Kemendag Keras: MLM Dilarang Berjualan di E-Commerce!

Kamis, 05 Feb 2026, 15:58 WIB

JAKARTA – Penertiban skema penjualan di e-commerce menjadi krusial untuk menjaga keadilan pasar, melindungi konsumen, dan memastikan persaingan sehat antar pelaku usaha.

Skema yang tidak transparan atau manipulatif, seperti flash sale palsu atau penetapan harga tidak wajar, bisa merugikan pembeli sekaligus menurunkan kepercayaan publik terhadap platform digital.

Ket. Foto: Ilustrasi - Warga menggunakan perangkat elektronik untuk berbelanja daring di sebuah situs lokapasar (e-commerce) di Semarang, Jawa Tengah. — Sumber: ANTARA FOTO/ Aprillio Akbar

Regulasi dan pengawasan yang jelas akan mendorong praktik bisnis yang lebih tertib, meningkatkan kualitas layanan, serta memperkuat ekosistem perdagangan online yang berkelanjutan.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan produk yang dipasarkan melalui skema penjualan langsung atau multilevel marketing (MLM) tidak diperbolehkan dijual melalui platform perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Iqbal Shoffan Shofwan mengatakan penjualan langsung merupakan model perdagangan yang diatur tersendiri dalam regulasi di bidang perdagangan, sehingga tidak dapat disamakan dengan transaksi ritel melalui platform digital.

“Dalam undang-undang perdagangan, penjualan langsung itu diatur tersendiri. Produk MLM tidak boleh dijual di e-commerce karena mekanisme penjualannya memang bukan ritel daring,” kata Iqbal di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (5/2).

Ia menjelaskan MLM merupakan kegiatan perdagangan dari pelaku usaha kepada konsumen akhir melalui jaringan tenaga pemasar atau distributor yang direkrut secara berjenjang, bukan melalui mekanisme transaksi terbuka seperti pada e-commerce.

“Kalau dijual di e-commerce, produk itu bisa langsung dibeli konsumen akhir. Padahal dalam MLM ada investasi perusahaan pada tenaga pemasar dan jaringan distributornya, sehingga model usahanya berbeda,” ujar dia.

Menurut dia, pelarangan penjualan produk MLM di e-commerce justru bertujuan melindungi ekosistem usaha penjualan langsung agar tidak dirugikan oleh praktik perdagangan yang tidak sesuai ketentuan.

“Yang dirugikan justru perusahaan MLM itu sendiri karena mereka berinvestasi pada tenaga pemasar dan distributor,” katanya.

Iqbal menegaskan ketentuan tersebut bukan merupakan kebijakan baru, melainkan penegasan kembali atas aturan yang sudah berlaku dalam penyelenggaraan perdagangan nasional.

Ia menambahkan aturan tersebut dimaksudkan untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat, melindungi konsumen, serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha di tengah pesatnya perkembangan perdagangan digital.

Dalam kesempatan yang sama, Iqbal mengatakan Kementerian Perdagangan terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas perdagangan digital untuk memastikan seluruh pelaku usaha menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kita ingin semua model usaha berjalan sesuai koridornya masing-masing, baik penjualan langsung maupun perdagangan melalui sistem elektronik,” ungkapnya.

Ketentuan mengenai penegasan larangan penjualan produk penjualan langsung melalui e-commerce tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2026 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.

Peraturan tersebut memperjelas klasifikasi kegiatan perdagangan, termasuk pembedaan antara perdagangan langsung dan perdagangan melalui sistem elektronik, guna memperkuat tata kelola perdagangan nasional di era digital.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.