Jatim Inginkan Kemandirian Fiskal, Bagaimana Caranya?
Jumat, 06 Feb 2026, 02:13 WIBSURABAYA -  Pemotongan transfer ke daerah membuah banyak kepala daerah putar otak untuk memenuhi deficit keuangan. Lihat saja Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa ingin kemandirian pajak. Untuk itu, dia memaparkan inovasi creative financing untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah di tengah penyesuaian Transfer ke Daerah dan keterbatasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Creative finance membuka ruang bagi daerah untuk mengakses sumber pendapatan dan pembiayaan yang inovatif, berkelanjutad an akuntabel, sehingga pembiayaan pembangunan tidak hanya bergantung pada APBD,â kata Khofifah saat Sarasehan Nasional bertema âObligasi Daerah sebagai Salah Satu Alternatif Pembiayaan Daerah dan Instrumen Investasi Publikâ di Surabaya, Kamis.
Ia menjelaskan tingkat kemandirian fiskal Jawa Timur tergolong kuat, tercermin dari rasio Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang mencapai 58,92 persen, sementara pendapatan transfer dan lain-lain sebesar 41,08 persen. Meski demikian, inovasi pembiayaan tetap diperlukan untuk menjaga keberlanjutan pembangunan, terutama setelah adanya penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD) ke Jawa Timur sebesar Rp2,8 triliun.
Dalam tata kelola keuangan daerah, Pemerintah Provinsi Jawa Timur menerapkan tiga prinsip utama, yakni collecting more, spending better dan creative finance.Prinsip collecting more dilakukan melalui optimalisasi aset daerah, digitalisasi sistem pendapatan, serta intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah, termasuk melalui kebijakan opsen.
Sementara itu, prinsip spending better diarahkan agar belanja daerah lebih efektif, efisien dan tepat sasaran dengan memprioritaskan belanja produktif yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.Adapun creative finance dilakukan dengan membuka akses pembiayaan alternatif agar pembangunan tidak semata bertumpu pada APBD.
Berbagai skema telah diterapkan, antara lain Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) untuk pengelolaan aset daerah, pemanfaatan blended finance untuk renovasi sekolah, serta optimalisasi tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) guna pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Selain itu, Pemprov Jatim mengembangkan pembiayaan berwawasan lingkungan melalui penerbitan surat utang hijau (green bond) untuk pengadaan bus listrik Trans Jatim, penyertaan modal kepada badan usaha milik daerah (BUMD), serta pengelolaan dana daerah melalui dana abadi.
Instrumen obligasi daerah dan sukuk daerah juga didorong sebagai bagian dari creative financing, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional.
Menurut Khofifah, obligasi daerah dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan infrastruktur produktif, seperti pasar induk digital, layanan air minum, pengelolaan limbah, transportasi, rumah sakit, kawasan pariwisata, hingga pelabuhan daerah. "Secara fiskal terdapat daerah di Jawa Timur yang berpotensi menerbitkan obligasi daerah, yakni Surabaya, Bojonegoro, dan Kota Kediri, meskipun tetap memerlukan asesmen mendalam agar pembangunan berorientasi pada revenue center," katanya.
Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Golkar MPR sekaligus Ketua Badan Penganggaran MPR Melchias Markus Mekeng menilai obligasi daerah sebagai instrumen creative financing yang strategis untuk menjawab keterbatasan pembiayaan pembangunan daerah. Menurut dia, dengan perencanaan matang dan mitigasi risiko yang baik, obligasi daerah dapat menjadi instrumen pembiayaan yang kredibel dan berkelanjutan.
Berita Terkait:
-
Rupiah Hari Ini Tertekan, Kenaikan Harga Minyak Jadi Biang Kerok
-
Tinggal Hitungan Waktu, Purbaya Ungkap Restrukturisasi Utang Whoosh Sudah Beres
-
Indonesia Rajai Bisnis HRI ASEAN dengan Nilai 29 Miliar Dollar AS
-
Rawat Anak Lumpuh 25 Tahun, Rumah Nenek 93 Tahun di Blitar Mendadak Dirombak Pemprov Jatim!
-
Ruang Fiskal lebih Longgar, jika Tata Kelola SDA dan Program Strategis Diperbaiki
-
Bayu Skak Hadirkan Film Komedi Fiksi Ilmiah “Foufo”
-
Asuransi Astra dan Yayasan Astra – YDBA Resmikan Program UMKM Berdaya 2026,
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.