Puluhan Tambang Ilegal di Banten Disorot, Ombudsman: Tutup Permanen, Jangan Ada Backing Oknum
Kamis, 05 Feb 2026, 16:35 WIBSerang - Ombudsman Republik Indonesia mendesak pemerintah untuk segera menutup secara permanen seluruh aktivitas tambang ilegal di Desa Batukuda, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, Banten.
Anggota Ombudsman RIÂ Yeka Hendra Fatika, menegaskan bahwa tidak ada ruang toleransi bagi praktik tambang yang beroperasi tanpa izin resmi.
âYang tidak berizin, enggak perlu lagi ba bi bu, segera tutup, enggak usah lagi,â ujar Yeka saat melakukan peninjauan langsung di lapangan, Kamis (5/2).
Menurut dia, langkah tegas ini dinilai mendesak karena aktivitas tersebut terbukti melanggar ketentuan perizinan, membahayakan keselamatan warga, serta merusak lingkungan dan pelayanan publik.
Yeka mengatakan terdapat sekitar 40 titik tambang ilegal di wilayah tersebut yang telah didata Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Banten.
Dia menegaskan tambang yang memiliki izin sekalipun wajib dievaluasi secara ketat guna memastikan seluruh komitmen dipenuhi. Ia memperingatkan agar tidak ada penyalahgunaan koordinat lahan tambang.
âJangan sampai dia menggunakan izin, tetapi ternyata dia menambang di lokasi di luar izin. Nah, itu juga harus pidana itu semuanya,â ujarnya.
Lebih lanjut, Yeka menekankan bahwa penutupan tambang ilegal tidak boleh disiasati dengan melengkapi dokumen perizinan di kemudian hari untuk melegalkan aktivitas yang sudah berjalan.
âKalau ditutup permanen terus sementara ini dilengkapi izinnya, ya itu berarti backdate, enggak boleh,â kata Yeka.
Ia menambahkan bahwa selain penghentian aktivitas, penegakan hukum pidana dan pemulihan kerusakan lingkungan harus menjadi prioritas utama sebelum ada pertimbangan lebih lanjut.
âKita tutup permanen dulu, terus pidananya diproses, kerugian-kerugian lingkungannya dipulihkan. Baru itu dibuka lagi untuk dipertimbangkan,â tambahnya.
Dalam tinjauan tersebut, Yeka juga menyinggung potensi adanya perlindungan dari pihak-pihak tertentu yang membuat tambang ilegal tersebut terus beroperasi.
âEnggak mungkin yang begini-begini ini kalau enggak ada backing-nya. Entah oknum pejabat ataupun oknum APH (aparat penegak hukum), ya segeralah diberantas,â ujar Yeka.
Senada dengan hal tersebut, Penelaah Teknis Kebijakan Dinas ESDM Banten, Ade Ichsanudin, menyatakan bahwa aktivitas tanpa izin sepenuhnya masuk ke dalam ranah pidana.
âKalau ini memang tidak berizin, ya bisa langsung dikenakan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba),â ujar Ichsan.
Ia menjelaskan bahwa prosedur penanganan terhadap tambang berizin dan tambang ilegal sangatlah berbeda. Jika tambang berizin melakukan pelanggaran, sanksi administratif akan didahulukan, namun hal itu tidak berlaku bagi tambang ilegal.
âKalau yang berizin kita selesaikan secara administrasi dulu. Tapi kalau tidak berizin, langsung ke Pasal 158,â ujar Ichsan.
- Banten
- Cegah Aktivitas Tambang Ilegal
Redaktur: Andes Tanjung
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Hari MRT 2026: Tarif Naik MRT Jakarta Hanya Rp243 pada 24 Maret
-
Karya Lokal Mendunia, Ekspor Fesyen–Kriya Tembus Rp476 Triliun
-
Alumni Penerima Beasiswa LPDP Tak Bangga Jadi Orang Indonesia, Kemenkeu Harap untuk Hormati Rakyat Indonesia karena Itu Uang Rakyat
-
Polres Nagan Raya Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Banjir Beutong Ateuh
-
Bazar Ramadan Lebak Bulus: Upaya Pemprov DKI Majukan UMKM
-
WALHI Kalbar Temukan 1.316 Titik Panas Karhutla di Lahan Gambut Sepanjang Februari 2026
-
Indonesia Kontra Malaysia, Ubed Turun Pertama, Ginting Ketiga
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.