha yang mendapat pengecualian, operasional tetap dibatasi dengan jam tertentu selama Ramadhan.
- Kelab malam mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 01.30 WIB.
- Diskotek mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 01.30 WIB.
- Mandi uap mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB.
- Rumah pijat mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB.
- Arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB.
- Bar/rumah minum mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 01.00 WIB.
- Bar/rumah minum yang menjadi penunjang usaha pariwisata tertentu mengikuti ketentuan waktu penyelenggaraan kegiatan usaha utamanya.
SE Nomor e-0001 Tahun 2026 tersebut telah ditandatangani secara resmi oleh Andhika Permata pada 13 Februari 2026. Kebijakan ini menjadi pedoman bagi pelaku usaha pariwisata di Jakarta dalam menjalankan operasional selama Ramadhan dan Idul Fitri tahun ini.
- Puasa Ramadan
- Tempat Hiburan
- Bulan Puasa
- Bulan Ramadhan
- Jam operasional
- Pemprov DKI Jakarta
- Disparekraf DKI
- Ramadan 2026
- Ramadhan 2026
- Ramadan 1447 H
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Paundra Zakirulloh
Berita Terkait:
-
Wajib Tahu, Begini Cara Cepat Dapat Penanganan Jantung di RSUD Hasri Ainun Habibie
-
Fasilitas Belum Optimal dan Picu Macet, Dishub DKI Evaluasi Total CFD Koridor Rasuna Said
-
Mulai dari Rumah! Warga Jakarta Wajib Pilah Sampah
-
HUT Jakarta 2026 ke-499: Pemprov DKI Gratiskan Transportasi Umum dan Tempat Wisata 3 Hari
-
Pemprov DKI gelar program operasi bibir sumbing gratis
-
Resmikan Biopori Jumbo Pondok Kelapa, Gubernur Pramono Kebut Target Zero Waste
-
IWDF 2026 Digelar, Jakarta Perkuat Posisi Sebagai Kota Global dengan Libatkan 1.200 Penari
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.