Direktorat Jenderal Bea Cukai: Alat Musik Tradisional Jadi Desain Pita Cukai 2026
Minggu, 15 Feb 2026, 17:12 WIBJAKARTA - Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) meluncurkan pita cukai 2026 dengan disain alat musik tradisional. Di antaranya alat musik gambus, tifa, saron, sasando, dan angklung.
Demikian disampaikan Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, Sabtu (14/2).
"Tema pita cukai 2026 adalah 'Instrumen Indah Alat Musik Tradisional Indonesia' yang menghadirkan kekayaan visual sekaligus pesan kebangsaan yang kuat," kata dia.
Pada tahun sebelumnya, pita cukai menghadirkan beragam simbol keindahan alam Indonesia. Di antaranya kumpulan bunga Nusantara (2025) dan ikan yang dilindungi (2024).
Menurut Budi, deretan instrumen musik dalam pita cukai 2026 merupakan representasi harmoni dan keberagaman budaya Nusantara. "Ini sekaligus menjadi simbol pengabdian dan komitmen Bea Cukai dalam tugas pengawasan kebapeanan dan cukai," ujar dia.
Budi menambahkan pergantian tema dan desain pita cukai setiap tahun dilandasi kebutuhan untuk meningkatkan unsur pengamanan dan meminimalisasi pemalsuan. "Semakin canggih modus pelanggaran, semakin inovatif pula pembuatan disainnya," ucap dia.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/2020, bentuk fisik, spesifikasi dan desain pita cukai ditetapkan DJBC. Sedangkan pita cukai 2026 ditetapkan melalui Peraturan DJBC Nomor PER-17/BC/2025.
Pita cukai merupakan tanda pelunasan cukai yang dilekatkan pada kemasan barang kena cukai seperti rokok dan minuman beralkohol. Ini juga berfungsi sebagai alat pengawasan, autentifikasi produk, serta pengendalian barang kena cukai.
"Dalam pita cukai 2026, perubahan berada pada warna dasar," kata Budi.
Skema warna dipertegas untuk membedakan golongan pabrik, sehingga indentifikasi di lapangan, dapat dilakukan lebih capat dan presisi.
Untuk hasil tembakau (HT), perubahan warna dilakukan secara menyeluruh termasuk Golongan I yang bertransformasi dari jingga ke biru. Sedangkan Golongan II berubah dari biru ke hijau dan Golongan III kini tampil berani dengan merah.
Sementara itu, pita cukai produk impor didominasi warna jingga. Sedangkan produk dalam negeri non-HT seperti rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) dibalut warna cokelat.
Menurut Budi, perbedaan warna itu memberi pembeda tegas di jalur distribusi. Sedangkan untuk sektor minuman mengandung etil alkohol (MMEA), warna menjadi bahasa utama pengawasan.
Produk dalam negeri Golongan B menggunakan cokelat dan Golongan C berwarna biru. Sedangkan MMEA impor tampil kontras yaitu ungu untuk Golongan A, merah untuk Golongan B, dan hijau untuk Golongan C.
Budi mengakui di balik desain keindahan disain pita cukai, DJBC masih menghadapi tantangan berupa praktik tax avoidance (penghindaran pajak). Modusnya antara lain dengan pelekatan pita cukai palsu, salah peruntukan, dan salah personalisasi.
Karena, DJBC menggelar pelatihan teknis identifikasi keaslian pita cukai 2026 pada pegawainya untuk mengantisipasi pelanggaran tersebut. Namun, DJBC juga berharap partisipasi masyarakat untuk lebih mengenal tampilan baru pita cukai 2026.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk lebih peduli menolak barang kena cukai illegal," ujar dia.
Budi pun mengimbau masyarakat berani melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan pita cukai demi keamanan dari barang-barang illegal. ils/I-1
- Bea Cukai
- Pita Cukai 2026
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: Ilham Sudrajat
Berita Terkait:
-
Ada Apa Delapan Ton Ikan Mati Mendadak di Danau Maninjau, Petani Rugi Ratusan Juta
-
Pemusnahan barang hasil penindakan Bea Cukai Jakarta
-
Pelaku Industri Pertunjukan Musik Didorong Kemenekraf Junjung Tata Kelola yang Baik
-
Menkeu: Bea Cukai Akan Dirombak Besar-besaran
-
38 Siswa Mengasah Kemampuan dengan Latihan Terbang Malam di Lanud Adisutjipto
-
Houston Rockets Tumbangkan Milwaukee Bucks 122-115
-
Acungan Jempol untuk 26 Pengusaha yang Patuh Kelola Lingkungan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.