Aturan Baru Wali Kota Semarang: Karaoke dan Panti Pijat Dibatasi Ketat Selama Ramadhan 2026, Ini Jadwal Lengkapnya
Selasa, 17 Feb 2026, 21:34 WIBSEMARANG -Â Pemerintah Kota Semarang resmi menerbitkan aturan ketat terkait operasional usaha hiburan guna menjaga kekhusyukan umat Islam selama bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.Â
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang Indriyasari, di Semarang, Selasa, mengatakan bahwa sudah ada Surat Edaran Wali Kota Semarang Nomor B/306/100.3.4.3/11/2026.
SE tersebut mengatur operasional sejumlah jenis usaha hiburan, seperti diskotik, kelab malam, pub, karaoke, biliar, panti pijat, bar/bottle shop, serta spa.
"Kebijakan ini diterapkan sebagai upaya menjaga suasana kondusif, saling menghormati, serta mendukung kekhusyukan umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa," katanya.
Ia menegaskan bahwa aturan tersebut berlaku sejak awal Ramadhan hingga masa Lebaran.
Pada awal Ramadhan, seluruh usaha diskotik/kelab malam/pub, karaoke, biliar, panti pijat, spa sehat, panti pijat refleksi, serta bar, baik di dalam maupun luar hotel, ditutup selama dua hari, mulai tanggal 18-19 Februari 2026.
Selama Ramadhan, kata dia, usaha hiburan dapat beroperasi dengan pembatasan jam operasional, yakni diskotik/kelab malam/pub, karaoke, serta bar/bottle shop diperbolehkan buka pukul 18.00 hingga 01.00 WIB.
Tempat karaoke keluarga buka pukul 15.00-24.00 WIB, panti pijat refleksi buka pukul 10.00 hingga 22.00 WIB, SPA sehat buka pukul 10.00-22.00 WIB, panti pijat buka pukul 15.00-22.00 WIB, serta biliar buka pukul 10.00-24.00 WIB.
Sementara itu, pada masa Hari Raya Idul Fitri, seluruh usaha hiburan ditutup mulai tanggal 18 hingga 24 Maret 2026.
Ia mengimbau seluruh pelaku usaha hiburan agar mematuhi ketentuan tersebut serta menjaga pelaksanaan ibadah Ramadhan.
Pelanggaran terhadap ketentuan jam operasional akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2010 tentang Kepariwisataan.
"Ketentuan jam operasional ini juga telah disiapkan melalui proses koordinasi yang melibatkan berbagai pihak," kata Iin, sapaan akrabnya.
Disbudpar Kota Semarang sebelumnya telah menyelenggarakan rapat bersama pemangku kepentingan terkait, seperti Kementerian Agama, Kesbangpol, Satpol PP, serta perwakilan pelaku usaha hiburan melalui paguyuban entertainment Kota Semarang.
Dalam forum tersebut hadir pula ketua bidang usaha karaoke, panti pijat, spa, klub malam, hingga biliar.
Hasil rapat koordinasi kemudian diajukan kepada Sekretaris Daerah dan Wali Kota Semarang sebagai dasar penetapan SE.
Setelah disetujui dan ditandatangani, ketentuan tersebut selanjutnya disosialisasikan melalui paguyuban/asosiasi usaha hiburan serta kanal informasi resmi yang dikelola Disbudpar Kota Semarang.
Iin berharap aturan tersebut dapat menjadi pedoman bersama dalam menciptakan suasana Ramadhan yang aman, nyaman, serta penuh rasa saling menghargai di tengah masyarakat.
- hiburan malam
- semarang
- wali kota semarang
- ramadhan 2026
- jam operasional hiburan
- aturan puasa
Redaktur: alfred
Penulis: Alfred, Antara
Berita Terkait:
-
Bundesliga Jerman: Bayern Tahan Imbang Leverkusen 1-1 Meski Bermain dengan Sembilan Orang
-
Kabar Gembira, Transjakarta Bagikan 520 Ribu Takjil Gratis di 14 Koridor Utama Sepanjang Ramadhan
-
Ini Alasan Orang Muda Pilih "Childfree" Menurut Mendukbangga
-
FIFPro Kecam Sanksi FIFA, Tegaskan Pemain Naturalisasi Malaysia Hanya Korban
-
Jimmy Cliff, Penyanyi Reggae Legendaris Asal Jamaika Meninggal Dunia
-
Pencarian Korban Longsor Cilacap, Tim SAR Kerahkan Anjing Pelacak dan Alat Berat
-
Hari Guru Nasional Jatuh 25 November, Ini Link Twibon Ucapan Selamat HGN 2025
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.