Polres Batang Ungkap Kasus Tawuran antar-kelompok Remaja

Jumat, 13 Feb 2026, 16:40 WIB

Batang -- Kepolisian Resor Batang, Jawa Tengah, mengungkap kasus tawuran antarkelompok remaja yang mengakibatkan dua pelaku mengalami luka akibat sabetan senjata tajam.

Kapolres Batang AKBP Veronika di Batang, Jumat, mengatakan bahwa kasus tawuran tersebut terjadi berawal dari adanya tantangan perkelahian antara dua kelompok melalui sebuah media sosial.

Ket. Foto: Kapolres Batang AKBP Veronika memberikan keterangan kasus tawuran antarremaja yang mengkibatkan dua pelaku terluka, di Batang, Jumat (13/2). — Sumber: ANTARA/Kutnadi

"Dari aksi tawuran itu, kami mengamankan empat pelaku untuk diperiksa dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Sebanyak empat pelaku yang sudah dutetapkan sebagai tersangka berinisial MSA (17), ACR (17), ARK (16), ketiganya berstatus pelajar, serta Zaki Romodhon (19).

Sedangka dua korban yang mengalami luka-luka adalah Nanda Dimas Santosa (19) dan Firgiawan Ihza Risqianto (20), keduanya kini masih menjalani perawatan medis di rumah sakit setempat.

Ia yang didampingi Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Iptu Sudaryono mengatakan pihaknya akan bertindak tegas terhadap para pelaku tawuran dan akan memproses kasus tersebut hingga ke pengadilan.

"Kami tidak akan pandang bulu baik pelaku maupun percobaan tawuran pasti akan kami tindak tegas," katanya.

Ia mengatakan untuk meningkatkan pencegahan kasus serupa, pihaknya akan melakukan swepping, sosialisasi kepada pihak sekolah maupun orang tua.

"Ya, kami akan meningkatkan patroli saat jam rawan, termasuk patroli siber untuk mencegah terjadinya kasus tawuran. Kami berpesan pada pelajar stop kenakalan remaja agar tidak menghambat dalam meraih cita-cita," katanya.

Para tersangka akan dikenai Pasal 262 Ayat (3) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara dan Pasal 307 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancama pidana tujuh tahun penjara.

  • tawuran

Redaktur: Koran Jakarta

Penulis: Antara, Sujar

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.