Truk Dilarang Masuk Tol Mulai 13 Maret Selama Periode Lebaran 2026 

Kamis, 12 Feb 2026, 15:32 WIB

JAKARTA - Pemerintah melalui surat keputusan bersama (SKB) Polri dan sejumlah Direktoran Jenderal Kementerian Perhubungan secara resmi menetapkan regulasi pembatasan operasional angkutan barang selama periode Idul Fitri 1447 Hijriah atau Lebaran 2026.

Strategi ini diambil untuk mengantisipasi lonjakan pergerakan masyarakat serta memastikan kelancaran arus lalu lintas di jalur-jalur krusial selama masa angkutan Lebaran 2026.

Ket. Foto: Truk melintas di jalan tol Solo-Semarang, Boyolali, Jawa Tengah, Kamis (12/2) — Sumber: Antara

Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang itu tertuang dalam SKB Nomor: KP-DRJD 854 Tahun 2026; HK.201/1/21/DJPL/2026; Kep/43/II/2026; 20/KPTS/Db/2026 yang ditandatangani oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Direktorat Jenderal Bina Marga, dan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

"Pembatasan operasional angkutan barang pada masa angkutan Lebaran diberlakukan secara kontinyu mulai tanggal 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga tanggal 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat," ujar Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan, Kamis (12/2), dikutip dari Tribratanews Polri.

Untuk menjaga kelancaran lalu lintas serta meningkatkan aspek keselamatan jalan, perlu ada pengaturan pada kendaraan-kendaraan logistik.

Pembatasan ini akan diberlakukan secara terus-menerus mulai tanggal 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat.

Aturan ini mencakup seluruh jaringan infrastruktur utama, mulai dari jalan tol hingga jalan arteri (non-tol) di wilayah Sumatra, Jawa, Bali, hingga Kalimantan.

Beberapa titik utama yang menjadi perhatian di antaranya jalur Trans Jawa, Lintas Sumatera, serta jalur penghubung menuju pelabuhan penyeberangan utama.

Kendaraan yang Dibatasi

Pengaturan tersebut berlaku baik di jalan tol maupun arteri. Pembatasan kendaraan angkutan barang berlaku untuk:

  • Mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih,
  • Mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandengan,
  • Mobil barang pengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.

"Distribusi barang tetap dapat dilakukan dengan kendaraan dengan dua sumbu terkecuali untuk barang-barang hasil galian seperti tanah, pasir, batu, hasil tambang, dan bahan bangunan seperti besi, semen, dan kayu," jelas Aan.

Kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yaitu mobil barang sumbu tiga ke atas yang mengangkut BBM/BBG, hewan ternak, pupuk, dan bantuan bencana alam.

Selain itu barang pokok dengan syarat kendaraan yang digunakan tidak lebih muatan dan tidak lebih dimensi yang ditunjukkan dengan dokumen kontrak/perjanjian antara pemilik barang dengan pengusaha angkutan.

Untuk kendaraan yang boleh beroperasi tetap harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan yaitu diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang.

"Terakhir, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang," ujar Dirjen Aan.

Jika ditemukan pelanggaran terhadap jadwal maupun spesifikasi muatan, petugas akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi menjamin kenyamanan jutaan pemudik tahun ini.

  • Pembatasan Angkutan Barang

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Lili Lestari

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.